Paparan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 08 September 2021

Paparan Penyusunan Naskah Akademik Raperda Kota Yogyakarta tentang Retribusi Sampah

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 08 September 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Zoom Meeting

Peserta rapat :

1.   Subbag Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.   Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta

3.   BPKAD Kota Yogyakarta

4.   Tim Penyusun

5.  Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto,

      Iffa Choirun Nisa dan Yosephina Perwitasari)

 

Hasil rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Bapak Zico selaku Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta. Rapat ini merupakan Rapat lanjutan pembahasan Naskah Akademik mengenai retribusi sampah kemudian dilanjutkan dengan Paparan dari Tim Penyusun.

2.   Masukan dari Peserta Rapat:

·           Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta:

-  Bahwa selama ini timbunan sampah yang ada dimasyarakat sebagian dikelola dan diangkut oleh masyarakat.

- Kajian terhadap implikasi penerapan sistem Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan masih akan dilengkapi kembali berkaitan dengan besaran retribusi.

·             Kanwil Kemenkumham DIY:

-   Didalam Bab II Kajian Teoritis belum ada mengenai teori-teori mengenai Retribusi, apa saja yang berkaitan dengan Retribusi dan disarankan diperjelas kembali mengenai perbedaan retribusi dengan pajak.

-   Berkaitan dengan Kajian Asas dapat ditambahkan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

- Berkaitan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak perlu dianalisa melainkan dijadikan pedoman dalam penyusunan Naskah Akademik dan disesuaikan dengan Lampiran I Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

-   Mengenai tata bahasa dan penulisan agar diperbaiki kembali,

- Didalam Naskah Akademik mengenai susunan hierarkhi peraturan perundang-undangan disarankan diperbaiki kembali.

- Mengenai footnote atau catatan kaki dalam Naskah Akademik agar dibenahi agar dalam dengan melihat rujukan atau kutipan dari penulisan tersebut.

- Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribus Jasa Umum dapat dimasukkan kedalam Naskah Akademik, karena didalam Naskah Akademik saling komprehensif dan saling berkaitan satu sama lainnya

- Bahwa Raperda ini tetap mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan didalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

·           Bagian Hukum Kota Yogyakarta:

-  Didalam Naskah Akademik agar dimasukkan alasan kenaikan tarif retribusi diKota Yogyakarta.

- Urgensi penyesuaian tarif agar disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan

-  Agar ditambahkan Undang-Undang Lingkungan hidup dan Undang-Undang Cipta Kerja.

-  Didalam Naskah Akademik terdapat nama kabupaten barito  timur disarankan agar dihapus.

-  Didalam Kesimpulan agar disesuaikan dengan identifikasi permasalahan.

-      Didalam Saran disesuaikan dengan identifikasi permasalahan.

-      Agar dimasukkan sistematika Raperda.

·           BPKAD Kota Yogyakarta:

-      Materi krusial yang membutuhkan penyesuaian yaitu klasifikasi objek, penambahan pelayanan, kewajiban pemutakhiran data secara rutin, peralihan sistem pembayaran dari manual kedigital dan tarif retribusi akan ditinjau kembali dan nanti akan dimasukkan kedalam Naskah Akademik.

3.   Rapat ditutup oleh Bapak Zico dan akan diagendakan kembali.

Komentar (0)