RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG SERTIFIKASI DI BIDANG KESEHATAN


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 19 Oktober 2021

Notula Rapat Pembahasan Naskah akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Sertifikasi di bidang Kesehatan

Hari/tgl    : Selasa, 19 Oktober 2021
Pukul        : 09.00 Wib - selesai
Tempat    : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1.Tim Penyusun NA;
2.Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta;
3.Bagian Hukum Kota Yogyakarta;
4.Polbantan Kota Yogyakarta;
5.Perancang Kanwil Kumham DIY (Anastasia Rani Wulandari, Ika Cahyaningtyas, Cintya Amelia Insani)
    Jalannya rapat:
1.Rapat dibuka oleh MC
2.Paparan Naskah Akademik oleh tim penyusun
3.Masukan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
a.Pengaturan Raperda masih terlalu luas, sehingga disarankan pada saat pembahasan awal ini dilakukan inventarisasi permasalahan terlebih dahulu sehingga akan nampak  hal krusial yang perlu diatur dalam raperda.
b.Terkait dengan dasar hukum agar disesuaikan dengan lampiran UU 12 tahun 2011, dan perlu dilakukan kajian terhadap keterkaitan peraturan perundang-undangan dengan materi muatan dalam raperda.
4.Masukan dari Kanwil Kumham DIY
a.Penyusunan  Naskah Akademik agar disempurnakan disesuaikan dengan lampiran I UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
b.Identifikasi permasalahan biasanya ada 4 permasalahan yang nantinya akan dijawab dalam bab-bab selanjutnya.
c.PP 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang akan berimbas dalam perizinan berusaha, dalam Naskah Akademik diatur tata cara dan detail sertifikasi di bidang kesehatan. Sehingga apabila dikaitkan antara PP 5/2021 dan PP 6 tahun 2021, terkait analisa yuridis perlu dipertajam lagi terutama tentang perizinan berusaha berbasis resiko, dalam PP spesifik diatur tentang kesehatan, obat dan makanan.
d.Naskah Akademik Bab I terkit dengan metode penelitian disarankan untuk disesuaikan dengan lampiran I UU 12/2011 bahwa Penelitian hukum dapat dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris.
e.Bab II Kajian teoritis dapat ditambahkan teori dari pakar atau ara ahli dibidang kesehatan khususnya yang terkait sertifikasi, dan juga teori-teori tentang perizinan berbasis resiko.
f.Bab III Evaluasi dan analisa peraturan perundang-undangan, perlu disempurnakan karena dalam Bab ini masih berisi sebatas judul peraturan perundang-undangan dan pasal -pasal terkait, perlu dilakukan analisa terkait hal itu, hasil analisa inilah yang kemudian dituangkan dalam bab III ini.
g.Terkait dengan substansi, apakah sertifikasi hanya dibidang pangan saja? Atau juga dibidang kesehatan?
h.Apakah penerbitan sertifikasi dibidang kesehatan sudah sejalan dengan UU Ciptaker? Apakah merupakan delegasi atau kebijakan Pemerintah daerah?
i.Dalam Naskah akademik ini apakah sudah tepat judulnya dibidang kesehatan? Di dalam NA belum tampak siapa berbuat apa, perlu diperhatikan kewenangan yang berkaitan dengan sertifikasi apakah kepala BPOM atau Pemerintah daerah? Urusan pangan merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sedangkan urusan kesehatan merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
j.Lihat kewenangan Pemerintah daerah dalam UU 23 tahun 2014 pembagian urusan dihuruf I
k.Terkait dengan Perda kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2018 yang akan dicabut, harus dianalisa lagi mengapa dicabut dan apa saja materi muatan yang sudah tidak relevan. mengenai sarana kesehatan dan izin tenaga kesehatan dapat dimasukkan menjadi materi muatan dalam raperda
l.Kaitan dengan Smart City, pemanfaatan TI dengan kehadiran JSS diharapkan mampu mengakomodir penyelenggaraan sertifikasi kesehatan termasuk sertifikasi keamanan pangan.
m.Apakah perizinan output nya adalah sertifikasi? Atau sertifikasi merupakan rangkaian untuk memperoleh izin?, OSS merupakan kewenangan pemerintah pusat berarti sistemnya semua sama, daerah hanya hanya tinggal menerbitkan perizinannya saja.
n.Jangan sampai dengan adanya perda ini menghambat kemudahan berusaha dan kemudahan berinvestasi
5.Tanggapan Tim Penyusun NA
a.Terkait dengan materi muatan atau substansi apakah akan mengatur pangan atau kesehatan? Sejak awal penyusunan kami sepakati bahwa raperda ini mengatur sertifikasi dari keduanya, baik pangan maupun kesehatan, akan kami sempurnakan lagi, kami gali lagi supaya NA ini dapat mengakomodir keduanya dengan menggunakan bahasan yang smooth agar mudah dipahami.
b.Semua saran dan masukan akan kami tampung dan kami sempurnakan
6.Rapat ditutup pada pukul 12.00 Wib

Komentar (0)