Notulensi Rapat Pembahasan Raperbup tentang Pentujuk Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum


WIDI PRABOWO, S.H.
diposting pada 30 November 2021

NOTULA

RAPAT RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

Hari

    :  Selasa

Tanggal

    :  30 November 2021

Pukul

    :  09.30 WIB - Selesai

Tempat

    :  Ruang Rapat Lantai III Gedung BDG – Kab. Gunungkidul

 

Peserta Rapat

1.     Bagian Hukum Kab. Gunungkidul;

2.     Dinas Sosial Kab. Gunungkidul;

3.     BKAD Kab. Gunungkidul;

4.     Dinas Kesra Kab. Gunungkidul;

5.     Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, SH., MH, Widi Prabowo, SH).

Hasil rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bagian Hukum.

2.    Bagian Hukum menjelaskan pasal demi pasal Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum.

3.    Masukan dari Kumham:

·         Membahas Sistematika Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan Lampiran II Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan;

·         Terdapat ketentuan yang seharusnya diatur dalam Rancangan Peraturan Bupati namun tidak di delegasikan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum, meliputi:

a.       Tatacara Penyaluran Bantuan Hukum

b.       Tatacara Administrasi Bantuan Hukum

c.       Pelaporan Bantuan Hukum, terdiri dari Laporan realisasi penggunaan anggaran bantuan Hukum dan Laporan terkait program Bantuan Hukum (baik penanganan perkara Litigasi maupun perkara Non Litigasi).

 

4.    Rapat ditutup dan akan dilanjutkan pada hari Jumat, tanggal 03 Desember 2021 bertempat di Gunungkidul.

 

NoFile Pendukung
1.Dokumentasi.pdf
2.Notula.pdf
3.Undangan Rapat.jpeg

Komentar (0)