Rapat pemaparan (progres) penyusunan NA dan Raperda Kab.Gunung Kidul tentang Inovasi Daerah


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 04 Juni 2021

Rapat Pemaparan (progres) NA dan  Raperda Kabupaten Gunung Kidul tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah

Hari/tgl                : Jumat,  04 Juni  2021

Waktu                  : 09.00  wib –  Selesai

Tempat                : Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Kidul.

 

 Peserta Rapat:

1.                Bappeda Kabupaten Gunung Kidul;

2.                Bagian Hukum Kabupaten Gunung Kidul;

3.                Setwan DPRD Kabupaten Gunung Kidul;

4.                Bagian Organisasi Kabupaten Guning Kidul;

5.                Ketua dan anggota Komisi C DPRD kab. Gunung Kidul;

6.                Penyusun NA dan Raperda PT Inspect Multi Konsultan;

7.                Perancang Kanwil DIY (Chyntia, Dewi, Panji dan Nova)

Jalannya rapat :

1.      Pembukaan oleh perwakilan anggota Komisi C DPRD Kab. Gunung Kidul selaku inisiator dari Raperda tentang Penyelenggaraaan Inovasi Daerah

2.      Pemaparan NA dan Raperda oleh tim penyusun, meliputi point2 terkait (a) latar belakang/alasan pembentukan/penyusunan Raperda yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari Biro Hukum DIY. (b) Permasalahan inovasi di Gunung Kidul yakni belum terstruktur dan terintegrasinya inovasi-inovasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gunung Kidul, sehingga perlu payung hukum berupa Perda agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan. (c) sistematika awal Raperda. Harapan pertemuan hari ini adalah mendapatkan masukan terhadap poin2 a,b,c tersebut.

3.      Masukan2:

-        Bappeda : menginformasikan bahwa untuk inovasi daerah, komponennya ada pada seluruh OPD di Gunung Kidul, bukan hanya Bappeda sehingga permasalahan yang urjen untuk dicarikan solusinya melalui pembentukan Perda adalah pembentukan sebuah system/mekanisme agar inovasi yang dijalankan tidak lagi dilaksanakan sendiri-sendiri tetapi menjadi terintegrasi dan terpadu. Selain system/mekanisme yang perlu juga untuk dicarikan solusinya adalah tools/ala tapa yang yang akan dipakai untuk mencapai indeks2 capaian yang ditetapkan oleh Nasional maupun Kepala Daerah dalam bidang tata Kelola Pemerintahan maupun pelayanan public. Sejauh ini alat/tools yang digunakan juga masih sendiri2 sehingga sulit terjadi Kerjasama dan sinergitas untuk mencapai tujuan bersama semisal indeks kepentingan Kepala Daerah.

-        Bagian Organisasi : menambahkan yang telah disampaikan oleh Bappeda, bahwa pedoman/regulasi diperlukan karena pada praktek dilapangan, dalam evaluasi pelaksanaan Refomasi Birokrasi pada indicator penilaian, ada klausul yang menyatakan bahwa harus ada system dan tools dalam bidang inovasi daerah di bidang tata pemerintahan yang telah diakomodir dalam bentuk pedoman yang seragam, yang dapat dipergunakan oleh semua stakeholder yang berkepnetingan. Sejauh ini, pedoman tersebut masih merujuk pada instansi/Kementrian Teknis yang menaungi tusi OPD. Dalam draf nantinya perlu juga ada ketentuan yang mengatur tentang rewards terhadap inovasi-inovasi yang memberi nama baik di tingkat nasional. Hal ini diperlukan agar dapat digunakan sebagai dasar penganggaran.

-        Kanwil Kemenkumham: Perlu diperjelas dalam draf NA maupun Raperda, local content apa yang akan diatur?. Dalam NA masukan hari ini dapat dimasukan pada BAB I terkait penjabaran penjabaran apa yang menjadi urjen untuk dibentuknya Perda. Dari 47 Pasal yang ada pada draf, hanya kurang lebih 16 Pasal baru yang diluar PP, selebihnya hanya meng copy-paste. Disarankan, untuk menguatkan yang 16 Pasal tersebut, sementara untuk sisa pasal, jika pengaturan dalam PP sudah detail dan tidak diperlukan penterjemahan/pengembangan/penjabaran lebih lanjut dapat langsung drop. Akan tetapi jika masih perlu untuk diterjemahkan/dijabarkan secara lebih jelas,detail/terperinci, muatan pada PP masih dapat di copy-paste sebagai pengantar (anloop) bagi ketentuan2 berikutnya. Dalam draf terdapat BAB yang mengatur mengenai Pembentukan Forum dan Tim Independen, keberadaannya akan dicantolkan kemana?, karena perlu dipikirkan Ketika ada klausul pembentukan forum atau tim, pasti akan berimbas pada penganggaran. Perlu menyelaraskan muatan pada BAB IV, VII dan VIII terkait tahapan inovasi, karena terkesan dualisme. Pada BAB VII dan VIII sesuai PP sedangkan BAB IV ada unsur kearifan local yang belum sinkron dengan BAB VII dan VIII. Ini mau bagaimana?. Perlu ditambahkan muatan yang  mengeksplore Pasal 8 ayat (1) PP misalnya terkait Batasan jumlah dan waktu bagaimana? Metode mana yang dipakai?. Terakhir, jika hendak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut terhadap sebuah muatan yang ada pada Raperda, mohon mencantumkan dengan jelas ketentuan apa (BAB, Bagian, Paragraf,pasal, ayat berapa yang mau diatur ke Perbup). Selain itu juga perlu dicermati, apakah pendelegasian akan dibuat ke dalam banyak Perbub atau hanya 1/sedikit Perbup. Legal drafting secara keseluruhan sebaiknya dibenahi pada saat hasil konsultasi resmi dari Biro Hukum sudah diterima.

-        Tim Penyusun telah mencatat semua masukan dan akan menindaklanjuti.

4.      Rapat ditutup.

NoFile Pendukung
1.Notula Inovasi Daerah GK 0406.docx

Komentar (0)