Rapat Penyampaian
Hasil Kajian atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Usaha
Milik Desa dan Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Rumah Susun
Hari/Tanggal : Jumat, 17 September 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bantul
Peserta rapat :
1.
Setwan DPRD Kabupaten Bantul
2. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Santi
Mediana Panjaitan, Ni Made Wulan, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Edi. Beliau menyampaikan bahwa agenda rapat hari ini adalah
penyampaian hasil kajian atas Perda Kabupaten Bantul No. 3/2016 tentang Badan
Usaha Milik Desa dan Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Rumah Susun terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja serta peraturan pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaannya.
2. Kemenkumham
:
a. Bahwa
kajian yang kami susun ini merupakan kajian dari aspek yuridis normatif. Adapun
jika nantinya ingin dijadikan sebagai perda inisiatif dewan, maka perlu ada
kajian empirisnya;
b. Hasil
identifikasi atas Perda Kab. Bantul No. 15/2019 tentang Penyelenggaran Rumah
Susun :
· Jenis rusun tidak mengalami perubahan
pengaturan, yaitu terdiri atas rusun umum, rusun khusus, rusun negara, dan
rusun komersial;
· Pemanfaatan rusun dilakukan sesuai
dengan fungsinya, yaitu fungsi hunian atau campuran;
· Perubahan fungsi rusun karena
perubahan rencana tata ruang wilayah wajib mendapatkan PBG dari bupati/walikota;
· Terkait dengan penyediaan rusun umum, pelaku
pembangunan wajib menyediakan rusun umum dengan luas paling
sedikit 2O% dari total luas lantai rusun komersial yang dibangun;
· Zonasi dan lokasi berdasarkan Perda
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, dan
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi namun menurut PP, Pemerintah
Daerah kabupaten/kota menetapkan zonasi dan lokasi pembangunan Rumah Susun Umum
sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
· Hak tanah mengalami perubahan
pengaturan;
· Pelaku pembangunan rusun umum
mengalami perubahan pengaturan, yaitu dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,
pemda, dan pelaku pembangunan;
· Izin pendirian berdasarkan Perda
dilakukan oleh Bupati, sedangkan berdasarkan PP izin rencana fungsi dan
pemanfaatannya harus dilengkapi pertelaan sebagai dokumen pelengkap PBG yang
diberikan oleh Pemda;
· Standar pembangunan rusun meliputi persyaratan administrattif, persyaratan teknis, dan persyaratan ekologis;
· Pendayagunaan tanah wakaf dapat
dilakukan berdasarkan prosedur tertentu;
· Pemisahan rusun mengalami perubahan
pengaturan;
· Standar pelayanan minimal prasarana,
sarana, dan utilitas umum mengalami perubahan pengaturan;
· PBG, SLF, dan SKBG dikeluarkan pemda
sesuai dengan pengaturan mengenai bangunan gedung yang baru dan lewat mekanisme
SIMBG. Oleh karena itu, penyusunan perda rusun nantinya perlu disinkronisasi
dengan perda bangunan gedung;
·
Perubahan akta pemisahan disahkan
kembali oleh bupati/walikota;
· SKBG sarusun diatur secara detail dan dilakukan
oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bangunan
gedung pada kabupaten/kota;
· Pengelola Rusun Umum belum diatur
dalam perda, sedangkan beradasarkan PP pengelola ini dibentuk atau ditunjuk
oleh PPPSRS serta harus berbadan hukum, terdaftar, dan memiliki izin usaha dari
bupati/wali kota;
· Peningkatan kualitas Rusun berdasarkan
Perda ada namun belum ada penetapan, sedangkan menurut PP ditetapkan oleh
bupati/walikota;
· Sanksi administratif belum diatur
dalam perda, sedangkan menurut PP dilakukan oleh bupati/walikota;
· Pengendalian pada tahap pengelolaan
dilakukan dengan mengeluarkan izin usaha pengelolaan;
· Terdapat beberapa insentif yang dapat dipilih oleh pemda sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
dan
· Terkait dengan kemudahan kepemilikan
sarusun telah diatur kriteria yang diberikan, walaupun masih menunggu Permen.
c.
Hasil identifikasi atas Perda Kab.
Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik Desa :
· Definisi BUM Desa berdasakan Perda
adalah badan usaha, sedangkan menurut PP adalah badan hukum;
· Tujuan BUM Desa mengalami perubahan
pengaturan, khususnya terkait pemanfaatan dan penciptaan nilai tambah aset,
pengembangan ekosistem ekonomi digital, dan mengelola lumbung pangan desa;
· Pengembangan fungsi BUM Desa belum
diatur dalam perda;
· Pendirian BUM Desa Bersama berdasarkan
Perda ditetapkan dalam Peraturan Desa masing-masing, sedangkan menurut PP BUM
Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah
Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa;
· Materi muatan dalam Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa mengalami perubahan pengaturan;
· Status belum diatur dalam perda,
sedangkan menurut PP harus berbadan hukum;
· Pendaftaran belum diatur dalam perda;
· Perubahan Anggaran Dasar belum diatur
dalam perda;
· Struktur organisasi mengalami
perubahan pengaturan, yaitu ditambahkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
·
Anggaran Rumah Tangga mengalami perubahan
pengaturan;
·
Musyawarah Desa mengalami perubahan
pengaturan;
·
Penasihat mengalami perubahan
pengaturan;
·
Kewenangan Penasihat terdapat beberapa
tambahan pengaturan;
·
Tugas Penasihat belum diatur dalam
perda;
· Modal berdasarkan Perda seluruhnya
berasal dari penyertaan modal Desa, sedangkan menurut PP seluruh atau sebagian
besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau
bersama Desa-Desa;
· Penyertaan modal mengalami perubahan
pengaturan;
· Pengaturan jenis usaha berdasarkan PP
yaitu dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Hasil usaha mengalami perubahan
pengaturan;
·
Pembagian hasil usaha mengalami perubahan
pengaturan; dan
·
Pertanggungjawaban mengalami perubahan
pengaturan.
d. Kesimpulan : Perda Kab. Bantul tentang
Penyelenggaraan Rusun dan Perda Kab. Bantul tentang Badan Usaha Milik Desa
perlu dilakukan penyesuaian terhadap UU Ciptaker dan PP pelaksananya. Penyesuaian
juga perlu dilakukan terhadap BUMDes/BUMDes Bersama yang telah engaada sebelum
berlakunya PP 11/2021 sampai dengan tenggat waktu 2 Februari 2022;
e. Rekomendasi : agar dilakukan
penyusunan perda baru untuk mencabut Perda Kab. Bantul No. 15/2019 tentang Penyelenggaraan
Rusun dan Perda Kab. Bantul No. 3/2016 tentang Badan Usaha Milik Desa. Perkada yang
merupakan turunan dari kedua perda tersebut juga perlu diindentifikasi untuk
disesuaikan.
3. Sesi
tanya jawab :
a. Setwan
:
· Bumdes ada cukup banyak namun tidak
semuanya berjalan dengan baik. Apakah ada saran dari Kemenkumham terkait penyusunan
perdanya?
· Ke depannya ada rusun swasta, apakah
dimungkinkan? Perlu kehati-hatian dalam menyusun perda tentang BUMDes karena ketika
berubah menjadi badan hukum, apakah nanti ditunjuk pengaturan tentang personil
yang profesional? Jika tidak, maka akan percuma karena sebenarnya pengaturan di
PPnya sudah bagus.
· Terkait dengan perubahan nomenklatur
BUMDes menjadi BUMKal, apakah tidak ada permasalahan?
b. Kemenkumham
:
· Perlu ada penguatan dari beberapa aspek.
Adapun penguatan pertama dari segi anggaran, dimana akan ada politik anggaran ketika
statusnya menjadi badan hukum maka menjadi entitas yang kuat, bahkan berhak
mendapat banyak bantuan maupun insentif, termasuk pula dari pihak perbankan.
Penguatan kedua dari segi
penelitiannya. Saat penyusunan NA, yang diteliti adalah 2 BUMdes yang sudah
berkembang dengan baik. Perlu diteliti bagaimana sistem BUMdes yang sudah ada,
terutama yang sudah berkembang. Hal ini dapat diadopsi di perda sehingga dapat
dijadikan sebagai pedoman.
· Apartemen menjadi rusun komersial,
harus dilihat RTRW nya, perlu ada penelitiannya. Harus dikuatkan, terutama dari
segi kewenangan agar perda ini nantinya aplikatif. Perlu dikaji juga impact
kepada daerah seperti apa, misalkan peningkatan PAD.
Ketika status BUMDes berubah menjadi badan
hukum, maka secara otomatis diakui oleh negara dan diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi negara. Harapannya bentuknya sekuat BUMD, tapi berada di desa
dan mengangkat kondisi lokal (dari desa, untuk desa, oleh desa). Diarahkan
menjadi badan hukum agar lebih profesional, dan ketika ada permasalahan di
kemudian hari, tentunya pasti bisa dituntut.
· Tidak ada permasalahan terkait perubahan
nomenklatur BUMDes menajdi BUMKal. Di batang tubuh akan dibunyikan, tetapi
pembentukannya tetap tunduk pada peraturan mengenai BUMDes.
4. Setwan
akan menindaklanjuti hasil identifikasi atas 2 perda tersebut.
Komentar (0)