Rapat Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 29 Juli 2021

NOTULA

RAPAT PEMBAHASAN

RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG 

PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA KOTA

 

Hari/tanggal        : Kamis/29 Juli 2021

Waktu                 : 08.30 WIB – 12. 30 WIB

Tempat                : Via Daring melalui aplikasi Zoom

Peserta Rapat       :

-      DPMPTSP Kota Yogyakarta

-      Kabid FPHD Kanwil Kumham

-      Bagian Hukum Kota Yogyakarta

-      Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta

-      Tenaga Ahli (PT. Alam Mataram Sejahtera)

-      Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, R.L. Panji Wiratmoko, Rasyid Kurniawan SH)

 

1.    Rapat dibuka oleh Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan dilanjutkan dengan pembahasan pasal per pasal dimulai dengan mereview hasil perbaikan/koreksi draft rapat sebelumnya

2.    Hasil Rapat:

-       Rumusan pasal 28 disempurnakan semula:

(1)  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha dan indikator dalam Pengawasan.

(3)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha dan indikator dalam Pengawasan.

(4)  â€¦â€¦.

 

Disempurnakan rumusannya menjadi sebagai berikut

(1)  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan pengawasan sektor.

(3)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha 

(4)  Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan berdasarkan perencanaan Pengawasan.

-       Pasal 29 dihapus dan rumusan norma dipindahkan menjadi Pasal 28 ayat (4).

-       Rumusan pasal 30 disempurnakan menjadi 

 

Pasal 30

Jenis pengawasan terdiri dari:

a.      rutindan 

b.     insidental.

 

-       Rumusan Pasal 33 disempurnakan dengan mengelompokkan materi muatan mengenai indikator dalam Pengawasan yang dicantumkan dalam Pasal 28 ayat (3) dipindahkan ke dalam rumusan pasal 33 yang baru sehingga menjadi sebagai berikut:

Pasal 33

(1)  Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal melakukan penilaian hasil Pengawasan berdasarkan indikator dalam Pengawasan.

(2)  Indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a.    tata ruang dan standar bangunan gedung; 

b.    standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup; 

c.    standar pelaksanaan kegiatan usaha; 

d.    persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

e.    kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal. 

 

-       Rumusan Pasal 34 disempurnakan dengan mengganti kata “rekomendasi” menjadi “hasil pengawasan” sebagaimana tercantum di dalam sistem OSS, sehingga tidak menciptakan noomenklatur baru karena outputnya adalah hasil pengawasan dan. Bukan rekomendasi. Rumusan menjadi sebagai berikut:

Bagian Kedua

Pembinaan 

 

Pasal 34

(1)  Walikota melaksanakan pembinaan terhadap Pelaku Usaha berdasarkan hasil pengawasan melalui Sistem OSS.

(2)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal.

(3)  Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilakukan melalui tindakan pendampingan dan penyuluhan.

 

-       Rumusan Pasal 35 disempurnakan untuk mejelaskan mengenai tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap pelaku usaha.

Rumusan Pasal 35 menjadi sebagai berikut:

Pasal 35

Sebagai tindak lanjut dari pembinaan, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat melakukan:

a.    penyuluhan;

b.   sosialisasi; dan

c.    bimbingan teknis.

 

-       Pasal 37 dan 38 disempurnakan pengacuan pasal diatas yang sebelumnya telah diubah agar sistematis dan runtut sehingga tidak menimbulkan multi tafsir.

-       Pasal 39 dan 40 masih akan dibahas lebih lanjut antara DPMPTSP dengan bagian hukum atas saran dari Kumham terkait kekhususan/kondisi khusus yang diatur terkati penyelesaian hambatan dan permasalahan perizinan berusaha di daerah yang menjadi kewenangan Pemda. Hal ini dengan mempertimbangkan bahwa kedua rumusan norma dalam Pasal 39 dan 40 sudah diakomodir dalam PP 5 Tahun 2021 sehingga tidak perlu dilakukan pengulangan pengaturan di dalam Perda ini jika tidak memuat kondisi khusus atau muatan local yang akan diatur.

-       Rumusan Pasal 44 disempurnakan dengan menggabungkan ayat (1) dan (2) karena berdasarkan penjelasan dari DPMPTSP tidak ada perbedaan pendanaan sepanjang merupakan pelaksanaan dari Perda ini. 

-       Ketetuan Peralihan dan Ketentuan Penutup disesuaikan dengan Teknik penyusunan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam Lampiran II UU No 12 Tahun 2021.

-       Rapat ditutup puluk 12.30 WIB dan akan dilanjutkan sesuai jadwal.