RAPAT
PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK
RENTAN
Hari/Tanggal
: Rabu, 06 April 2022
Pukul
: 09.00 WIB - Selesai
Tempat
: Ruang Rapat Paripurna Lantai II
DPRD DIY
Peserta Rapat :
1.
Pimpinan dan Anggota Pansus
DPRD DIY
2.
Setwan DPRD DIY;
3.
Biro Hukum DIY;
4.
Biro Bina Pemberdayaan
Masyarakat Setda DIY;
5.
Tenaga Ahli; dan
6.
Perancang Peraturan
perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina
Perwitasari).
Jalannya rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Yuni
selaku Pimpinan DPRD DIY pada pukul 09.00WIB.
2.
Hasil Pembahasan Rapat:
·
Tanggapan Bu Yuni (DPRD
DIY)
-
Untuk kelompok rentan
apakah sudah cukup dengan hanya melampirkan:
a.
kartu menuju sejahtera;
b.
kartu indonesia pintar;
c.
kartu indonesia sehat;
d.
kartu perlindungan
sosial;
e.
kartu jaminan kesehatan
khusus;
f. dokumen peserta program
kesejahteraan Pemerintah lainnya.
-
Seperti apa indikator
dalam kelompok rentan.
·
Tanggapan dari Pak
Bambang (DPRD DIY)
Pengalokasian
Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan kelompok
rentan dilaksanakan setiap tahun dalam APBD sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum
dibebankan pada APBD. Dalam hal ini biaya dari APBD saja apakah bisa biaya dari
CSR.
·
Tanggapan dari Pak
Steve (DPRD DIY)
Didalam Kelompok
Rentan adalah orang atau kelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa
tertentu yang dialami berpotensi menjadi korban pelanggaran hukum. Frasa
berpotensi menurut saya tidak tepat dan sebaiknya diganti karena berpotensi
berarti belum terjadi pelanggaran hukum.
·
Tanggapan dari Biro
Bermas Setda DIY
Didalam Pasal 16
ayat (2) Surat keterangan kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan kepada orang atau kelompok orang yang meliputi:
a. anak dengan kedisabilitasan;
b. anak jalanan;
c. anak yang menjadi korban tindak kekerasan;
d. anak terlantar;
e. anak yang menjadi korban trafficking;
f. lanjut usia terlantar;
g. penyandang disabilitas;
h. perempuan rawan sosial ekonomi;
i. perempuan yang menjadi korban tindak
kekerasan; dan
j. perempuan yang menjadi korban trafficking.
k. korban bencana alam dan bencana sosial.
Disarankan dihapus
dan cukup dalam Pergub saja.
·
Tanggapan dari Tenaga
Ahli
-
Didalam Pasal 16 ayat
(2) tetap dimasukkan dan tidak dihapus didalam subtansi Raperda, namun terdapat
penambahan pada huruf L yaitu kelompok lain yang menurut pertimbangan Dinas
Sosial dapat digolongkan dalam kelompok rentan.
·
Tanggapan dari Kanwil
Kemenkumham DIY
-
Kelompok rentan lain
yang terdapat didalam Pasal 16 ayat (2) disarankan diatur dalam Peraturan
Gubernur, karena apabila terjadi perubahan, tidak perlu merubah Perda yang
tentunya membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
- Berkaitan dengan anggaran
seharusnya untuk masyarakat miskin namun apabila kelompok rentan akan
dimasukkan, dalam hal ini perlu ditinjau kembali mengenai politik hukum dan
politik anggarannya karena Perda ini diharapkan dapat diimplementasikan dan
dapat berlaku secara efektiv dimasyarakat.
·
Tanggapan dari Biro
Hukum Setda DIY
-
Mengenai pengertian
Kelompok Rentan tidak ada acuan secara baku karena memang didalam Undang-Undang
sendiri tidak adam, namun mengenai kelompok rentan secara global didalam Pasal
5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang
menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Sedangkan penjelasan pasal 5 ayat (3) tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud
dengan kelompok masyarakat rentan, antara lain,
adalah orang
lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.
3.
Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan DPRD DIY
No | File Pendukung |
1. | Daftar Hadir.jpeg |
Komentar (0)