Rapat Pembahasan Raperwal Pelaksanaan Program PAUD 1 Tahun Pra Sekolah Dasar


CHINTYA INSANI AMELIA, S.H.
diposting pada 15 September 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 15 September 2021

Pukul                   : 09.00-12.00 WIB

Media                   : Aplikasi Zoom Meeting

 

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta.

2.   Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta.

3.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Chintya Insani A. R.L Panji Wiratmoko, Gilang H dan Dewi Wiratri)

 

Hasil rapat :

1.      Rapat dibuka oleh Bapak Zico O. pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan Paparan dari Disdikpora Kota Yogyakarta terkait dengan penyusunan Raperwal Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar.

2.      Dinas Dikpora Kota Yogyakarta

Penyusunan Raperwal ini dimaksudkan Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan untuk anak usia 5 Tahun sampai 6 Tahun untuk memperoleh pelayanan Pendidikan selama 1 Tahun guna mempersiapkan masuk Sekolah Dasar berdasarkan PP No.2 Tahun 2018 dan Permendikbud No.32 Tahun 2018. Pemkot Yogyakarta menjadi salah satu pilot project dalam pelaksanaan program ini.

3.      Kemenkumham DIY

-       Apa urgensi sehingga Disdikpora Kota Yogyakarta memprakarsai penyusunan Raperwal ini?

-       Raperwal ini disusun atas Delegasi atau Atribusi?

-       Materi muatan dalam draft Raperwal ini masih belum terstruktur, tumpang tindih, dan banyak pengulangan norma.

4.      Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Sebelum pembahasan Raperwal ini perlu diperhatikan kembali amanat, materi muatan dan tahapan penyusunan Raperwal ini.

5.      Pembahasan Raperwal:

·        Judul (Pemkot berkomitmen untuk memberikan pelayanan program PAUD Satu Tahun Pra SD.)

·        Konsideran, karena Raperwal ini atribusi maka konsideran disesuaikan yaitu Filosofis, Sosiologis dan Yuridis.

Sehingga disempurnakan menjadi:

a.   bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk memenuhi hak anak dalam mendapatkan Pendidikan;

b.   bahwa dengan adanya Pendidikan bagi anak usia dini dapat membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar maka untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar;

c.   bahwa agar untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pelaksanaan program Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan sekolah dasar, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar;

·        Dasar Hukum

Disarankan untuk disesuaikan dengan ketentuan angka 28 Lampiran II UU No 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa dasar hukum mengingat memuat tentang :

a.      Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundangundangan; dan 

b.      Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sehingga Dasar Hukum angka 1 dan angka 3, selain yang disebutkan dihapus namun tetap dijadikan pedoman.

·        Ketentuan Umum

Sesuaikan dengan angka 109 Lampiran II UU 12 Tahun 2011.

Urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.    pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;

b.    pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan

c.     pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.

Perlu memberikan batasan pengertian dengan disesuiakan dengan apa yang dimaksud untuk diatur.

Perlu menambahkan definisi atau batasan pengertian beberapa kata, seperti:

Peserta Didik adalah ….

Penduduk adalah ….

Perangkat Daerah adalah ….

·        Pasal 2

Disempurnakan sehingga menjadi:

Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Program PAUD Pra SD.

·        Pasal 3

Disemournakan sehingga menjadi:

Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini agar Program PAUD Pra SD dapat dilaksanakan dan mencapai target indikator sesuai Standar Pelayanan Minimal Pendidikan.

·        Pasal 4, sementara tetap.

·        Sebelum BAB II SASARAN PROGRAM

Disarankan untuk diawali dengan pengaturan terkait subyek dari Raperwal ini sehingga disarankan BAB II (baru) PELAKSANA PROGRAM dengan pembagian bagian umum, bagian penyelenggara program dan bagian strategi penyelenggaraan.

·        Baru kemudian BAB III SASARAN PROGRAM.

6.      Perancang Kumham menyampaikan bahwa materi pada Pasal 7 sampai dengan Pasal 16 merupakan duplikasi dari materi muatan dalam Permendikbud Nomor 32 Tahun 2018. Sehingga menimbulkan kerancuan menganai standar layanan pendidikan yang akan diatur dalam Raperwal ini apakah Standar untuk seluruh satuan pendidikan PAUD atau hanya untuk PAUD setingkat TK saja.

Selain itu terkait pelaksana program perlu ditegaskan kembali posisi Pemerintah Daerah, dalam hal ini memiliki tugas, tanggung jawab dan weweang seperti apa.

7.      Bagian Hukum menanggapi bahwa sebagaimana yang disampaikan Kumham, terlihat bahwa substansi yang akan diatur dalam Raperwal ini belum matang. Sehingga disarankan pada Dinas untuk membahas kembali secara internal mengenai pelaksaanaan program PAUD 1 tahun pra SD ini.

8.      Dikpora Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Program PAUD merupakan salah satu program Dinas dalam penyeleanggaraan PAUD di Daerah yang bertujuan untuk terpenuhinya Standard Layanan Minimal Pendidikan.

9.      Perancang Kumham menyarankan agar Dinas dalam melakukan pembahasan internal mempedomani dokumen-dokumen kebijakan terkait Program PAUD 1 Tahun Pra SD, baik dalam dokumen RPJMD, Renstra, ataupun dokumen lain. Hal ini agar arah kebijakan pelaksanaan Program ini menjadi lebih jelas untuk dituangkan dalam regulasi.

10.   Raperwal Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar dilanjutkan dengan penyusunan kembali dan penyesuaian terhadap beberapa catatan oleh Disdikpora Kota Yogyakarta.

11.   Rapat ditutup.


Komentar (0)