Rapat penyusunan NA dan Raperda DIY ttg Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 23 September 2021

Notula Rapat pembahasan hasil revisi laporan Pendahuluan
penyusunan Naskah Akademik Raperda DIY
tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.

Hari/tgl    : Kamis, 23 September 2021
Pukul    : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Ruang Rapat Lt. 3 DPRD DIY
Peserta Rapat :
1)Sekretaris DPRD DIY;
2)Tim Penyusun Raperda ( PT. Citra Bintang Mataram );
3)Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD DIY;
4)Dinas Perhubungan DIY;
5)Biro PIW2 DIY;
6)Biro Hukum Setda DIY;
7)Perancang Kanwil Kumham DIY (Ika Cahyaningtyas,  Ratri Yulia Pratiwi dan Yusti Bagasuari)

Jalannya Rapat:
1.Dibuka oleh Kasubbag Persidangan Sekretariat DPRD DIY dengan agenda rapat mendengarkan paparan hasil revisi laporan pendahuluan penyusunan NA Raperda inisiatif DPRD DIY tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan tipe B.
2.Paparan Tim Penyusun terhadap hasil orientasi dilapangan sebagai berikut:
a.Area Survey lapangan meliputi dua terminal penumpang tipe B DIY, yaitu di terminal Jombor yang terletak di kabupaten Sleman dan Terminal Wates yang terletak di Kabupaten Kulon progo.
b.responden dalam pelaksanaan survey di terminal jombor terdiri atas penumpang, pengemudi, petugas operasional terminal (terdiri atas ASN 6 orang, tenaga bantuan 3 orang, security 9 orang, cleaning service 3 orang) dan pelaku usaha di terminal ( terdiri dari 10 orang pedagang kelontong/warung makan, 47 orang agen tiket, 11 orang pedagang kaki lima, dan 3 orang penitipan sepeda).
c.Responden dalam pelaksanaan survey di terminal wates terdiri atas penumpang, petugas operasional terminal ( 4 org ASN, Tenaga bantu 2 org, security 9 org, cleaning servive 2 org), dan pelaku usaha (terdiri dari 22 org pedagang kelontong/warung makan, 15 org agen tiket, 2 org pedagang kaki lima).
d.Survey dilakukan oleh surveyor dengan melakukan kunjungan langsung di terminal Jombor dan terminal Wates dimulai dengan melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi eksisting dari masing masing terminal, baru kemudian melakukan wawancara dengan responden. Survey ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan dengan kuesioner.
e.Survey terhadap penumpang terminal dilakukan dengan wawancara langsung ke responden dengan menggunakan kuesioner dengan jumlah responden sebanyak 30 orang di masing masing terminal. Pertanyaan yang disampaikan selain karakteristik dari penumpang juga persepsi penumpang terhadap beberapa pertanyaan yang diberikan yang menyangkut standar pelayanan terminal penumpang angkutan jalan.
f.Karakteristik penumpang dikedua terminal antara lain usia penumpang, pendidikan terakhir penumpang, jenis kelamin penumpang, pekerjaan penumpang, tujuan perjalanan penumpang, intensitas penumpang ke terminal, kenyamanan penumpang di terminal, ketersediaan fasilitas penumpang di terminal, informasi pelayanan bagi penumpang, perilaku pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas, kondisi moda transportasi/kendaraan umum di terminal, kebersihan dan keindahan terminal, adanya gangguan keamanan di terminal, pelayanan petugas operasional terminal, persepsi terhadap besaran tarif angkutan, jadwal keberangkatan dan kedatangan kendaraan, fasilitas terminal yang ramah difabel, tata tertib dalam penggunaan fasilitas terminal, adanya sanksi dalm tata tertib penggunaan fasilitas terminal, keluhan pelayanan petugas operasional terminal, dan fasilitas publik yang dibutuhkan bagi penumpang terminal.
3.Masukan peserta rapat
a)Dinas Perhubungan
Setiap tahun kami melakukan survei lapangan terkait dengan kepuasan pelayanan masyarakat dengan sembilan item pertanyaan dan kami ambil 200 responden, survei dilakukan selama beberapa hari. survei yang sudah dilakukan oleh tim penyusunini dulakukan dalam kurun waktu berapa lama? berapa jumlah respodennya? Apakah penumpang transjogja juga ikut disurvei? Harapan kami nanti kedepan transjogja juga masuk ke kabupaten kulon progo dengan sasaran bandara, stasiun dan jalan tol.
Hari ini kami juga melaksanakan zoom meeting dengan perangkat daerah terkait untuk mensosialisasikan produk hukum baru yaitu peraturan menteri perhubungan nomor 24 tahun 2021 tentang penyelenggaraan terminal angkutan jalan,  mungkin nanti dapat ditambahkan peraturan ini dalam penyusunan Naskah akademik dan raperda ini.
Pada waktu paparan disebutkan belum ada fasilitas wifi corner, terkait hal ini kami klarifikasi bahwa saat ini fasilitas wifi corner sudah ada di terminal jombor dan terminal wates ada dua spot yg terpasang dan akses internet sangat cepat.
Dalam bab I terdapat penulisan dishubkominfo, koreksi saja yang benar dishub DIY.

