Rapat Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 29 Maret 2022

Rapat Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pasar

 

Hari/Tanggal        : Selasa, 29 Maret 2022

Pukul                   : 09.00 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Lantai III Biro Hukum Setda DIY

Peserta rapat :

1.     Biro Hukum Setda DIY

2.     Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY

3.     Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY

4.     Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta

5.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

6.     Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Ibu Septi. Beliau menyampaikan bahwa :

a.  Raperda ini merupakan inisiasi dari eksekutif dan sudah masuk dalam propemperda 2022.

b.  Sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, sudah ada PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, sehingga Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2009 tentang Pasar perlu dilakukan penyesuaian.

c.  Terkait dengan nomenklatur yang digunakan, kenapa yang digunakan adalah “Pasar”, bukan “Pasar Rakyat”?

2.     Bagian Hukum :

a.    Dalam penyusunan raperda ini sudah melibatkan Kanwil Kemenkumham DIY.

b.    Terkait dengan judul raperda, kami masih mempertahankan nomenklatur “Pasar” karena sesuai dengan judul yang masuk ke propemperda.

3.     Dinas Perdagangan Kota YK :

a.   Raperda ini disusun untuk menyempurnakan Perda Kota Yogyakarta No. 2/2009.

b.     Beberapa materi yang disesuaikan adalah :

·           Pengelolaan;

·           Fasilitas;

·           Nama, jenis dagangan, dan klasifikasi pasar;

·           Perizinan berusaha;

·           Penetapan dan penataan pedagang.

4.     Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY :

Jika merujuk pada UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan maupun Permendag 21/2021, yang digunakan adalah “Pasar Rakyat”. Kata “Pasar” itu terlalu lebar maknanya karena bisa juga mencakup pasar online.

5.     Kumham :

Terkait dengan nama perda ini sudah kami sampaikan pada rapat sebelumnya. Pada beberapa peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU No. 7 Tahun 2014 jo UU No. 11 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2021, maupun Permendag No. 21 Tahun 2021, frasa yang digunakan adalah “pasar rakyat”, sehingga memang seharusnya nama Raperda “Pasar” diubah menjadi “Pasar Rakyat” agar ada konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

6.     Pembahasan draft :

a.     Nama Raperda pada judul diubah menjadi ‘Pasar Rakyat”.

b.     Konsiderans menimbang dan dasar hukum mengingat disesuaikan.

c.      Definisi/batasan pengertian “Pasar Rakyat” disesuaikan.

d.  Frasa “entitas ekonomi lainnya” pada Pasal 3 huruf d diberi penjelasan pasal.

e.   Pasal 5 dan Pasal 6 disempurnakan urutannya agar sistematikanya menjadi lebih runtut. Pada Pasal 5 disebutkan dulu bahwa Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan Pasar, kemudian disebutkan siapa pihak yang melaksanakan pengelolaan pasar, apakah Walikota atau didelegasikan kepada perangkat daerah terkait? Rumusan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) agar dikaji kembali, manakah yang lebih sesuai dan akan diakomodir? Sebaiknya dipilih salah satu agar tidak redundant dan menimbulkan kerancuan.

f.    Bentuk pengelolaan pasar pada Pasal 6 ayat (3) agar dikelompokkan ke dalam 3 rumah besarnya, yaitu “pembangunan”, “pemberdayaan”, atau “peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pasar”.

g.   Penataan pasar agar dikaji lagi karena berdasarkan Pasal 71 PP No. 29 Tahun 2021, kewenangan untuk penataan pasar ada di menteri.

h. Pasal 8 ayat (2) terkait sumber anggaran pembangunan dan/atau revitalisasi pasar agar dipindah ke bab tersendiri terkait anggaran.

i.       Kriteria “kedekatan dengan bahan baku dan sumber produksi” pada Pasal 10 ayat (3) huruf b agar dikaji lagi, apakah memang memungkinkan di Kota Yk?

j.  Fasilitas utama dan penunjang pada Pasal 11 agar disebutkan saja rinciannya di Perda, tanpa perlu mendelegasikan ke perwal.

k.    Sanksi administratif pada Pasal 12 ayat (3) agar dikaji lagi, apakah akan didahului dengan tahapan sanksi lainnya atau langsung “pembongkaran bangunan”.

l.     Delegasi pada Pasal 12 ayat (4) agar dipecah karena satu pasal atau ayat seharusnya hanya memuat 1 norma saja.

m.  Nama pasar dan jenis dagangan tidak perlu diatur di raperda, sehingga Bab IV hanya mengatur tentang klasifikasi pasar saja.

n.     Rumusan delegasi pada Pasal 15 dihapus.

o.     Rumusan mengenai perizinan berusaha pada Bab V agar digabung dengan bab berikutnya yang mengatur tentang kewajiban memiliki KBP atau KIP bagi setiap orang yang akan berdagang di Pasar, kemudian delegasi mengenai perizinan berusaha dihapus.

p.  Rumusan Pasal 17 agar dikelompokkan dan diurutkan sesuai dengan materi muatannya.

q.     Rumusan Pasal 18 dipindah ke atas, menjadi rincian dari fasilitas utama, kemudian delegasi mengenai penataan pedagang, ukuran kios, los, dan lapak dihapus.

r.     Pasal 19 mengenai penyerahan kembali pemanfaatan kios, los, dan lapak dibuat dalam bab tersendiri.

s.     Frasa “tidak melakukan aktivitas jual beli” pada Pasal 20 ayat (1) huruf a agar diperbaiki rumusannya.

t.    Sanksi administratif pada Pasal 20 ayat (3) dan ayat (4) agar dikaji lagi, apakah akan didahului dengan tahapan sanksi lainnya atau langsung “pencabutan hak pemanfaatan kios, los, dan lapak” maupun “penghentian aktivitas jual beli”.

u.    Frasa “pengeluaran dari dalam Pasar dan Kawasan Pasar” pada Pasal 20 ayat (6) agar diperbaiki rumusannya.

v.  Pada Bab VIII ditambahkan pengaturan mengenai sasaran pembinaan, seperti pedagang, pengelola, dan asosiasi.

w.   Ketentuan pidana dihapus karena norma yang dikenai kewajiban sifatnya hanyalah adminsitratif, sehingga seharusnya sanksinya hanyalah administratif saja. Terlebih lagi, tidak bisa 1 perbuatan dikenai dobel sanksi (adminsitratif maupun pidana).

x.     Ditambahkan bab mengenai peran serta masyarakat.

y. Ditambahkan rumusan kapan batasan penyusunan peraturan pelaksanaannya.

7.     Rapat ditutup.

Komentar (0)