Hari/Tanggal : Senin,
10 Januari 2022
Waktu :
09.00-12.00 WIB
Tempat :
RR Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman
Peserta :
1. Badan Keuangan Aset Daerah Kab. Sleman
2. Bagian Hukum Kab. Sleman
3. Perancang PUU Kanwil Kemenkumham DIY (Ratri Yulia Pratiwi, Yusti Bagasuari, Syafriel Hevitha Endyani)
Acara: Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang
Sistem Pajak Online
Jalannya rapat.
1. Agenda rapat melanjutkan
pembahasan pasal per pasal draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Sistem Pajak Online.
2. Ketentuan umum angka 14 disempurnakan menjadi “Dalam Jaringan adalah
sambungan langsung antara sistem yang ada pada Wajib Pajak dengan sistem pada
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman lainnya secara elektronik,
terintegrasi dan waktu nyata.â€
3. Pasal 12:
-
Kumham:
a. Terkait sanksi, apabila sudah dilakukan pembayaran denda, tetapi tidak
juga bersedia memasang tapping box maka dilanjutkan pemeriksaan perpajakan, dan
pengenaan sanksi pidana mengacu pada UU PDRD.
b. Penutupan/pencabutan izin terkait perizinan menggunakan OSS, sedangkan
raperda ini ruang lingkupnya lebih kepada kepatuhan perpajakan. Penutupan
sementara dimungkinkan.
c. Frasa “3 kali berturut-turut†justru menjadi tidak ada kepastian hukum,
karena tidak ada jangka waktu.yang jelas. Menurut UU PDRD, masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan
kalender atau jangka waktu
lain yang diatur dengan Perkada paling lama 3 bulan kalender, yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa pajak dalam ketentuan umum raperda ini menyesuaikan
pada perda pajak yang berlaku di Sleman.
-
BKAD:
a. Bisakah memberikan ayat kepada PolPP/perizinan untuk melakukan penegakan
untuk penutupan/pencabutan izin?
b. Perda Badung Bali th 2016 sanksi menggunakan teguran lisan, teguran
tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap, pencabutan
sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif. Tingkat kepatuhan
sudah tinggi, ada kenaikan signifikan PAD dari penggunaan tapping box.
c. Ayat (4) apakah dapat diubah dari “3 kali masa pajak†diubah “3 kali
berturut-turut�
-
Bagian Hukum:
a. Penutupan sementara harus dilakukan kajian kembali untuk menghindari
gugatan dari masyarakat.
b. Orang yang tidak bersedia memasang, berarti sudah memiliki itikad tidak
baik, ditindaklanjuti pemeriksaan pajak oleh BKAD bersama DPMPT dan PolPP.
Namun mekanismenya harus dikaji kembali.
4. Pasal 13
BKAD:
Kendala di lapangan sulit mendapat akses setelah WP melakukan perubahan sistem.
Posisi sulit, kalau tapping box tidak
segera dipasang maka tidak adil, kalau dipasang semua risiko keaktifannya,
pemantauannya sangat susah walaupun dapat dipantau secara online. Bahkan
pemberian akses pun dibatasi waktu oleh WP. Mekanisme pemantauan online bila
tidak ada 3 hari pertama inactive (tida melakukan transaksi), 3-7 hari offline.
Kumham:
Ayat
(3) ditambahkan frasa “mengakibatkan terputusnya koneksi dengan perangkat
Badanâ€
Jika
dalam 3 hari WP tidak melaporkan dan/atau memberi akses, dikenai sanksi
administratif berupa lisan, tertulis, penutupan sementara. Sanksi dilaksanakan
secara berjenjang. Sanksi penutupan sementara masih perlu dikaji kembali.
5. Pasal 17
3 hal
yang dilarang
a.
mengubah
data perangkat data transaksi usaha dengan cara dan dalam bentuk apapun;
dan/atau
b. merusak dan/atau membuat tidak berfungsi perangkat sistem perekam
data transaksi usaha yang telah terpasang.
c. memutus koneksi perangkat sistem perekam data transaksi usaha yang telah
terpasang dalam perangkat transaksi pelaporan keuangan usaha.
6. Pasal 19
Bagian
Hukum:
a. Perbankan dihapus karena terkait sistem saja.
b. Penjelasan umum dikerjakan oleh BKAD.
BKAD:
DPMPT dimasukkan tim pengawas.
7.
Rapat ditutup.
Komentar (0)