b)Kumham DIY
BAb III tentang eksisting terminal, fasilitas yang disediakan disetiap terminal belum dibahas, apakah ada toilet, rambu-rambu dan sebagainya.
Dalam paparan disebutkan adanya pembinaan dari pihak terkait kepada para pelaku usaha, apakah UMKM mendapatkan informasi pembinaan usaha ini? Pembinaan yang diberikan berasal dari pengusaha atau secara mandiri?
Terkait survei pengemudi, kenapa jumlah surveyor dibedakan? Di jombor 5 sedangkan di wates 8 orang? Mengapa tidak disamakan saja jumlahnya .

c)Biro Infrastruktur
Terkait bab I disebutkan laju pertumbuhan kendaraan sejak tahun 1997 mengalami kemajuan yang cukup pesat, pertumbuhan ini seperti apa? Apakah ada datanya?
Untuk  hasil survei, bagian keluhan dan harapan banyak yang duplikasi penulisan.

d)Setwan DPRD DIY
Data jumlah surveyor khususnya penumpang belum ada, jumlah operator bus berkurang, jumlah armada juga berkurang tetapi jumlah pastinya secara hitam diatas putih belum ditulis dalam laporan ini.
Masih banyak menggunakan bahasa tafsiran, mohon untuk diubah sesuai dengan bahasa penulisan.
Hasil survei berupa fisik penyediaan fasilitas saja, selain fisik tentu ada manajemen atau teori-teori terminal misalnya sirkulasi terminal, jalur keluar masuk yang kurang ideal, naik turun penumpang yang sesuai.
Penulisan Bab I belum ada perbaikan dari rapat sebelumnya, terkait dengan kewenangan kabupaten/kota masih masuk dalam bab ini, kami rasa kurang tepat jika kita memasukkan hal tersebut.
Pengambilan data juga masih terlalu lampau waktunya, kami minta data yang digunakan maksimal tiga tahun terakhir saja supaya data update.
Belum ada hasil analisis peraturan perundang-undangan, beberapa peraturan yang belum dimasukkan termasuk juga PMK terbaru yang tadi disebutkan dari dinas perhubungan.
Tadi sudah ditanyakan oleh Dinas Perhubungan, Jumlah yang disurvei ada berapa? Belum dijawab oleh tim penyusun, waktu itu juga kami sudah memanggil perwakilan dari tim penyusun dan kami tanyakan berapa jumlah responden yang disurvei tetapi tidak bisa menjawab dengan pasti jumlahnya, kami harapkan hal ini perlu menjadi perhatian jangan diawang-awang saja.
Kami lihat NA yang dibagikan ini belum ada juga hasil analisis peraturan perundang-undangan.

