RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PASAR


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 15 Februari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN

RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PASAR

 

Hari/tgl        : Selasa, 15 Februari 2022
Pukul            : 09.00 wib - selesai
Tempat         : Ruang Rapat Bagian Hukum


Peserta Rapat:

1.     Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta

2.     Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

3.     Sub Koordinator Kelompok Substansu PUU Bagian Hukum

4.     Kanwil Kemenkumham DIY (Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)

5.     Perancang PUU Bagian Hukum Kota Yogyakarta.


Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Zico O pada pukul 9.00 WIB.

Rapat ini terselenggara dalam rangka rapat lanjutan setelah dilakukan rapat koordinasi terhadap rencana penyusunan peraturan daerah tentang pasar telah masuk dalam propemperda sleman untuk dibahas pada triwulan II.

2.    Dinas Perdagangan

Menyampaikan terhadap catatan pada rapat terdahulu diantaranya:

a.    Lapak sementara, tidak dimasukkan dalam raperda namun nanti akan diatur dalam raperwal.

b.    Pengawas, dimasukkan sebagai materi muatan raperda.

c.    Fasilitas pasar ditambahkan.

3.    Jalannya rapat:

a.    Judul

Tetap.

Catatan: usulan perubahan menjadi Pasar Rakyat disampaikan pada saat Pansus.

b.    Konsideran

Disempurnakan.

c.    Diktum

Disempurnakan menjadi:

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PASAR.

 

d.    Ketentuan umum

Pasar adalah ….

Pengelolaan Pasar adalah ….(termasuk tidak penataan pasar)

Pedagang adalah …. (Dikomunikasikan dengan DPMPTSP berkaitan dengan ketentuan yang ada di dalam OSS)

e.    Pasal 2

Dipecah menjadi 2 Pasal menjadi pasal maksud dan pasal tujuan.

f.     Pasal 4

Disempurnakan menjadi:

BAB II

PENGELOLAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal …

(1)  Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan Pasar.

(2)  Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(3)  Pengelolaan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

(menghapus …”pungutan lainnya”)

g.    Pasal 5

Disempurnakan dengan:

(1)  Ditabulasi.

h.   Pasal 7

Disempurnakan dengan:

(2)  Ditambahkan tabulasi berupa “sumber lain yang sah”.

Mulai ayat (4) menjadi Pasal baru.

(8) Disempurnakan dengan disesuaikan Permedag 21/2021 Pasal 25 ayat (5).

i.     Pasal 8

Disempurnakan dengan:

(1)  Dihapus.

(2)  Pembangunan dan/atau revitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal … harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a.    telah memiliki embrio Pasar;

b.    berada di lokasi yang strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi;

c.    kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di daerah setempat;

d.    peran Pasar dalam rantai distribusi;

e.    berpedoman pada SNI Pasar; dan

f.     berpedoman pada desain standar Purwarupa Pasar.

(3)  …dst (rincian dari ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f)

4.    Rapat ditutup pukul 11.30 WIB.



Copyright © Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. 2021