Rapat Kerja Pansus BA 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 15 November 2021

Hari/tanggal     : Senin, 15 November 2021

Waktu              : Jam 13.30- 14.30 WIB

Media              : Ruang Lobby Lt. I DPRD DIY

Peserta Rapat:

1.    Ketua dan Anggota Pansus BA 31 Th. 2021 DPRD DIY;

2.    Dinsos DIY;

3.    Disdikpora DIY;

4.    Disnakertrans DIY;

5.    BPKA DIY;

6.    Bappeda DIY;

7.    Biro Hukum Setda DIY;

8.    Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY;

9.    Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

10.  Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY;

11.  Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Setda DIY;

12.  Perancang Kanwil Kumham DIY: Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, Adhitya Nugraha, Yusti Bagasuari)

Acara: Rapat Kerja Pansus BA 31 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Bpk Yazid.

2.    Pembahasan pasal per pasal:

a.    Judul:

-       Dinsos: Penghormatan lebih mengacu hak yang lebih dasar, diakui sama

-       Biro Hukum:

o   Perda 4/2012 baru mengatur perlindungan dan pemenuhan, bila melihat UU 8/2016 ada amanat bagi daerah mengatur pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

o   Setelah berkonsultasi dengan Kemensos, tetap menggunakan istilah penyandang disabilitas karena menyesuaikan dengan aturan internasional yang telah diratifikasi. Istilah difabel sulit dicari rujukan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Kemensos, Bappenas, dan KemenPU terkait pemenuhan aksesibilitas.

b.    Konsiderans menimbang:

-       Kumham: Konsiderans huruf c “diganti” diubah menjadi “disesuaikan”

c.    Dasar hukum mengingat:

-       Dinsos: Penambahan UU 8/2016 pada dasar hukum mengingat.

d.    Pasal 4:

-       Dinsos: Ragam penyandang disabilitas selai menyesuaikan UU 8/2016, pengelompokan yang baru lebih membuka kesempatan jenis disabilitas baru.

e.    Pasal 5:

-       Dinsos:

·         Ada penambahan materi baru mengenai konsesi, perlu dijadikan bahan diskusi.

·         Terdapat penambahan perlindungan pada hak penyandang disabilitas perempuan dan anak.

·         Pada saat pelaksanaan vaksinasi mengalami kesulitan data penyandang disabilitas nonmiskin karena pendataan penyandang penyandang disabilitas adalah kewenangan pemerintah pusat. Ingin dapat mendata penyandang disabilitas nonmiskin.

-       Biro Hukum: Dalam draf raperda lebih menekankan pendataan penyandang disabilitas miskin/DTKS. Dinsos hanya mengantarkan data ke pusat.

-       Pansus:

·         Perlu ada identitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam pengaturan konsesi.

·         Perda ini perda induk. Jamkesus tidak hanya untuk miskin, tapi semua warga DIY yang penyandang disabilitas. Karena ada disabilitas yang bisa membuat miskin. Perlu institusi yang punya tusi pendataan. Dijadikan DIM.

·         Perlu memperkuat tusi Dinsos untuk pendataan.

-       Biro Bina Mental: Tapem sudah punya data penyandang disabilitas secara umum, namun kurang tahu apakah ada rincian mengenai usia, miskin/tidak.

3.    Beberapa pengaturan baru dalam raperda:

-       11 asas pemenuhan hak penyandang disabilitas

-       Klasifikasi menjadi 4 ragam disabilitas.

-       33 jenis hak penyandang disabilitas.

-       ULD pada bidang pendidikan dan ketenagakerjaan (Ps 12 ayat (3) dan Ps 28 ayat (1)).

-       ketenagakerjaan dan kewirausahaan, koperasi (Ps 21 dan Ps 22).

-       peran aktif penyandang disabilitas dalam penanggulangan bencana (Ps 72).

-       konsesi bagi penyandang disabilitas (Ps 79 dan Ps 80).

-       pendataan penyandang disabilitas (Ps 81 dan Ps 82).

-       aspek komunikasi dan informasi (Ps 83), dalam perda lama hanya mengatur pemberitaan, padahal penyandang disabilitas memerlukan informasi pada saat menggunakan kendaraan umum untuk mengetahui lokasi dan jarak dari tujuan.

-       penyandang disabilitas perempuan dan anak (Ps 86-88)

-       pelindungan dari tindak diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi (Ps 89)

4.    Dispora:

-       Pasal 11 ayat (3) belum ada tugas utama penyelenggaraan pendidikan khusus yaitu memberikan pendidikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus.

-       Pasal 15 ayat (1) ditambahkan edukasi kepada masyarakat.

-       Pasal 15 ayat (2) ayat (2) ditambahkan perundungan siber.

5.    Dinsos: di pusat sudah ada PPDI, bagaimana keterwakilan organisasi penyandang disabilitas dalam komite?

Pansus: dalam FGD sebelumnya diperoleh keinginan yang sama oleh berbagai organisasi penyandang disabilitas untuk membentuk satu komite saja.

6.    Rapat ditutup.

Komentar (0)