Rapat FGD Raperda Kerjasama Daerah


ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.
diposting pada 30 September 2021

RAPAT FGD RAPERDA DIY TENTANG KERJASAMA DAERAH

 

Hari                 : Kamis, 30 September 2021

Jam                 : 08.30 – 12.00 WIB

Tempat           : Hotel Royal Malioboro

 

Peserta Rapat:

1.    Pimpina dan Anggota DPRD DIY Komisi A

2.    Pemda DIY

3.    Pemda Kbupaten/Kota

4.    Tenaga Ahli Fraksi DPRD DIY

5.    Kemenkumham (Ni Made wulan,. SH.MH dan Andika Distri,. SH.MH)

 

Jalannya Rapat :

1.    Rapat dibuka oleh ketua  komisi A DPRD DIY.

Dalam pembukaannya disampaikan Rencana penyusunan Raperda DIY Tentang kerja sama daerah sangat penting, walaupun sudah ada beberapa aturan yang ada diatasnya, baik peraturan pemerintah dan peraturan menteri, akan tetapi peraturan peraturan tersebut tidak menjawab permasalahan yang ada di DIY, misalkan saja terjadi bencana alam gunung merapi, bagaimana mengatasi mitigasi bencana metrapi yang dikelilingi beberapa kabupaten provinsi lain, apakah APBND DIY boleh membiayai pengungsi yang berasal dari luar DIY. Selain itu juga perlu diperhatikan terhadap peningkatan sumber manusia Perangkat Daerah yang membidangi terkait kerjasama, perlu memiliki staf yang mengusasi atau ahli dalam bidang bahasa tertentu. Terkait pasal dalam raperda ini diharapkan mengatur juga tentang pendanaan.

2.    Dilanjutkan Paparan dari Tim Ahli, Ibu Bening

·   Dalam Penyampain materi paparan, disampaikan juga bahwa penyusunan raperda DIY tentang kerjasama daerah dilatar belakangi banyaknya permasalajhan di DIY, seperti sumber daya manusia, pengaturan objek yang dikerjasamakan dll. Di DIY sudah ada kerjasama daerah, baik antar daerah, daerah dengan luar daerah, dan atau daerah dengan luar negeri.

·         Perlu adanya ruang lingkup dan kekhususan yang diatur sehingga dapat mencapai tujuan RPJMD

·       Banyak kerjasama yang belum diakhiri dan secara tertulis bahwa perjanjianitu sudah berakhir.

3.    Dilanjut Tim Ahli bapak Hestu

·      Terkait kerjasama daerah, ada hal yang perlu diperhatikan juga terkait dengan penggunaan Dana Is, apakah bisa mengakses penggunaan dana is,. Mengingat dana is berbeda dengan APBD.

·         Raperda yang disusun harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, kebutuhan birokrasi, kebutuhan politik.

·    DIY sudah mempunya peraturan gubernur nomor 91 Tahun 2012 tentang tata cara kerjasama daerah. Dalam pergub tersebut hanya terdapat 6 pasal, dan 2 lampiran, selanjutnya apakah peraturan gubernur tersebut dipertahankan atau diubah?

4.    Dilanjutkan paparan dari Bagian Perekonomian dan kerjasama sekda kota Yogyakarta, ibu andarini.

·  Bagaimana masyarakat bisa memahami mekanisme, proses dalam kerjasama.

·      Total kerjasama yang ada di Kota DIY kurang lebih 207 kerjasama, dengan banyaknya kerjasama seharusnya mulai memikirkan bagaimana mengalihkan atau mendigitalisasi proses kerjasama.

·     Perlu memperhatikan ruang lingkup pengaturan dalam perda, sinergisitas juga sangat perlu diperhatikan, siapa yang melakukan, bagaimana caranya, dan apa hasilnya daari kerjasama tersebut.

·    Saat ini Pemkot Yogyakarta telah mencoba Menyusun suatu knowledge management system mengenai Kerjasama daerah, tentunya sistem ini masih membutuhkan pengembangan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya namun dapat dijadikan salah satu acuan tentang sistem informasi terkait Kerjasama daerah.

5.    Dilanjutkan sesi masukan dan tanya jawab.

6.    Dari perwakilan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

menyampaikan bahwa, dalam penyusunan diharapkan tidak terlalu rumit, mudah difahami, serta mudah dilaksanakan, kerjasama harus terintegarsi antara pemprov dengan kabupaten/kota. Untuk menyikapi hal tersebut apakah Perangkat Daerah sudah mempunyai sistemnya? Karena dengan sistem dapat menyambungkan secara cepat dan tepat, dengan sistem juga diharapkan ada laporan ke pusat, apa saja yang dikerjasamakan, kegiatannya apa saja dapat terpantau.

 

7.    Poltek API

Menyampaikan bahwa pernah melakukan MOU dengan pemerintah DIY dibawah dinas arsip, baru dilaksanakan MOU belum sampai ke kerjasamanya. Mou tersebut terkait agar mempermudah Poltek API meminjam buku. Pertanyaannya apabila Poltek API mau melaksanakan MOU dengan pemerintah Kota, apakah harus membuat MOU baru lagi atau dapat mengindung dengan MOU yang sudah dilakukan dengan pemerintah DIY?

8.    Bapak Nase menyampaikan

·         Ada beberapa harapan dan sangat setuju dengan penyusunan Raperda DIY tentang kerjasama daerah, yang menjadi pertanyaan apakah bisa kerjasama daerah ini mengatur sampai ke tingkat desa?

9.    Ibu Andarini menyampaikan

Bahwa untuk kerjasama awalnya dengan MOU, ketika MOU belum ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama tapi waktu sudah berakhir, maka harus ada MOU lagi sebagai payung atas kerjasama.

10. Ibu Bening menyampaikan

·    Banyak MOU yang tidak dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama, dalam raperda ini akan dimunculkan pasal terkait bagaimana memonitor dan memantau kerjasama yang belum terlaksana.

·      Terkait perjanjian kerjasama desa diatur dalam raperda ini atau tidak, memang sebaiknya diatur dalam peraturan kabupaten/ kota. Kalau diatur dalam perda DIY tingkatannya terlalu tinggi untuk mengatur sampai ke desa.

11. Pertanyaan dari UII yang disampaikan oleh Ibu Dian

Terkait pemetaan kebutuhan , banyak kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan universitas, disarankan ada program sosialisasi yang dapat dikerjasamakan antara daerah dengan perguruan tinggi.

12. Masukan dari Bappeda yang disampaikan oleh Ibu Erna

Komentar (0)