e)Tanggapan TA
1.Terkait dengan data Dishub, kami melakukan survei dibulan agustus, jumlah responden kami dari masing-masing terminal hanya 30 orang karena masa pandemi terminal sepi jadi kami agak kesulitan dalam mencari responden khususnya penumpang.
2.terkait dengan fungsi terminal kami sepakat akan kami tambahkan untuk pengembangan jalur-jalur ke tempat pariwisata, bandara, stasiun dan jalur tol.
3.Jumlah armada banyak berkurang karena terminal wates hanya sebagai tempat untuk menurunkan dan menaikkan penumpangbukan untuk pull sehingga hal ini justru dapat diambil keuntungan untuk transportasi/angkutan desa dapat menampung penumpang dari terminal tersebut.
4.Pelaksanaan pembersihan sapras ditambahkan upaya peningkatan, terminal bisa ditambahkan organisasi terminal agar untuk pembinaan pelaku usaha terminal dapat terlaksana dengan baik.
5.Terkait dengan kondisi eksisting dan rambu terminal sebetulnya sudah ada namun mungkin penempatannya yang tidakn terlihat oleh pengguna terminal atau warnanya sudah pudar sehingga tidak bisa terbaca.
6.Terkait redaksional nanti akan kami perbaiki.
7.Untuk masalah pembinaan keluhan dari para pelaku usaha mengharapkan hal tersebut mendapatkan perhatian dari dinas terkait agar bisa dilaksanakan.
8.Pola kerjasama bisa dilaksanakan nanti akan kami kaji dan analisa kembali.
9.Untuk jumlah responden yang kami survei, karena saat ini kondisi berbeda karena ada Covid-19 maka kami menggunakan sistem persepsi sampling jadi 30% itu kami ambil dari 20 orang, jumlah surveyor penumpang sudah kami tambah menjadi 30 orang dari masing-masing terminal dari sebelumnya 10 orang.
10.Terkait dengan hasil survei jika diperkenankan kami boleh minta dari dinas perhubungan untuk dapat mensharing data penumpang dan trayek dari tahun 2017.



Rapat dilanjutkan dengan paparan singkat NA oleh tim penyusun, dalam penyusunan NA ini data yang kami gunakan masih data apa adanya dan belum kami analisa secara konkrit mengapa hal tersebut bisa terjadi. Kami sudah ada catatannya dan akan kami analisa dan hasilnya kami masukkan dalam bab dalam NA.

Masukan dan saran dari peserta rapat:
1) Kanwil Kumham DIY
Secara umum NA ini masih sama dengan hasil pada pertemuan sebelumnya, belum ada perubahan yang signifikan, penggunaan data masih di tahun 1997 padahal sebelumnya sudah diminta data yang digunakan adalah tiga tahun terakhir.
Penulisan masih perlu diperbaiki karena banyak menggunakan kalimat - kalimat yang membingungkan, misalnya di halaman 3, paragraf 1 dan dua sudah tidak jelas.
BAb I juga masih sangat umum, terkait terminal belum ditambahkan
Bab II kajian teoritis, belum juga ditambahkan pendapat-pendapat ahli sesuai saran kami pada pertemuan sebelumnya, Bab II ini masih berisi cuplikan peraturan perundang-undangan terkait transportasi, angkutan dan terminal yang semestinya hal ini dikupas dalam Bab III.
Terkait TOD juga belum dibahas
Kajian sosial permasalahan di terminal yang diambil dari buku sosiologi karya soerjono soekanto  ini dipindah masukndalam kajian teoritis bab II.
Kajian implikasi penerapan sistem baru terhadap aspek kehidupan masyarakat  dan dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara, dapat ditambahkan teori penghitungan beban anggaran daerah dari dilaksanakannya perda ini.
Peraturan perundang-undangan yang akan dimasukkan dalam Bab III hanya yang terkait dengan pengelolaan terminal, jika tidak mengatur hal tersebut disarankan untuk dihapus.
Penulisan NA ini disesuaikan dengan lampiran I UU 12 tahun 2011, sistematikan dan uraian subbagiannya juga disesuaikan.

