Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga


ANITA MARTHASARI, S.H.
diposting pada 14 September 2021

NOTULA

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 14 Agustus 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Media                     : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   BPKAD Kota Yogyakarta

3.   Inspektorat Kota Yogyakarta

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Iffa Choirun Nisa, dan Adhitya Nugraha Novianta)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 09.15 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal.

2.     Pembahasan rapat :

·           Pasal 11 agar dikonsultasikan kembali dengan bagian organisasi terkait penggunaan kata “disposisi” atau “penugasan”;

·           Pasal 21 ayat (3) agar dikonfirmasikan dengan BKAD terkait dengan siapa yang membuatn berita acara apabila Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia                                      menandatangani tanda terima;

·           Pasal 23 ayat (2) siapa yang dimaksud dengan instansi yang berwenang;

·           Pasal 26 dihapus

·           Pasal 27 ayat (4) diubah menjadi Ketentuan tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai…...

·           Pasal 48 agar dinormakan yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja atau hari kalender;

·           Mengingat lampiran dijadikan satu dalam Pasal 51 maka norma format pendapat atas hasil pemeriksan TPKD dikelompokkan ke dalam Pasal 51;

·           Mengubah beberapa Pasal pengacuan mengingat ada beberapa pasal yang dihapus dalam raperda ini.

3.     Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.

Komentar (0)