Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun Pra Sekolah Dasar ditinjau Dari Perspektif HAM


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 27 September 2021

 

NOTULA

Rapat Pembahasan  Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun Pra Sekolah Dasar  ditinjau Dari Perspektif HAM

 

Hari            : Senin

Taggal         : 27 September  2021

Pukul         : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat       : Ruang Rapat Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta 

 

Peserta  :

1.     Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DIY;

2.     Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta dan jajarannya;

3.     Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Wisnu Indaryanto, Ni Made Wulan, Aditya Nugraha Novianta);

4.     Akademis dari FH Universitas Janabadra;

5.     Perwakilan Kajari Yogyakarta;

6.     Perwakilan LSM Forum Pemuda Nusantara Yogyakarta;

7.     Perwakilan LSM Rifka Annisa WCC;

8.     Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta dan jajarannya

 

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Kasubag Bantuan Hukum dam HAM pada  pukul 13.00 WIB dengan agenda membahas Raperwal Kota Yogyakarta tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Anak Usia Dini 1 Tahun Pra Sekolah Dasar  ditinjau Dari Perspektif HAM

2.     Hasil diskusi rapat adalah sebagai berikut:

a.    LSM Forum Pemuda Nusantara Yogyakarta

Mengapresiasi upaya yangdilakukan untuk meningkatkan keberadaan komunitas yang membangun PAUD di wilayahnya masing-masing

Akreditasi PAUD perlu mendapatkan fasilitasi dalam proses pengajuannya.

Apakah dimungkinkan untuk menggunakan dana keistimewaan untuk memberdayakan PAUD karena Pendidikan anak usia dini merupakan bagian dari Pendidikan yang terkait dengan keistimewaan DI Yogyakarta.

b.   Perwakilan Universitas Janabadra

-       Cermati ketentuan dalam konsiderans mengingat yang menjadikan UU tentang Cipta Kerja sebagai salahsatu dasar hukum.

-       Perlu diuraikan tentang upaya yang dilakukan Pemda bagi Pendidikan anak usia dini yang bersifat non formal dan informal, bagaimana pelaksanaanya.

c.    Perwakilan Kejaksaan Negeri Yogyakarta

Perlu dicantumkan peraturan perundang-undangan yang lain yang terkait dengan Pendidikan anak usia dini.

d.   Kanwil Kumham 

-        Pedomani peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, antara lain UU Sisdiknas, PP tetnang Pelaksanaan UU SIsdiknas, Permendikbud 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri hukum dan HAM tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

-        Penyediaan tenaga pendidik keagamaan di TK atau PAUD sesuai dengan agama dan keyakinan peserta didiknya, dan kebebasan peserta didik menjalankan agama atau keyakinannya masing-masing.

-        Terkait Standar pembiayaan Pendidikan, perlu dibuka akses pemanfaatan biaya Pendidikan yang telah digunakan oleh satuan Pendidikan.

-        Perlu mencantumkan aturan-aturan mengenai Standar yang telah diatur di dalam peraturan teknis terkait, hal ini sebagai penjabaran pelaksanaan dari standar yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

-        Terkait dengan judul yaitu Pelaksanaan Program, pedomani konsiderans menimbang dengan mencermati UUD 1945 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan namun pengaturannya seharusnya lebih teknis, menjabarkan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat langsung dilaksanakan. Jika dicermati maka Raperwal ini masih terlalu umum dan sederhana materi yang diaturnya, seharusnya dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangna maka Perwal merupakan bentuk peraturan perundang-undangan paling bawah yang memuat uraian teknis pelaksanaan ataas aturan yang telah diatur umum pada peraturan perundangan yang lebih tinggi. oleh karena itu maka perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan di dalam Raperwal ini.

-        Terkait dengan Pendidikan inklusi, sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau peraturan daerah di tingkat provinsi yang telah mengatur mengenai Pendidikan inklusi, jika ada. 

-        Terkait pilihan kata, perlu dipertegas istilah yang dipakai apakah penduduk, masyarakat atau kelompok masyarakat. Selain itu di dalam bab ketentuan umum, penduduk dibatasi sebagai penduduk daerah yang terdaftar dalam database kependudukan dan dibuktikan dengan kartu keluarga. Hal ini perlu dicermati bagaimana perlindungan bagi anak anak yang tidak memiliki kelengkapan administrasi kependudukan sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan daerah terkait adminduk dan peraturan daerah lain yang menggunakan database kependudukan sebagai dasar pemenuhan hak bagi warga kota Yogyakarta.

3.    Rapat ditutup pukul 11.30 WIB. 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.IMG_7734.jpg
2.6abf7bc9-de8a-4897-aa33-dd938ca64d13.JPG
3.undangan rapat, 27 September 2021.pdf

Komentar (0)