Hari/Tanggal : Kamis, 28 Oktober 2021
Waktu : 09.00- 12.30 WIB
Media : Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD
DIY
Peserta Rapat :
1. Setwan DPRD DIY
2. Biro Hukum Setda DIY
3. Bappeda DIY
4. Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY
5. Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
6. Tenaga Ahli PT Alam Mataram Sejahtera
7. Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Andika
Distri Antoko, Anita Marthasari, RL Panji Wiratmoko Yusti Bagasuari, Rasyid
Kurniawan)
Acara: Rapat
Penyusunan NA dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama
Daerah
Jalannya Rapat:
1. Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY).
2. Paparan dari PT Alam Mataram Sejahtera mengenai
penyempurnaan draf NA perbaikan dari rapat tanggal 14 Oktober 2021 dan draft
Raperda Penyelenggaraaan Kerja Sama Daerah..
3. Biro Tapem:
- MoU harus ditandatangani Gubernur.
- Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Gubernur (opsi
pertama). Kepala Biro Tapem dan Kepala DPPM hanya memfasilitasi, lebih baik
untuk menunjuk pada OPD Teknis untuk menandatangani perjanjian kerja sama.
- Perlu kajian mengenai TKKSD KSDPL/KSDLL, apakah ada di
Permendagri.
- Laporan kerja sama ke TKKSD perlu dinormakan dalam draft
raperda.
- Persetujuan DPRD untuk kerja sama daerah yang membebani
masyarakat dilakukan sampai paripurna, namun kerja sama lain hanya perlu satu
kali persetujuan.
- Belum ada pengaturan mengenai cidera janji antara pemda
dengan pihak ketiga.
- Wujud penolakan kerja sama daerah perlu dijabarkan.
4. Bappeda:
- Perlu dicermati kembali karena ruang lingkup NA berbeda
dengan draft raperda.
- Sistem informasi menjadi wadah bagi pelaporan.
- Pemetaan bukan untuk menyusun RPJMD tapi mendukung
capaian kinerja.
- Pemantauan dan evaluasi disarankan untuk dilaksanakan
sebelum penyusunan RKPD.
5. Setwan:
- Perlu perbaikan tata penulisan, masih ditemukan salah
ketik, inkonsistensi huruf tebal/tipis.
- Terdapat teori yang tidak tercantum dalam daftar isi
(Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah).
- Penggunaan istilah Provinsi DIY perlu diperbaiki menjadi
DIY.
- Bapemperda ingin identifikasi masalah tidak template UU
12/2011, namun sudah memunculkan masalah yang sudah dipetakan.
- Kondisi existing di DIY perlu dipertajam. Kajian praktik
penyelenggaraan hanya menyebutkan jumlah kerja sama daerah, namun belum ada
analisis mendalam mengenai kerja sama daerah yang sudah dilaksanakan, sehingga
dapat terlihat permasalahan yang terjadi di DIY.
- Draft raperda mengacu pada PP atau Permendagri?
- Kerja sama daerah sudah datur dengan lengkap dalma oleh
peraturan di tingkat pusat. Pembentukan perda tetap diperlukan agar pelaksanaan
kerja sama daerah di DIY menjadi lebih berkualitas.
- Sistem informasi daerah masih kurang.
- Perlu dikaji apakah Pemetaan akan diturunkan ke
masing-masing OPD/Tapem?
- Pengaturan dalam draft raperda terlalu fokus pada
prakarsa eksekutif.
6. Kumham:
- Bab I NA, tujuan perlu disesuaikan dengan Lampiran I UU
12/2011, yaitu merumuskan pertimbangan/landasan filosofis, sosiologis, dan
yuridis pembentukan raperda.
- Perlu penambahan kajian implikasi penerapan sistem baru
dan dampaknya terhadap masyarakat dan beban keuangan daerah pada Bab II.
- UU Layanan Publik perlu ditambahkan dalam Bab III NA.
- Bab IV NA, landasan yuridis tidak perlu menyebutkan
kembali peraturan perundang-undangan dalam Bab III namun lebih menekankan pada
belum adanya peraturan perundang-undanagan di tingkat pusat/daerah yang dapat
menyelesaikan permasalahan terkait kerja sama daerah di DIY.
- Dalam draft raperda belum ada definisi penyelenggaraan
kerja sama daerah.
- Definisi dalam ketentuan umum perlu disesuaikan PP
28/2018.
- Perlu pemilihan diksi yang tepat dengan menggunakan
bahasa peraturan perundang-undangan.
- Ruang lingkup disarankan untuk tidak menggunakan judul
bab.
Komentar (0)