NOTULA
Rapat Pembahasan Raperwal
Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga
Hari/Tanggal : Selasa,
14 Agustus 2021
Pukul :
09.00 WIB - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. BPKAD Kota Yogyakarta
3. Inspektorat Kota Yogyakarta
4.
Perancang Kanwil
Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Iffa Choirun Nisa, dan
Adhitya Nugraha Novianta)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 09.15
WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan
pasal demi pasal.
2. Pembahasan
rapat :
·
Pasal 11 agar
dikonsultasikan kembali dengan bagian organisasi terkait penggunaan kata “disposisiâ€
atau “penugasanâ€;
·
Pasal 21 ayat
(3) agar dikonfirmasikan dengan BKAD terkait dengan siapa yang membuatn berita
acara apabila Pihak
Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia menandatangani
tanda terima;
·
Pasal 23 ayat
(2) siapa yang dimaksud dengan instansi yang berwenang;
·
Pasal 26 dihapus
·
Pasal 27 ayat
(4) diubah menjadi Ketentuan tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai…...
·
Pasal 48 agar
dinormakan yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja atau hari kalender;
·
Mengingat lampiran
dijadikan satu dalam Pasal 51 maka norma format pendapat atas hasil pemeriksan
TPKD dikelompokkan ke dalam Pasal 51;
·
Mengubah
beberapa Pasal pengacuan mengingat ada beberapa pasal yang dihapus dalam
raperda ini.
3. Rapat
ditutup pukul 12.00 WIB.
Komentar (0)