NOTULA RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM PEMBAHASAN RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Hari/tgl : Jumat, 12 November 2021
Pukul : 15.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat 3 DPRD Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta;
2.Bendaharawan dan bendaharawati se-Kota Yogyakarta;
3.BPKAD Kota Yogyakarta;
4.Perancang Kanwil Kumham DIY (Ika cahyaningtyas dan Rasyid Kurniawan),
Jalannya Rapat:
1.Rapat dibuka oleh wakil ketua pansus, agenda rapat ini dilaksanakan pada prinsipnya mendengarkan masukan dari para bendahara kota yang terkait dengan raperda pengelolaan keuangan daerah
2.Perlu dicermati terkait dengan sanksi, apakah dapat dilaksanakan atau tidak? Apakah memberatkan atau tidak? Sdh sesuai dengan yang terjadi dilapangan atau tidak?
3.Paparan dari BPKAD Kota Yogyakarta
a.Penyusunan Raperda ini dasarnya adalah untuk memasukkan 10 item pokok-pokok perubahan terhadap perda nomor 4 tahun 2007 antara lain: ada penegasan tentang pejabat fungsional umum dapat menjadi PPTK, pengaturan tugas TAPD secara rinci, klasifikasi belanja daerah, penetapan rancangan KUA dan rancangan PPAS, dan sebagainya.
b.Dasar perubahan ini menyesuaikan dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
4.Sesi diskusi:
a.Bagian Administrasi Pembangunan ( Bapak Tri)
−Pengalaman kami, PLT Kepala Dinas otomatis langsung menjadi KPA, misalnya PLT Kepala Puskesmas /bidang /kelurahan apakah juga otomatis bisa menjadi KPA? Hal ini yang perlu diatur karena belum ada aturan yang jelas.
−Contoh di PU kepala dinas kosong, PLT nya kasubid, apakah bisa menjadi KPA
−PPkom melekat pada PA dan KPA, penandatanganan kontrak belum diatur dengan jelas kapan berbunyi KPA kapan berbunyi PPkom?
−Realnya sebelum kontrak KPA, setelah kontrak PPkom. Hal ini juga belum diatur dalam Perwal.
BPKAD Kota Yogyakarta:
Diperjelas dalam raperwalnya
b.Anggota pansus
Melalui RDPU ini kami harapkan masukan-masukan terkait dengan pembahasan raperda PKD sehingga dapat kami bahas dalam tahap akhir selanjutnya yaitu konsinyering.
Secara teknis bendahara yang tahu ada permasalahan apa saja pyang ada dilapangan sehingga dengan diterbitkannya perda ini dapat membantu penyelesaian permasalahan yang ada.
Agar rapat ini dapat berjalan kondusif maka kami harapkan agar masukan dari bapak ibu semua dapat disampaikan kepada kami, baik secara lisan maupun tertulis.
Mungkin dapat dicermati materi yang akan diatur dalam raperda ini disandingkan dengan yang terjadi dilapangan.
Permasalahan yang sering muncul biasanya jika bendahara definitif tidak ada ditempatkan itu bagaimana?
Misalnya bendahara tidak ada yang PNS di kantor tersebut, kemudian siapa yang bisa menjadi bendahara? Apakah ini perlu diatur diperdanya atau cukup dalam perwal?
c.Bendahara pariwisata ( Bapak Agung)
Ada peraturan yang memperbolehkan TA mengangkat KPA? Peraturan ini ambigu, apakah instansi kecil boleh mengangkat KPA? Mengingat kewenangan dibawah 5M?
5.Wakil ketua Pansus
Semua masukan kami tampung dan akan kami bahas dapat rapat tahap selanjutnya.
6.Rapat ditutup pada pukul 17.30 wib
Komentar (0)