NOTULA RAPAT KOORDINASI
PENYUSUNAN RAPERWAL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA
Hari/tgl : Rabu,9 Maret 2022
Pukul : 09.00 wib - selesai
Tempat : Zoom Meeting
Peserta Rapat:
1. Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta
2. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogykarta
3. Kepala DPUPKP Kota Yogyakarta
4. Kepala PKUMKM Kota Yogyakarta
5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta
6. Kepala Bagian Hukum Kota Yogyakarta
7. Kepala Bagian Organisasi Kota Yogyakarta
8. Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta
9. Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta
10. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
11. Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Yogyakarta
12. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
13. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
14. Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta
15. Kanwil Kemenkumham DIY (Andika D.A., Rasyid Kurniawan dan Dewi Wiratri)
16. PT. Alam Mataram Sejahtera
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bapak Nitya dari DPMPTSP pada pukul 9.15 WIB.
Rapat ini terselenggara dalam rangka rapat koordinasi dengan OPD terkait rencana penyusunan Raperwal tentang Perizinan Berusaha. Penyusunan raperwal ini sebagai amanat dari Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Raperwal yang menjadi bahan rapat kali ini merupakan draft yang telah disempurnakan disesuaikan dengan masukan pada rapat terdahulu dengan ditambah beberapa materi muatan yang akan dipaparkan oleh Tim TA. Mohon masukan atas penyusunan raperwal ini.
2. PT. Alam Mataram Sejahtera
Catatan perbaikan dalam Draft sebagai berikut:
- Ruang lingkup
- Jenis Perizinan Berusaha
- Lembaga OSS
- Hak Akses
- Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam keadaan tertentu
- Pengelolaan Sitem Informasi
- Pengendalian Perizinan Berusaha
3. Kementerian Hukum dan HAM
a. Cermati kembali sektor usaha dalam perizinan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan perizinan dalam OSS.
Apakah ada perizinan yang belum masuk dalam OSS yang masih dilayani oleh pemerintah daerah?
4. Pembahasan Raperwal
- Pasal 1
DPMPTSP disesuaikan dengan penyebutan dalam perdanya.
- Pasal 2
(+) maksud dan tujuan. Dengan disempurnakan penormaannya.
- Pasal 3
Dalam pengendalian perizinan dan usaha berbasis resiko terdapat pembinaan dan sanksi.
Kumham: pernormaan dan penulisan dalam sanksi sesuaikan dengan lampiran II UU 12 Tahun 2011.
- Pasal 4
Kumham: Cek kembali sektor pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan daerah dengan inventarisir dari PD yang memiliki perizinan berusaha.
- Pasal 5
Kumham: apakah perizinan berusaha hanya mencakup 2 perizinan tersebut?
- Pasal 10
Sarana dan Prasarana pengaturannya telah ada dalam PP harap untuk diperhatikan.
- Pasal 11
Ayat (3) untuk dapat dinormakan tanpa menyebutkan domain alamat situs karena menghindari kemungkinan perubahan domain tidak perlu merubah perwal ini.
- Pasal 13 untuk dapat dikelompokan berdasarkan materi muatan.
- Pasal 14 ayat (3) dihapus.
- Pasal 15 untuk disempurnakan dan dikelompokan berdasar materi muatan.
5. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.
Komentar (0)