Notula
Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Program
Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
Hari/Tanggal : Rabu, 15
September 2021
Pukul
: 09.00-12.00 WIB
Media
: Aplikasi Zoom Meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota
Yogyakarta.
2. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.
3. Perancang Kanwil Kemenkumham
DIY (Chintya Insani A. R.L Panji Wiratmoko, Gilang H dan Dewi Wiratri)
Hasil rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak Zico O. pada pukul 09.00 WIB, kemudian
dilanjutkan dengan Paparan dari Disdikpora Kota Yogyakarta terkait dengan
penyusunan Raperwal Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun
Pra Sekolah Dasar.
2.
Dinas Dikpora Kota Yogyakarta
Penyusunan Raperwal ini dimaksudkan Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk
memberikan pelayanan untuk anak usia 5 Tahun sampai 6 Tahun untuk memperoleh
pelayanan Pendidikan selama 1 Tahun guna mempersiapkan masuk Sekolah Dasar
berdasarkan PP No.2 Tahun 2018 dan Permendikbud No.32 Tahun 2018. Pemkot
Yogyakarta menjadi salah satu pilot project dalam pelaksanaan program ini.
3.
Kemenkumham DIY
-
Apa urgensi sehingga Disdikpora Kota Yogyakarta memprakarsai penyusunan
Raperwal ini?
-
Raperwal ini disusun atas Delegasi atau Atribusi?
-
Materi muatan dalam draft Raperwal ini masih belum terstruktur, tumpang
tindih, dan banyak pengulangan norma.
4.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Sebelum pembahasan Raperwal ini perlu diperhatikan kembali amanat,
materi muatan dan tahapan penyusunan Raperwal ini.
5.
Pembahasan Raperwal:
·
Judul (Pemkot
berkomitmen untuk memberikan pelayanan program PAUD Satu Tahun Pra SD.)
·
Konsideran, karena
Raperwal ini atribusi maka konsideran disesuaikan yaitu Filosofis, Sosiologis
dan Yuridis.
Sehingga
disempurnakan menjadi:
a.
bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk memenuhi hak
anak dalam mendapatkan Pendidikan;
b.
bahwa dengan adanya Pendidikan bagi anak usia dini dapat membantu
meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dan daya cipta
bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar maka untuk
mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan
berkembang secara baik dan benar;
c.
bahwa agar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program
Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan
sekolah dasar, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program
Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar;
·
Dasar Hukum
Disarankan untuk disesuaikan dengan ketentuan
angka 28 Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa dasar hukum
mengingat memuat tentang :
a.
Dasar kewenangan pembentukan Peraturan
Perundangundangan; dan
b.
Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
Sehingga Dasar Hukum angka 1 dan angka 3, selain yang disebutkan dihapus
namun tetap dijadikan pedoman.
·
Ketentuan Umum
Sesuaikan dengan angka 109 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.
Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a. pengertian yang mengatur
tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b. pengertian yang terdapat
lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang
lebih dahulu; dan
c. pengertian yang
mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara
berurutan.
Perlu memberikan batasan pengertian dengan disesuiakan dengan apa yang
dimaksud untuk diatur.
Perlu menambahkan definisi atau batasan pengertian beberapa kata,
seperti:
Peserta Didik adalah ….
Penduduk adalah ….
Perangkat Daerah adalah ….
·
Pasal 2
Disempurnakan sehingga menjadi:
Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini untuk
memberikan pedoman dalam pelaksanaan Program PAUD Pra SD.
·
Pasal 3
Disemournakan sehingga menjadi:
Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini agar
Program PAUD Pra SD dapat dilaksanakan dan mencapai target indikator sesuai
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.
·
Pasal 4, sementara tetap.
·
Sebelum BAB II SASARAN PROGRAM
Disarankan untuk diawali dengan pengaturan terkait subyek dari Raperwal
ini sehingga disarankan BAB II (baru) PELAKSANA PROGRAM dengan pembagian bagian
umum, bagian penyelenggara program dan bagian strategi penyelenggaraan.
·
Baru kemudian BAB III SASARAN PROGRAM.
6.
Perancang Kumham menyampaikan bahwa materi pada Pasal 7 sampai dengan
Pasal 16 merupakan duplikasi dari materi muatan dalam Permendikbud Nomor 32
Tahun 2018. Sehingga menimbulkan kerancuan menganai standar layanan pendidikan
yang akan diatur dalam Raperwal ini apakah Standar untuk seluruh satuan
pendidikan PAUD atau hanya untuk PAUD setingkat TK saja.
Selain itu terkait pelaksana program perlu ditegaskan kembali posisi
Pemerintah Daerah, dalam hal ini memiliki tugas, tanggung jawab dan weweang
seperti apa.
7.
Bagian Hukum menanggapi bahwa sebagaimana yang disampaikan Kumham,
terlihat bahwa substansi yang akan diatur dalam Raperwal ini belum matang.
Sehingga disarankan pada Dinas untuk membahas kembali secara internal mengenai pelaksaanaan
program PAUD 1 tahun pra SD ini.
8.
Dikpora Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Program PAUD merupakan salah
satu program Dinas dalam penyeleanggaraan PAUD di Daerah yang bertujuan untuk
terpenuhinya Standard Layanan Minimal Pendidikan.
9.
Perancang Kumham menyarankan agar Dinas dalam melakukan pembahasan
internal mempedomani dokumen-dokumen kebijakan terkait Program PAUD 1 Tahun Pra
SD, baik dalam dokumen RPJMD, Renstra, ataupun dokumen lain. Hal ini agar arah
kebijakan pelaksanaan Program ini menjadi lebih jelas untuk dituangkan dalam
regulasi.
10.
Raperwal Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra
Sekolah Dasar dilanjutkan dengan penyusunan kembali dan penyesuaian terhadap
beberapa catatan oleh Disdikpora Kota Yogyakarta.
11.
Rapat ditutup.
Komentar (0)