NOTULA
RAPAT RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Hari |
: Selasa |
Tanggal |
: 30 November 2021 |
Pukul |
:
09.30
WIB - Selesai |
Tempat |
: Ruang Rapat Lantai III Gedung BDG – Kab.
Gunungkidul |
Peserta Rapat
1. Bagian
Hukum Kab. Gunungkidul;
2. Dinas Sosial Kab. Gunungkidul;
3. BKAD Kab. Gunungkidul;
4. Dinas Kesra Kab. Gunungkidul;
5.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, SH., MH, Widi Prabowo, SH).
Hasil rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bagian Hukum.
2.
Bagian
Hukum menjelaskan pasal demi pasal Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Bantuan Hukum.
3.
Masukan
dari Kumham:
·
Membahas
Sistematika Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan Lampiran II Undang Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;
·
Terdapat
ketentuan yang seharusnya diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati namun tidak
di delegasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum,
meliputi:
a.
Tatacara
Penyaluran Bantuan Hukum
b.
Tatacara
Administrasi Bantuan Hukum
c.
Pelaporan
Bantuan Hukum, terdiri dari Laporan realisasi penggunaan anggaran bantuan Hukum
dan Laporan terkait program Bantuan Hukum (baik penanganan perkara Litigasi
maupun perkara Non Litigasi).
4. Rapat
ditutup dan akan dilanjutkan pada
hari Jumat, tanggal 03 Desember 2021 bertempat di Gunungkidul.
No | File Pendukung |
1. | Dokumentasi.pdf |
2. | Notula.pdf |
3. | Undangan Rapat.jpeg |
Komentar (0)