NOTULA
Rapat Hasil Fasilitasi Raperda Kota
Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular
Hari :
Rabu
Tanggal :
14 Juli 2021
Pukul :
09.00 WIB
Tempat :
Kediaman masing-masing menggunakan aplikasi Zoom
Peserta :
1. Kasubbid
FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY;
2. Kasubbag
Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta;
3. Perancang
Kanwil Kumham DIY (Wisnu Indaryanto, Ni Made Wulan, Anita Marthasari, Gilang
Hermani);
4. Biro Hukum
Pemda DIY (Mbak Iin)
5. Staff Bagian
Hukum Pemda Kota Yogyakarta (Mas Tama, Mbak Pipit, MasTaufiq).
Jalannya Rapat:
1. Sambutan oleh
Kasubbag Perundang-Undangan sekaligus membuka rapat Hasil Fasilitasi Gubernur Raperda
Kota Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit
Menular.
2. Pembahasan
pasal demi pasal, antara lain;
a. Pasal 1
Menambahkan definisi/batasan pengertian dari kata atau
frasa:
-
Kejadian Luar Biasa
-
Wabah Penyakit Menular
-
Tim Gerak Cepat
-
Pemerintah Pusat
b. Pasal 8 ayat
(1)
Merubah kata “Walikota†menjadi “Pemerintah Daerahâ€
c. Pasal 8 ayat
(2)
menghapus TNI dan Polri dalam tabulasi
d. Pasal 8 ayat
(3)
menambahkan ayat baru menjadi:
Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengikutsertakan instansi pusat yang berwenang di bidang keamanan dan
ketertiban.
e. Pasal 12
menambahkan dalam penjelasan yang dimaksud
dengan prosedur untuk menangani Penyakit Menular antara lain melakukan skrining
penyakit menular secara berkala kepada peserta didik dan guru/karyawan.
f.
Pasal 16 ayat (3) diubah menjadi:
Pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang mengatur mengenai
kerjasama.
g. Pasal 18
ayat (1)
Frasa “menfasilitasi penyediaan†diganti menjadi “menyediakanâ€
h. Pasal 18
ayat (2)
Kata “Fasilitasi†diganti menjadi “penyediaanâ€
terkait dengan tahap perawatan akan dilakukan diskusi
dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
i.
Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)
Kata “Fasilitasi†diganti menjadi “penyediaanâ€
j.
Pasal 21 ayat (2) menjadi:
Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
a.
proses
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;
b.
pemberian
bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;
c.
pemberian
bimbingan dan penyuluhan serta penyebaran informasi; dan
d.
sumbangan
pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan teknis dan/atau
pelaksanaan perlindungan terhadap Penyakit Menular.
k. Pasal 21
ayat (3)
bentuk peran serta masyaakat pada proses perencanaan
akan dilakukan diskusi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
l.
Pasal 21 ayat (3)
menambahkan bentuk peran serta masyarakat, yaitu:
-
memberikan pertolongan dan kegiatan sosial
dalam bentuk sarana prasarana, sumber daya manusia maupun finansial bagi
masyarakat lain yang terkena dampak diterapkannya KLB dan/atau Wabah;
-
menciptakan kebersihan lingkungan dan penerapan
kegiatan kemanusiaan yang berbasis pada upaya pencegahan, pengendalian dan
pemberantasan Penyakit Menular;
-
sosialisasi atau penyuluhan mengenai
pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular;
-
memberikan masukan, informasi kepada Pemerintah
Daerah berkenaan penetapan kebijakan teknis dan/atau pelaksanaan perlindungan
penyakit menular melalui media publik. (penjelasan pasal yang dimaksud
dengan media public antara lain media sosial, media elektronik, media massa)
3. Rapat ditutup
oleh ketua pansus pukul 11.30 WIB.
Komentar (0)