Hari/tanggal : Senin, 15 November 2021
Waktu : Jam 13.30- 14.30 WIB
Media :
Ruang Lobby Lt. I DPRD DIY
Peserta Rapat:
1. Ketua dan Anggota Pansus BA 31 Th. 2021 DPRD DIY;
2. Dinsos DIY;
3. Disdikpora DIY;
4. Disnakertrans DIY;
5. BPKA DIY;
6. Bappeda DIY;
7. Biro Hukum Setda DIY;
8. Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY;
9. Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;
10. Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY;
11. Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan
Pembiayaan Pembangunan Setda DIY;
12. Perancang Kanwil Kumham DIY: Nova Asmirawati, Agustinus
Tri Wahyudi, Adhitya Nugraha, Yusti Bagasuari)
Acara: Rapat Kerja
Pansus BA 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Bpk Yazid.
2. Pembahasan pasal per pasal:
a. Judul:
-
Dinsos: Penghormatan
lebih mengacu hak yang lebih dasar, diakui sama
-
Biro Hukum:
o
Perda 4/2012 baru
mengatur perlindungan dan pemenuhan, bila melihat UU 8/2016 ada amanat bagi daerah
mengatur pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas.
o
Setelah berkonsultasi
dengan Kemensos, tetap menggunakan istilah penyandang disabilitas karena
menyesuaikan dengan aturan internasional yang telah diratifikasi. Istilah
difabel sulit dicari rujukan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
Kemensos, Bappenas, dan KemenPU terkait pemenuhan aksesibilitas.
b. Konsiderans menimbang:
-
Kumham: Konsiderans huruf c “diganti†diubah menjadi
“disesuaikanâ€
c. Dasar hukum mengingat:
-
Dinsos: Penambahan UU
8/2016 pada dasar hukum mengingat.
d. Pasal 4:
-
Dinsos: Ragam penyandang
disabilitas selai menyesuaikan UU 8/2016, pengelompokan yang baru lebih membuka
kesempatan jenis disabilitas baru.
e.
Pasal 5:
-
Dinsos:
·
Ada penambahan materi
baru mengenai konsesi, perlu dijadikan bahan diskusi.
·
Terdapat
penambahan perlindungan pada hak penyandang disabilitas perempuan dan anak.
·
Pada
saat pelaksanaan vaksinasi mengalami kesulitan data penyandang disabilitas
nonmiskin karena pendataan penyandang penyandang disabilitas adalah kewenangan
pemerintah pusat. Ingin dapat mendata penyandang disabilitas nonmiskin.
-
Biro
Hukum: Dalam draf raperda lebih menekankan pendataan penyandang disabilitas
miskin/DTKS. Dinsos hanya mengantarkan data ke pusat.
-
Pansus:
·
Perlu
ada identitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam pengaturan konsesi.
·
Perda
ini perda induk. Jamkesus tidak hanya untuk miskin, tapi semua warga DIY yang penyandang
disabilitas. Karena ada disabilitas yang bisa membuat miskin. Perlu institusi
yang punya tusi pendataan. Dijadikan DIM.
·
Perlu
memperkuat tusi Dinsos untuk pendataan.
-
Biro
Bina Mental: Tapem sudah punya data penyandang disabilitas secara umum, namun
kurang tahu apakah ada rincian mengenai usia, miskin/tidak.
3.
Beberapa
pengaturan baru dalam raperda:
-
11 asas
pemenuhan hak penyandang disabilitas
-
Klasifikasi
menjadi 4 ragam disabilitas.
-
33
jenis hak penyandang disabilitas.
-
ULD
pada bidang pendidikan dan ketenagakerjaan (Ps 12 ayat (3) dan Ps 28 ayat (1)).
-
ketenagakerjaan
dan kewirausahaan, koperasi (Ps 21 dan Ps 22).
-
peran
aktif penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana (Ps 72).
-
konsesi
bagi penyandang disabilitas (Ps 79 dan Ps 80).
-
pendataan
penyandang disabilitas (Ps 81 dan Ps 82).
-
aspek
komunikasi dan informasi (Ps 83), dalam perda lama hanya mengatur pemberitaan,
padahal penyandang disabilitas memerlukan informasi pada saat menggunakan
kendaraan umum untuk mengetahui lokasi dan jarak dari tujuan.
-
penyandang
disabilitas perempuan dan anak (Ps 86-88)
-
pelindungan
dari tindak diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi (Ps 89)
4.
Dispora:
-
Pasal
11 ayat (3) belum ada tugas utama penyelenggaraan pendidikan khusus yaitu memberikan
pendidikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus.
-
Pasal
15 ayat (1) ditambahkan edukasi kepada masyarakat.
-
Pasal
15 ayat (2) ayat (2) ditambahkan perundungan siber.
5.
Dinsos:
di pusat sudah ada PPDI, bagaimana keterwakilan organisasi penyandang
disabilitas dalam komite?
Pansus:
dalam FGD sebelumnya diperoleh keinginan yang sama oleh berbagai organisasi penyandang
disabilitas untuk membentuk satu komite saja.
6.
Rapat
ditutup.
Komentar (0)