Rapat Penyusunan NA dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 28 Oktober 2021

Hari/Tanggal : Kamis, 28 Oktober 2021  

Waktu             : 09.00- 12.30 WIB

Media             : Ruang Rapat Gabungan Lt. III DPRD DIY

Peserta Rapat           :

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Biro Hukum Setda DIY

3.    Bappeda DIY

4.    Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY

5.    Biro Tata Pemerintahan Setda DIY

6.    Tenaga Ahli PT Alam Mataram Sejahtera

7.    Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY (Andika Distri Antoko, Anita Marthasari, RL Panji Wiratmoko Yusti Bagasuari, Rasyid Kurniawan)

Acara: Rapat Penyusunan NA dan Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY).

2.    Paparan dari PT Alam Mataram Sejahtera mengenai penyempurnaan draf NA perbaikan dari rapat tanggal 14 Oktober 2021 dan draft Raperda Penyelenggaraaan Kerja Sama Daerah..

3.    Biro Tapem:

-       MoU harus ditandatangani Gubernur.

-       Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Gubernur (opsi pertama). Kepala Biro Tapem dan Kepala DPPM hanya memfasilitasi, lebih baik untuk menunjuk pada OPD Teknis untuk menandatangani perjanjian kerja sama.

-       Perlu kajian mengenai TKKSD KSDPL/KSDLL, apakah ada di Permendagri.

-       Laporan kerja sama ke TKKSD perlu dinormakan dalam draft raperda.

-       Persetujuan DPRD untuk kerja sama daerah yang membebani masyarakat dilakukan sampai paripurna, namun kerja sama lain hanya perlu satu kali persetujuan.

-       Belum ada pengaturan mengenai cidera janji antara pemda dengan pihak ketiga.

-       Wujud penolakan kerja sama daerah perlu dijabarkan.

4.    Bappeda:

-       Perlu dicermati kembali karena ruang lingkup NA berbeda dengan draft raperda.

-       Sistem informasi menjadi wadah bagi pelaporan.

-       Pemetaan bukan untuk menyusun RPJMD tapi mendukung capaian kinerja.

-       Pemantauan dan evaluasi disarankan untuk dilaksanakan sebelum penyusunan RKPD.

5.    Setwan:

-       Perlu perbaikan tata penulisan, masih ditemukan salah ketik, inkonsistensi huruf tebal/tipis.

-       Terdapat teori yang tidak tercantum dalam daftar isi (Collaborative Governance dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah).

-       Penggunaan istilah Provinsi DIY perlu diperbaiki menjadi DIY.

-       Bapemperda ingin identifikasi masalah tidak template UU 12/2011, namun sudah memunculkan masalah yang sudah dipetakan.

-       Kondisi existing di DIY perlu dipertajam. Kajian praktik penyelenggaraan hanya menyebutkan jumlah kerja sama daerah, namun belum ada analisis mendalam mengenai kerja sama daerah yang sudah dilaksanakan, sehingga dapat terlihat permasalahan yang terjadi di DIY.

-       Draft raperda mengacu pada PP atau Permendagri?

-       Kerja sama daerah sudah datur dengan lengkap dalma oleh peraturan di tingkat pusat. Pembentukan perda tetap diperlukan agar pelaksanaan kerja sama daerah di DIY menjadi lebih berkualitas.

-       Sistem informasi daerah masih kurang.

-       Perlu dikaji apakah Pemetaan akan diturunkan ke masing-masing OPD/Tapem?

-       Pengaturan dalam draft raperda terlalu fokus pada prakarsa eksekutif.

6.    Kumham:

-       Bab I NA, tujuan perlu disesuaikan dengan Lampiran I UU 12/2011, yaitu merumuskan pertimbangan/landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan raperda.

-       Perlu penambahan kajian implikasi penerapan sistem baru dan dampaknya terhadap masyarakat dan beban keuangan daerah pada Bab II.

-       UU Layanan Publik perlu ditambahkan dalam Bab III NA.

-       Bab IV NA, landasan yuridis tidak perlu menyebutkan kembali peraturan perundang-undangan dalam Bab III namun lebih menekankan pada belum adanya peraturan perundang-undanagan di tingkat pusat/daerah yang dapat menyelesaikan permasalahan terkait kerja sama daerah di DIY.

-       Dalam draft raperda belum ada definisi penyelenggaraan kerja sama daerah.

-       Definisi dalam ketentuan umum perlu disesuaikan PP 28/2018.

-       Perlu pemilihan diksi yang tepat dengan menggunakan bahasa peraturan perundang-undangan.

-       Ruang lingkup disarankan untuk tidak menggunakan judul bab.

Komentar (0)