2)Biro Hukum Setda DIY
Penulisan legal drafting diperbaiki lagi karena ini merupakan dasar penyusunan raperda, BAb II dan bab III masih perlu diperbaiki
Kajian teoritis ditambah beberapa teori teori dengan sumber cuplikannya dicantumkan juga, diberikan footnote, BAb II ini masih sangat prinsip.
Terkait dengan permasalahan penyediaan layanan angkutan perkotaan huruf a sampai dengan huruf k ( halaman 16 - 21 ) diletakkan dalam kajian empiris dan diakumulasi dengan data-dat hasil survei yang ada dalam laporan pendahuluan.
Sub bagian intervensi pemerintah untuk mencegah kegagalan pasar, perlu dikaji ulang apakah ini masuk dalam Bab II atau diletakkan dalam simpulan, jika dibaca isinya lebih kearah simpulan naskah akademik.
Apakah sudah ada kajian mengenai jaringan jalan tol? Karena nanti jalan tol akan melintas persis disamping terminal wates, akan banyak angkutan umum yang keluar/masuk lewat jalan tol tersebut, perlu dipikirkan imbas dari dibukanya jalan tol terhadap keberadaan terminal wates.
Bab III beberapa perda yang kami usulkan pada pertemuan sebelumnya belum diakomodir, perlu ditambahkan kajian terhadap arsitektur bangunan untuk dapat memasukkan kekhasan DIY.
Terkait penulisan perda perubahan retribusi jasa usaha, saat ini sudah ada perubahan ketiganya sehingga penulisan judulnya bisa disesuaikan.
Subbagian analisis pengembangan kebutuhan perda, dihapus saja
Mohon agar bisa dibuatkan matrix agar apa yang kami sampaikan pada pertemuan dapat dilihat progress perbaikannya sehingga tidak selalu mengulang hal yang sama.

3)Setwan DPRD DIY
Kami awalnya mengapresiasi progres dari laporan pendahuluan NA sudah ada perbaikan., namun kami kecewa terhadap draf NA ini, dari sisi penulisan belum ada perubahan, masukan-masukan peserta rapat yang sudah kami sampaikan dalam pertemuan sebelumnya tidak diakomodir dalam NA ini, urutan kalimat masih sama persis dengan yang kemarin.
Referensi kajian teoritis tidak ada perubahan, kami sangat memahami bahwa tim penyusun juga punya kesibukan lain diluar penyusunan NA ini namun karena sudah ada perjanjian penyusunan NA dan Raperda ini maka kami juga minta pertanggungjawaban dari tim penyusun untuk hal ini, terkait dengan kajian teoritis mestinya bisa dilakukan perubahan karena tidak perlu menunggu dari hasil survei karena dasarnya adalah pustaka, teori- yang diambil dari para ahli.
Bab IIIevaluasi dan analisis peraturan perundang-undangan, isinya tidak hanya mengcopy dari pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan namun juga perlu dianalisa dan dikaji peraturan tersebut dengan terminal yang ada di DIY, apakah sudah sesuai atau belum kemudian tindak lanjutnya seperti apa.
Percuma juga kalau kami banyak memberikan masukan tapi tidak dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Untuk pertemuan selanjutnya kami minta agar dibuatkan matrik dari hasil masukan kami dengan hasil perbaikannya, sehingga akan tampak progres penyusunan NA dan Raperda ini.  

4)Tanggapan tim Penyusun
Kami mohon maaf dan kami mengakui ada kelemahan-kelemahan kami dalam penyusunan Na dan raperda ini dan juga kekurangan waktu untuk memperbaiki NA sesua dengan masukan - masukan pertemuan sebelumnya dan hari ini
Kendala kami dalam rapat kadang-kadang alat record kami mati atau trouble sehingga pas ada yang penting tidak kerecord sehingga kami kesulitan untuk memahami maksud yang disampaikan sipenanya kepada kami, sehingga kami ijin untuk rapat berikutnya apabila ada masukan dari peserta rapat dapat dituliskan dalam kertas sehingga kami dapat segera melakukan perbaikan dengan segera.
5)Tanggapan Setwan DPRD DIY
Hal itu bisa saja kami lakukan namun sudah menjadi tanggungjawab dari tim penyusun, kami pun walau sudah menggunakan record tapi kami juga tetap mencatat setiap masukan yang disampaikan sehingga ketika kami mendengarkan lagi hasil recordnya kami lgsg tau yang dimaksud seperti apa.

Rapat ditutup pada pukul 13.00 WIB

Komentar (0)