Rapat Pemaparan (progres) NA
dan Raperda Kabupaten Gunung Kidul
tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
Hari/tgl : Jumat, 04 Juni
2021
Waktu : 09.00 wib –
Selesai
Tempat : Ruang
Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Kidul.
Peserta Rapat:
1.
Bappeda Kabupaten Gunung Kidul;
2.
Bagian Hukum Kabupaten Gunung
Kidul;
3.
Setwan DPRD Kabupaten Gunung
Kidul;
4.
Bagian Organisasi Kabupaten
Guning Kidul;
5.
Ketua dan anggota Komisi C DPRD
kab. Gunung Kidul;
6.
Penyusun NA dan Raperda PT
Inspect Multi Konsultan;
7.
Perancang Kanwil DIY (Chyntia,
Dewi, Panji dan Nova)
Jalannya rapat :
1.
Pembukaan oleh perwakilan
anggota Komisi C DPRD Kab. Gunung Kidul selaku inisiator dari Raperda tentang
Penyelenggaraaan Inovasi Daerah
2.
Pemaparan NA dan Raperda oleh
tim penyusun, meliputi point2 terkait (a) latar belakang/alasan
pembentukan/penyusunan Raperda yang telah disesuaikan mengikuti arahan dari
Biro Hukum DIY. (b) Permasalahan inovasi di Gunung Kidul yakni belum
terstruktur dan terintegrasinya inovasi-inovasi yang dilaksanakan oleh
perangkat daerah yang ada di Kabupaten Gunung Kidul, sehingga perlu payung
hukum berupa Perda agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan. (c)
sistematika awal Raperda. Harapan pertemuan hari ini adalah mendapatkan masukan
terhadap poin2 a,b,c tersebut.
3.
Masukan2:
-
Bappeda : menginformasikan
bahwa untuk inovasi daerah, komponennya ada pada seluruh OPD di Gunung Kidul,
bukan hanya Bappeda sehingga permasalahan yang urjen untuk dicarikan solusinya
melalui pembentukan Perda adalah pembentukan sebuah system/mekanisme agar
inovasi yang dijalankan tidak lagi dilaksanakan sendiri-sendiri tetapi menjadi
terintegrasi dan terpadu. Selain system/mekanisme yang perlu juga untuk
dicarikan solusinya adalah tools/ala tapa yang yang akan dipakai untuk mencapai
indeks2 capaian yang ditetapkan oleh Nasional maupun Kepala Daerah dalam bidang
tata Kelola Pemerintahan maupun pelayanan public. Sejauh ini alat/tools yang
digunakan juga masih sendiri2 sehingga sulit terjadi Kerjasama dan sinergitas
untuk mencapai tujuan bersama semisal indeks kepentingan Kepala Daerah.
-
Bagian Organisasi : menambahkan
yang telah disampaikan oleh Bappeda, bahwa pedoman/regulasi diperlukan karena
pada praktek dilapangan, dalam evaluasi pelaksanaan Refomasi Birokrasi pada
indicator penilaian, ada klausul yang menyatakan bahwa harus ada system dan
tools dalam bidang inovasi daerah di bidang tata pemerintahan yang telah
diakomodir dalam bentuk pedoman yang seragam, yang dapat dipergunakan oleh
semua stakeholder yang berkepnetingan. Sejauh ini, pedoman tersebut masih
merujuk pada instansi/Kementrian Teknis yang menaungi tusi OPD. Dalam draf
nantinya perlu juga ada ketentuan yang mengatur tentang rewards terhadap
inovasi-inovasi yang memberi nama baik di tingkat nasional. Hal ini diperlukan
agar dapat digunakan sebagai dasar penganggaran.
-
Kanwil Kemenkumham: Perlu
diperjelas dalam draf NA maupun Raperda, local content apa yang akan diatur?.
Dalam NA masukan hari ini dapat dimasukan pada BAB I terkait penjabaran
penjabaran apa yang menjadi urjen untuk dibentuknya Perda. Dari 47 Pasal yang ada
pada draf, hanya kurang lebih 16 Pasal baru yang diluar PP, selebihnya hanya
meng copy-paste. Disarankan, untuk menguatkan yang 16 Pasal tersebut, sementara
untuk sisa pasal, jika pengaturan dalam PP sudah detail dan tidak diperlukan
penterjemahan/pengembangan/penjabaran lebih lanjut dapat langsung drop. Akan
tetapi jika masih perlu untuk diterjemahkan/dijabarkan secara lebih
jelas,detail/terperinci, muatan pada PP masih dapat di copy-paste sebagai
pengantar (anloop) bagi ketentuan2 berikutnya. Dalam draf terdapat BAB yang
mengatur mengenai Pembentukan Forum dan Tim Independen, keberadaannya akan
dicantolkan kemana?, karena perlu dipikirkan Ketika ada klausul pembentukan
forum atau tim, pasti akan berimbas pada penganggaran. Perlu menyelaraskan
muatan pada BAB IV, VII dan VIII terkait tahapan inovasi, karena terkesan
dualisme. Pada BAB VII dan VIII sesuai PP sedangkan BAB IV ada unsur kearifan
local yang belum sinkron dengan BAB VII dan VIII. Ini mau bagaimana?. Perlu
ditambahkan muatan yang mengeksplore Pasal
8 ayat (1) PP misalnya terkait Batasan jumlah dan waktu bagaimana? Metode mana
yang dipakai?. Terakhir, jika hendak mendelegasikan pengaturan lebih lanjut
terhadap sebuah muatan yang ada pada Raperda, mohon mencantumkan dengan jelas
ketentuan apa (BAB, Bagian, Paragraf,pasal, ayat berapa yang mau diatur ke
Perbup). Selain itu juga perlu dicermati, apakah pendelegasian akan dibuat ke
dalam banyak Perbub atau hanya 1/sedikit Perbup. Legal drafting secara
keseluruhan sebaiknya dibenahi pada saat hasil konsultasi resmi dari Biro Hukum
sudah diterima.
-
Tim Penyusun telah mencatat
semua masukan dan akan menindaklanjuti.
4.
Rapat ditutup.
No | File Pendukung |
1. | Notula Inovasi Daerah GK 0406.docx |
Komentar (0)