Paparan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta
tentang Retribusi Sampah
Hari/Tanggal : Rabu, 08 September 2021
Pukul :
09.00
WIB - Selesai
Tempat :
Zoom Meeting
Peserta rapat :
1. Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2. Dinas Lingkungan Hidup
Kota Yogyakarta
3. BPKAD Kota Yogyakarta
4. Tim Penyusun
5. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu
Indaryanto,
Iffa Choirun Nisa dan Yosephina
Perwitasari)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico selaku
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan Rapat lanjutan pembahasan Naskah Akademik mengenai retribusi
sampah kemudian dilanjutkan dengan Paparan dari Tim Penyusun.
2. Masukan
dari Peserta Rapat:
· Dinas
Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta:
- Bahwa
selama ini timbunan sampah yang ada dimasyarakat sebagian dikelola dan diangkut
oleh masyarakat.
- Kajian
terhadap implikasi penerapan sistem Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan
masih akan dilengkapi kembali berkaitan dengan besaran retribusi.
· Kanwil
Kemenkumham DIY:
- Didalam Bab II Kajian Teoritis belum ada
mengenai teori-teori mengenai Retribusi, apa saja yang berkaitan dengan
Retribusi dan disarankan diperjelas kembali mengenai perbedaan retribusi dengan
pajak.
- Berkaitan dengan Kajian Asas dapat
ditambahkan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Berkaitan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak perlu dianalisa
melainkan dijadikan pedoman dalam penyusunan Naskah Akademik dan disesuaikan
dengan Lampiran I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
-
Mengenai
tata bahasa dan penulisan agar diperbaiki kembali,
-
Didalam Naskah Akademik mengenai susunan
hierarkhi peraturan perundang-undangan disarankan diperbaiki kembali.
- Mengenai footnote atau catatan kaki dalam
Naskah Akademik agar dibenahi agar dalam dengan melihat rujukan atau kutipan
dari penulisan tersebut.
-
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribus Jasa Umum dapat dimasukkan kedalam Naskah Akademik,
karena didalam Naskah Akademik saling komprehensif dan saling berkaitan satu
sama lainnya
- Bahwa Raperda
ini tetap mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan didalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
·
Bagian
Hukum Kota Yogyakarta:
- Didalam
Naskah Akademik agar dimasukkan alasan kenaikan tarif retribusi diKota
Yogyakarta.
- Urgensi
penyesuaian tarif agar disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan
- Agar
ditambahkan Undang-Undang Lingkungan hidup dan Undang-Undang Cipta Kerja.
- Didalam
Naskah Akademik terdapat nama kabupaten barito
timur disarankan agar dihapus.
- Didalam
Kesimpulan agar disesuaikan dengan identifikasi permasalahan.
-
Didalam
Saran disesuaikan dengan identifikasi permasalahan.
-
Agar
dimasukkan sistematika Raperda.
·
BPKAD
Kota Yogyakarta:
-
Materi
krusial yang membutuhkan penyesuaian yaitu klasifikasi objek, penambahan
pelayanan, kewajiban pemutakhiran data secara rutin, peralihan sistem
pembayaran dari manual kedigital dan tarif retribusi akan ditinjau kembali dan nanti akan dimasukkan kedalam Naskah Akademik.
3. Rapat
ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali.
Komentar (0)