Rapat Hasil Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 14 Juli 2021

NOTULA

Rapat Hasil Fasilitasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular

 

Hari                  : Rabu

Tanggal            : 14 Juli 2021

Pukul                : 09.00 WIB

Tempat             : Kediaman masing-masing menggunakan aplikasi Zoom

Peserta             :

1.      Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY;

2.      Kasubbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta;

3.      Perancang Kanwil Kumham DIY (Wisnu Indaryanto, Ni Made Wulan, Anita Marthasari, Gilang Hermani);

4.      Biro Hukum Pemda DIY (Mbak Iin)

5.      Staff Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta (Mas Tama, Mbak Pipit, MasTaufiq).

 

Jalannya Rapat:

1.      Sambutan oleh Kasubbag Perundang-Undangan sekaligus membuka rapat Hasil Fasilitasi Gubernur Raperda Kota Yogyakarta tentang Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular.

2.      Pembahasan pasal demi pasal, antara lain;

a.       Pasal 1

Menambahkan definisi/batasan pengertian dari kata atau frasa:

-          Kejadian Luar Biasa

-          Wabah Penyakit Menular

-          Tim Gerak Cepat

-          Pemerintah Pusat

b.      Pasal 8 ayat (1)

Merubah kata “Walikota” menjadi “Pemerintah Daerah”

c.       Pasal 8 ayat (2)

menghapus TNI dan Polri dalam tabulasi

d.      Pasal 8 ayat (3)

menambahkan ayat baru menjadi:

Tim Gerak Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan instansi pusat yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.

e.       Pasal 12

menambahkan dalam penjelasan yang dimaksud dengan prosedur untuk menangani Penyakit Menular antara lain melakukan skrining penyakit menular secara berkala kepada peserta didik dan guru/karyawan.

f.        Pasal 16 ayat (3) diubah menjadi:

Pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang mengatur mengenai kerjasama.

g.       Pasal 18 ayat (1)

Frasa “menfasilitasi penyediaan” diganti menjadi “menyediakan”

h.       Pasal 18 ayat (2)

Kata “Fasilitasi” diganti menjadi “penyediaan”

terkait dengan tahap perawatan akan dilakukan diskusi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

i.         Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4)

Kata “Fasilitasi” diganti menjadi “penyediaan”

j.        Pasal 21 ayat (2) menjadi:

Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a.       proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan pengawasan;

b.      pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan finansial;

c.       pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebaran informasi; dan

d.      sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijakan teknis dan/atau pelaksanaan perlindungan terhadap Penyakit Menular.

k.      Pasal 21 ayat (3)

bentuk peran serta masyaakat pada proses perencanaan akan dilakukan diskusi dengan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta

l.         Pasal 21 ayat (3)

menambahkan bentuk peran serta masyarakat, yaitu:

-          memberikan pertolongan dan kegiatan sosial dalam bentuk sarana prasarana, sumber daya manusia maupun finansial bagi masyarakat lain yang terkena dampak diterapkannya KLB dan/atau Wabah;

-          menciptakan kebersihan lingkungan dan penerapan kegiatan kemanusiaan yang berbasis pada upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular;

-          sosialisasi atau penyuluhan mengenai pencegahan, pengendalian dan pemberantasan Penyakit Menular;

-          memberikan masukan, informasi kepada Pemerintah Daerah berkenaan penetapan kebijakan teknis dan/atau pelaksanaan perlindungan penyakit menular melalui media publik. (penjelasan pasal yang dimaksud dengan media public antara lain media sosial, media elektronik, media massa)

3.      Rapat ditutup oleh ketua pansus pukul 11.30 WIB.

Komentar (0)