RAPAT RAPAT TENTANG RAPERDA TENTANG PENGENDALIAN PENDUDUK
Hari : Kamis, 19 Agustus 2021
Jam : 13.00 – Selesai WIB
Tempat : Daring Meeting Zoom
Peserta Rapat:
Setwan DPRD Provinsi;
Biro Hukum Provinsi;
Tenaga Ahli Penyusunan; dan
Kanwil Kemenkumham DIY (Danan Mahendra, Gilang Hermani)
Jalannya Rapat:
Rapat dimulai dengan membahas masukan terkait Hak dan Kewajiban yang akan dimasukkan didalam Perda Pengendalian Penduduk.
Kemenkumham DIY:
Secara Umum tetap sepakat dengan pembahasan sebelumnya bahwa terkait dengan Hak dan Kewajiban untuk tidak dimasukkan materinya didalam Raperda Pengendalian Penduduk, karena konsekusi dari kewajiban adalah sanksi, dimana hal tersebut justru akan bertentangan.
Apabila akan dimasuukan kedalam materi dapat diatur dengan bahasa lain bukan hak dan kewajiban, atau bias dimasukkan didalam Peran Serta Masyarakat, dimana dapat melibatkan masyarakat.
TA
Sepakat dengan Kesepakatan sebelumnya dimana materi Hak dan Kewajiban tidak akan dimasuukan kedalam Rancangan Raperda ini, dan TA akan merumuskan ulang terkait materi Hak dan Kewajiban dengan menggunakan bahasa yang lebih halus sehingga tidak menimbulkan sanksi, tetapi dapat memberikan kewajiban kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan Perda Pengendalian Penduduk.
Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)