Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Sistem Pajak Online


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 10 Januari 2022

Hari/Tanggal   : Senin, 10 Januari 2022

Waktu              : 09.00-12.00 WIB

Tempat            : RR Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman

Peserta                        :

1.   Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Sleman

2.   Bagian Hukum Kab. Sleman

3.   Perancang PUU Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari, Syafriel Hevitha Endyani)

 

Acara: Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Sistem Pajak Online

 

Jalannya rapat.

1.    Agenda rapat melanjutkan pembahasan pasal per pasal draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sistem Pajak Online.

2.    Ketentuan umum angka 14 disempurnakan menjadi “Dalam Jaringan adalah sambungan langsung antara sistem yang ada pada Wajib Pajak dengan sistem pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman lainnya secara elektronik, terintegrasi dan waktu nyata.”

3.    Pasal 12:

-      Kumham:

a.    Terkait sanksi, apabila sudah dilakukan pembayaran denda, tetapi tidak juga bersedia memasang tapping box maka dilanjutkan pemeriksaan perpajakan, dan pengenaan sanksi pidana mengacu pada UU PDRD.

b.    Penutupan/pencabutan izin terkait perizinan menggunakan OSS, sedangkan raperda ini ruang lingkupnya lebih kepada kepatuhan perpajakan. Penutupan sementara dimungkinkan.

c.    Frasa “3 kali berturut-turut” justru menjadi tidak ada kepastian hukum, karena tidak ada jangka waktu.yang jelas. Menurut UU PDRD, masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Perkada paling lama 3 bulan kalender, yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa pajak dalam ketentuan umum raperda ini menyesuaikan pada perda pajak yang berlaku di Sleman.

-      BKAD:

a.    Bisakah memberikan ayat kepada PolPP/perizinan untuk melakukan penegakan untuk penutupan/pencabutan izin?

b.    Perda Badung Bali th 2016 sanksi menggunakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif. Tingkat kepatuhan sudah tinggi, ada kenaikan signifikan PAD dari penggunaan tapping box.

c.    Ayat (4) apakah dapat diubah dari “3 kali masa pajak” diubah “3 kali berturut-turut”?

-      Bagian Hukum:

a.    Penutupan sementara harus dilakukan kajian kembali untuk menghindari gugatan dari masyarakat.

b.    Orang yang tidak bersedia memasang, berarti sudah memiliki itikad tidak baik, ditindaklanjuti pemeriksaan pajak oleh BKAD bersama DPMPT dan PolPP. Namun mekanismenya harus dikaji kembali.

4.    Pasal 13

BKAD: Kendala di lapangan sulit mendapat akses setelah WP melakukan perubahan sistem. Posisi sulit, kalau tapping box tidak segera dipasang maka tidak adil, kalau dipasang semua risiko keaktifannya, pemantauannya sangat susah walaupun dapat dipantau secara online. Bahkan pemberian akses pun dibatasi waktu oleh WP. Mekanisme pemantauan online bila tidak ada 3 hari pertama inactive (tida melakukan transaksi), 3-7 hari offline.

Kumham: 

Ayat (3) ditambahkan frasa “mengakibatkan terputusnya koneksi dengan perangkat Badan”

Jika dalam 3 hari WP tidak melaporkan dan/atau memberi akses, dikenai sanksi administratif berupa lisan, tertulis, penutupan sementara. Sanksi dilaksanakan secara berjenjang. Sanksi penutupan sementara masih perlu dikaji kembali.

5.    Pasal 17

3 hal yang dilarang

a.    mengubah data perangkat data transaksi usaha dengan cara dan dalam bentuk apapun; dan/atau

b.    merusak dan/atau membuat tidak berfungsi perangkat sistem perekam data transaksi usaha yang telah terpasang.

c.    memutus koneksi perangkat sistem perekam data transaksi usaha yang telah terpasang dalam perangkat transaksi pelaporan keuangan usaha.

6.    Pasal 19

Bagian Hukum:

a.    Perbankan dihapus karena terkait sistem saja.

b.    Penjelasan umum dikerjakan oleh BKAD.

BKAD: DPMPT dimasukkan tim pengawas.

7.    Rapat ditutup.

Komentar (0)