rapat penyusunan raperda DIY tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 21 September 2022

NOTULA RAPAT PENYUSUNAN DRAF RAPERDA INSIATIF DPRD DIY TENTANG PENGELOLAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKUTAN JALAN TIPE B.

Hari/tgl    : Rabu, 21 September 2022
Pukul        : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Bapemperda Lt.2 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1)Sekretaris DPRD DIY;
2)Dinas Perhubungan DIY;
3)Bappeda DIY;
4)Dinas Pertanahan dan tata ruang DIY;
5)Kanwil Kumham DIY (Ni Made Wulan, Ika Cahyaningtyas  dan Ratri Yulia Pratiwi).
Jalannya Rapat:
1.Dibuka oleh Perancang Sekretariat DPRD DIY dengan agenda rapat lanjutan penyusunan Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B.
2.Pembahasan pasal per pasal dimulai dari pasal 26, dengan penyempurnaan sebagai berikut:
a.Bab VI Sumber Daya Manusia, pasal 26 disempurnakan dengan menambahkan ayat baru menjadi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)Pemerintah Daerah menyediakan Sumber Daya Manusia Pengoperasian Terminal Penumpang
(2)Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi …
b.Pasal 27
Dinas perhubungan:
Rincian SDM ini diambil dari Permenhub nomor 24 tahun 2021 pasal 59 namun kondisi real dilapangan tidak ada kepala terminal, yang ada hanya kepala seksi yang dibantu oleh petugas. Untuk SDM Sesuai dengan anjab hanya ada 3 yaitu pengelola terminal, pengelola retribusi dan pengawas. Untuk tenaga lainnya melalui outsourcing dari BKD dengan pengangkatan tenaga bantu. Seperti petugas kesehatan selama ini kami bekerjasama dengan puskesmas terdekat namun kendalanya petugas kesehatan tidak bisa standby didalam terminal.
Kumham :
Perlu digali lebih mendalam dalam hal kewenangan pemerintah daerah terhadap SDM pengoprasian terminal.
Pasal ini dikaitkan dengan pasal 28 terkait dengan peningkatan kompetensi SDM apakah hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah saja? Bagaimana dengan tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, apakah juga memperoleh pelatihan dari pemda?
Untuk memudahkan pemahaman terhadap norma ini kami sarankan agar norma pasal 27 diubah dengan menghapus tabulasi huruf g sampai dengan huruf m dan dimasukkan dalam penjelasan pasal huruf g baru, kemudian dalam tabulasi ditambahkan huruf g baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 27
Sumber daya manusia terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 meliputi:
a.Koordinator Terminal Penumpang;
b.Petugas administrasi;
c.Petugas pencatatan kedatangan, keberangkatan dan faktor muat;
d.Petugas pengatur lalu lintas;
e.Penyidik pegawai negeri sipil;
f.Penguji kendaraan bermotor;
g.Tenaga lainnya yang mendukung pengoperasian terminal.
c.Pasal 29
Masukan Bappeda DIY : ayat (1) ditambahkan imbuhan “an” pada kata pengelola sehingga menjadi pengelolaan, karena yang wajib memenuhi standar pelayanan minimal adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan terminal penumpang.
Perancang DPRD DIY :
Terkait dengan huruf c, Apakah dinas perhubungan sudah mempunyai SOP sendiri?
Dinas perhubungan :
Kami sudah memiliki standar SOP sendiri sesuai dengan Permenhub nomor 40 tahun 2015 tentang standar pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan yang mengatur juga terkait dengan standar penyelenggaraan terminal penumpang tipe b.
d.Pasal 30
Perancang Setwan DPRD DIY: apakah dishub sudah ada sistem informasi manajemen terminal? Menilik dari frasa “menerapkan” bisa diartikan sudah ada hanya tinggal menerapkan saja.
Bappeda DIY:
Ayat (3) dan ayat (4) apakah dishub mampu untuk melaksanakan ketentuan tersebut? Jika tidak mampu lebih baik dihapus saja mengingat ini adalah perda jika tidak mampu dilaksanakan  maka akan menimbulkan konsekuensi hukum.
Dishub DIY :
Kami sudah memiliki sistem informasi manajemen terminal.
Pasal 30 disepakati ayat (2) sampai dengan ayat (5) dihapus, karena selama ini kami tidak melaksanakan pengintegrasian dengan pusat data direktorat jenderal, tidak dilaksanakan untuk daerah.ayat (6) penyelenggaran terminal diubah menjadi pengelola terminal.
e.Pasal 31
    Saran dishub, ditambahkan satu item lagi yaitu jumlah penumpang diletakkan di point c.
f.Bab VIII penerapan TOD pasal 32
Perancang DPRD DIY :
Dilihat dalam perda DIY ttg RTRW dalam pasal 12 ayat (5)  menyebutkan bahwa Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan menjadi pengembangan kawasan berorientasi transit (Transit Oriented Development). namun tidak disebutkan terminal wates.
Bappeda DIY:
Terminal wates tdak bisa dijadikan kawasan TOD karena keterbatasan lokasi karena itulah maka terminal wates tidak bisa dibuat TOD, sehingga penormaan ayat (2)  pasal ini harus diubah.
Penyempurnaan ayat (2) menjadi sebagai berikut:
(2). pengembangan terminal penumpang dengan menerapkan prinsip tod sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah DIY.
Konsekuensi dari diubahnya ketentuan pasal 32 maka pasal 33 sampai dengan pasal 35 dihapus.
g.Bab IX disepakati untuk dihapus dan dimasukkan dalam pasal X
3.Rapat ditutup dan diagendakan rapat lanjutan minggu depan

Komentar (0)