Rapat Pembahasan KAK Penyusunan NA dan Draft Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 17 Mei 2022

 

Notulensi

Rapat Pembahasan Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Raperda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan

 

Hari/tgl      : Selasa,  17 Mei  2022

Pukul         : 09.00 WIB - selesai

Tempat       : Ruang Rapat Bapemperda DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.    Setwan DPRD DIY dan jajarannya

2.    Inspektorat DIY;

3.    Bappeda DIY;

4.    Dinas Pendidikan DIY;

5.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Anastasia Rani, Agustinus Triwahyudi)

 

Jalannya Rapat :

1.    Pimpinan rapat membuka kegiatan dan mempersilakan kepada para peserta untuk menyampaikan pendapat/saran masukan masing-masing terhadap draft kerangka acuan kerja yang disajikan.

2.    Sesi diskusi:

a.    Dinas Pendidikan :

-        Selain terdapat PP 57 th 2021 juga ada PP terbaru yaitu PP Nomor 4 Tahun 2022, supaya peraturan perundang-undangan terkait di dalam KAK diupdate.

-        Permen Nomor  75 Tahun 2016 bukan pungutan sedangkan istilah di dalam perda  DIY masih pungutan. Prakteknya sumbangan rasa pungutan. Sebenarnya memang itu pungutan. Perlu kajian mengenai itu benar-benar sumbangan atau pungutan

-        Terkait pernyataan dalam KAK tentang selisih BOS dan APBD berapa? Perlu kajian, Biaya operasional per siswa berapa perlu kajian. Apakah bisa kita tentukan maksimal per bulan misalnya sekolah boleh memungut berapa

-        Sanksi harus tegas termasuk soal penyimpanan ijazah, Dindikpora sudah pernah mengeluarkan 900juta untuk membantu mengeluarkan ijazah2 khususnya di sekolah swasta

-        Untuk tim penyusun yang akan Menyusun draft raperda  agar dipertimbangkan mengenai pengalaman kerja.

-        Agar mempertimbangkan revisi UU Sisdiknas yang baru.

-        Perlu kajian mengenai komite sekolah

b.    BAPPEDA :

-        BLUD SMK terkait dasar hukumnya agar bisa menjadi pertimbangan ( Permendagri 79 tahun 2018).

-        Terkait dengan kualifikasi tim penyusun apakah Ini hanya sertifikat akreditasi atau ada keahlian khusus? Ekonomi pembangunan arahnya akan mampu membahas sisi apa? Apakah tdk lebih baik jika ekonomi manajemen?

c.    Inspektorat :

-        Pemeriksaan ke SMA/SMK : sekolah lebih tunduk kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sehingga praktek di lapangan Pelaksanaan Perda 10/2013 kurang dipahami.

-        Sekolah kreatif mencari pendanaan, kalau dari pendapatan kita ada BLUD. Batasan kreatif seperti apa?

-        Seragam memang ada beberapa sekolah yg mewajibkan beli seragam di sekolah. Terkadang perkumpulan orang tua pembeliannya dikoordinir sehingga tampak seperti dilakukan oleh sekolah. Terkait dengan penahanan ijazah, tidak selalu kesalahan sekolah, kadang siswa sudah bekerja sehingga belum cap 3 jari dll sehingga yang bersangkutan tidak mengambil ijazahnya.

-        Sumbangan yang bersifat sukarela namun seringkali dilampirkan surat kesanggupan, perlu kajian apakah ini sumbangan atau pungutan.

d.    Lembaga Ombudsman DIY

-        Lembaga ombudsman DIY masih menerima pengaduan kaitan iuran sukarela dan seragam, ijazah disimpan, sumbangan2 dr komite

-        Revitalisasi peran komite sekolah. Setiap pungutan atau sumbangan yang boleh dilakukan komite itu ada ketentuan2 yg jelas. Ini agar meminimalisirr sumbangan rasa pungutan.

e.    Kumham DIY

-        Judul pedomana pendanaan Pendidikan kurang tepat,  karena lingkup pedoman pendanaan pendidikan namun mengatur tentang sanksi. Kemudian dari pembagian urusan berdasrakan UU Pemda 23 th 2014 juga menjadi salah satu dasar Perda Nomor 10 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan. Kendala perda 10/2013 ada pada implementasi/pelaksanaannya. Secara singkatnya sebenarnya apa yangmau diatur secara spesifik di dalam raperda yangakan disusun.

-        Salah satu hasil focus group discussion yaitu permasalahan yang perlu mendapatkan solusi tidak hanya terkait pendanaan, namun lebih kompleks daripada sekedar pendanaan. Apakah raperda yang akan disusun nanti akan menjadi solusi kendala yang tidak dapat diselesaikan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2013 jika dari awal tidak terdapat kejelasan materi muatan yang akan diatur dalam rancangan perda yang mau disusun

-        Dari  KAK ini apakah bisa dikembangkan lebih luas dari pendanaan pendidikan? Ada beberapa peraturan di luar ini yang sedang berporses misalnya perda pendidikan khusus, revitalisasi SMK dll bisa jadi pertimbangan

-        Yang dimaksud pendanaan pendidikan apa? Apakah pendidikan scara akademis saja atau bagaimana? Ada juga kan SMK. Arahnya kan SMK akan dijadikan BLUD, SMK akan bisa mendapatkan dan mengelola keuangannya sendiri. Apakah pedoman pendanaan pendidikan ini akan menjadi payungnya dari perda SMK atau substansi perda SMK ditarik ke perda pedoman pendanaan pendidikan.

f.     Setwan DPRD  

-        Mohon dijelaskan lebih lanjut mengenai pendidikan apa, dan keterkaitannya pendanaan pendidikan dengan pendidikan. Apakah pendanaan pasti akan berkorelasi dengan pendidikan, dan juga kualitas pendidikan.

-        Di Indonesia dan DIY satuan pendidikan ada yang diselenggarakan pemerintah (pemerintah, pemda, kemenag), swasta baru sumbangan dan pungutan

-        Data-data yang diperlukan perlu kajian kebutuhan per siswa, dana yang ada naik terus tp kok kurang terus. Dana yang ada selalu kurang kenapa? Perlu Data jumlah sekolah di DIY (negeri, swasta) dan Data anggaran pendidikan DIY kalau bisa ada yg seperti grafik APBN itu

-        Pungutan di pendidikan dasar jelas tiadk  boleh, kalau pendidikan menengah boleh dengan kriteria tertentu.

-        Ijazah ditahan selama ini tidak ada solusi . nanti tunggakan yang memang belum dibayar, nanti siapa yang akan membayar? Yang miskin di sekolah swasta apakah sudah pasti tercover atau ada yg memang tidak tercover? Mekanismenya bagaimana?

-        Ketugasan komite sekolah untuk memberikan pertimabngan rencana anggaran sekolah. Bagaimana nanti mengatur bahwa komite sekolah nanti tidak melegalkan pungutan? Tapi memang komite sekolah juga memiliki kewenangan penggalangan dana.

Demikian notulensi ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Yogyakarta,   Mei 2022

Ni Made Wulan, SH, MH

 

Komentar (0)