RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN


YOSEPHINA PERWITASARI, S.H.
diposting pada 06 April 2022

RAPAT PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN KELOMPOK RENTAN

 

Hari/Tanggal :  Rabu, 06 April 2022

Pukul             :  09.00 WIB - Selesai

Tempat           :  Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD DIY

Peserta Rapat :

1.   Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD DIY

2.   Setwan DPRD DIY;

3.   Biro Hukum DIY;

4.   Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY;

5.   Tenaga Ahli; dan

6.   Perancang Peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY (Wisnu Indaryanto dan Yosephina Perwitasari).

Jalannya rapat :

1.   Rapat dibuka oleh Ibu Yuni selaku Pimpinan DPRD DIY pada pukul 09.00WIB.

2.   Hasil Pembahasan Rapat:

·           Tanggapan Bu Yuni (DPRD DIY)

-      Untuk kelompok rentan apakah sudah cukup dengan hanya melampirkan:

a.     kartu menuju sejahtera;

b.     kartu indonesia pintar;

c.      kartu indonesia sehat;

d.     kartu perlindungan sosial;

e.      kartu jaminan kesehatan khusus;

f. dokumen peserta program kesejahteraan Pemerintah lainnya.

-      Seperti apa indikator dalam kelompok rentan.

·           Tanggapan dari Pak Bambang (DPRD DIY)

Pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan kelompok rentan dilaksanakan setiap tahun dalam APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBD. Dalam hal ini biaya dari APBD saja apakah bisa biaya dari CSR.

·           Tanggapan dari Pak Steve (DPRD DIY)

Didalam Kelompok Rentan adalah orang atau kelompok orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu yang dialami berpotensi menjadi korban pelanggaran hukum. Frasa berpotensi menurut saya tidak tepat dan sebaiknya diganti karena berpotensi berarti belum terjadi pelanggaran hukum.

·           Tanggapan dari Biro Bermas Setda DIY

Didalam Pasal 16 ayat (2) Surat keterangan kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada orang atau kelompok orang yang meliputi:

a. anak dengan kedisabilitasan;

b. anak jalanan;

c. anak yang menjadi korban tindak kekerasan;

d. anak terlantar;

e. anak yang menjadi korban trafficking;

f.  lanjut usia terlantar;

g. penyandang disabilitas;

h. perempuan rawan sosial ekonomi;

i.  perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan; dan

j.  perempuan yang menjadi korban trafficking.

k. korban bencana alam dan bencana sosial.

Disarankan dihapus dan cukup dalam Pergub saja.

·           Tanggapan dari Tenaga Ahli

-      Didalam Pasal 16 ayat (2) tetap dimasukkan dan tidak dihapus didalam subtansi Raperda, namun terdapat penambahan pada huruf L yaitu kelompok lain yang menurut pertimbangan Dinas Sosial dapat digolongkan dalam kelompok rentan.

·           Tanggapan dari Kanwil Kemenkumham DIY

-      Kelompok rentan lain yang terdapat didalam Pasal 16 ayat (2) disarankan diatur dalam Peraturan Gubernur, karena apabila terjadi perubahan, tidak perlu merubah Perda yang tentunya membutuhkan waktu dan proses yang panjang.

-  Berkaitan dengan anggaran seharusnya untuk masyarakat miskin namun apabila kelompok rentan akan dimasukkan, dalam hal ini perlu ditinjau kembali mengenai politik hukum dan politik anggarannya karena Perda ini diharapkan dapat diimplementasikan dan dapat berlaku secara efektiv dimasyarakat.

·           Tanggapan dari Biro Hukum Setda DIY

-      Mengenai pengertian Kelompok Rentan tidak ada acuan secara baku karena memang didalam Undang-Undang sendiri tidak adam, namun mengenai kelompok rentan secara global didalam Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Sedangkan penjelasan pasal 5 ayat (3) tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat rentan, antara lain,

adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang cacat.

3.  Rapat ditutup Pukul 12.00 WIB oleh Ibu Yuni  selaku Pimpinan DPRD DIY

 

 

 

 

 

 

 

 

NoFile Pendukung
1.Daftar Hadir.jpeg

Komentar (0)