NOTULA RAPAT PEMBAHASAN
RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PASAR
Hari/tgl : Selasa, 15 Februari 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum
Peserta Rapat:
1. Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta
2. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
3. Sub Koordinator Kelompok Substansu PUU Bagian Hukum
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)
5. Perancang PUU Bagian Hukum Kota Yogyakarta.
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico O pada pukul 9.00 WIB.
Rapat ini terselenggara dalam rangka rapat lanjutan setelah dilakukan rapat koordinasi terhadap rencana penyusunan peraturan daerah tentang pasar telah masuk dalam propemperda sleman untuk dibahas pada triwulan II.
2. Dinas Perdagangan
Menyampaikan terhadap catatan pada rapat terdahulu diantaranya:
a. Lapak sementara, tidak dimasukkan dalam raperda namun nanti akan diatur dalam raperwal.
b. Pengawas, dimasukkan sebagai materi muatan raperda.
c. Fasilitas pasar ditambahkan.
3. Jalannya rapat:
a. Judul
Tetap.
Catatan: usulan perubahan menjadi Pasar Rakyat disampaikan pada saat Pansus.
b. Konsideran
Disempurnakan.
c. Diktum
Disempurnakan menjadi:
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PASAR.
d. Ketentuan umum
Pasar adalah ….
Pengelolaan Pasar adalah ….(termasuk tidak penataan pasar)
Pedagang adalah …. (Dikomunikasikan dengan DPMPTSP berkaitan dengan ketentuan yang ada di dalam OSS)
e. Pasal 2
Dipecah menjadi 2 Pasal menjadi pasal maksud dan pasal tujuan.
f. Pasal 4
Disempurnakan menjadi:
BAB II
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal …
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan Pasar.
(2) Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(3) Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
(menghapus …â€pungutan lainnyaâ€)
g. Pasal 5
Disempurnakan dengan:
(1) Ditabulasi.
h. Pasal 7
Disempurnakan dengan:
(2) Ditambahkan tabulasi berupa “sumber lain yang sahâ€.
Mulai ayat (4) menjadi Pasal baru.
(8) Disempurnakan dengan disesuaikan Permedag 21/2021 Pasal 25 ayat (5).
i. Pasal 8
Disempurnakan dengan:
(1) Dihapus.
(2) Pembangunan dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal … harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. telah memiliki embrio Pasar;
b. berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;
c. kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di daerah setempat;
d. peran Pasar dalam rantai distribusi;
e. berpedoman pada SNI Pasar; dan
f. berpedoman
pada desain standar Purwarupa Pasar.
(3) …dst (rincian dari ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f)
4. Rapat ditutup pukul 11.30 WIB.