RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN KULONPROGO TENTANG PERLINDUNGAN ,PEMBERDAYAAN DAN PENATAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN


ANDIKA DISTRI ANTOKO, S.H., M.H.
diposting pada 01 Oktober 2021

RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI RAPERDA KABUPATEN KULONPROGO TENTANG PERLINDUNGAN ,PEMBERDAYAAN DAN PENATAAN PASAR RAKYAT SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

 

Hari                 : Jumat,1 Oktober 2021

Jam                 : 08.30 – 12.00 WIB

Tempat           : Biro Hukum DIY

 

Peserta Rapat:

1.    Biro Administrasi Perekonomian dan sumber daya alam

2.    Dinas perindustrian dan perdagangan DIY

3.    Sekretariat DPRD kab Kulonprogo

4.    Bagian Hukum Kab Kulonprogo

5.    Bagian Administrasi dan perekonomian Kab Kulonprogo

6.  Kemenkumham ( Andika Distri,. SH,MH dan Agustinus Tri wahyudi, SH.)

Jalannya Rapat :

1.    Rapat dipimpin oleh pimpinan rapat Biro Hukum DIY

Dalam pembukaan rapat pembahasan Raperda Kabupaten Kulonprogo Tentang ... Raperda tersebut masuk ke Biro hukum untuk dilakukan konsultasi sekitar tanggal 10 September Tahun 2021,Raperda tersebut masuk dalam propem perda Tahun 2020 dan pelaksanaannya di Tahun 2021. Draf raperda tersebut juga mencabut Peraturan daerah yang lama. Terkait dengan Draf raperda, dalam batang tubuh menormakan bahwa pemerintah daerah akan memberikan fasilitasi, yang menjadi pertanyaan apakah pemerintah daerah mampu atau tidak untuk memenuhi fasilitas tersebut. Selain itu juga penyebutan pasar daerah, dalam Peraturan Pemerintah tidak menyebutkan adanya pasar daerah.

2.    Sekwan Kulonprogo

Rencana penyusunan Raperda Kabupaten Kulonprogo tentang perlindungan ,pemberdayaan dan penataan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Kulonprogo dan dilaksanakan oleh eksekutiv. Pada tanggal 27 september Tahun 2021 sudah dilaksakana rapat kerja deengan perangkat daerah dan dalam kesempatan itu juga masukan dari kemenkumham juga sudah disampaikan. Semangat DPRD Kabupaten kulonprogo mendasarkan pada Perda yang lama, banyak perubahan yang mendasar yang perlu disesuaikan sehingga munculah inisiatif DPRD untuk menyusun perda tentang perlindungan ,pemberdayaan dan penataan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan Pansus sudah berjalan dan terdiri 2 pansus yang melakukan pembahan raperda tersebut.

3.    Disperindag DIY

Kebijakan dan kewenangan terkait pasar rakyat menjadi kewenangan kabupaten/ kota. Zonasi itu perlu dilakukan pemerintah karena pasar tradisional toko kecil retail dll bisa kalah dan tutup. Konsep kemitraan juga perlu sangat diperhatikan, apakah hanya diatas kertas saja, atau benar benar untuk kepentingan dan kemajuan UMKM. Terkait dengan aplikasi OSS masih dalam proses dan itu tidak mudah.

4.    Biro Perekonomian

Dalam raperda harus menegaskan terkait dengan pembinaan, pengawasan dilakukan oleh siapa. Misalkan saja pasar tradisional diawasi oleh siapa, sedangkan pembinaan pasar modern dilakukan oleh siapa, dan apabila kewenangan tersebut dijadikan satu perda apakah bisa berjalan.

5.    Biro hukum

Seharusnya tahapan yang dilakukan adalah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Biro hukum, setelah dilakukan konsultasi baru mengagendakan untuk dilakukan pasus DPRD. Selain itu juga kenapa harus ada 2 pansus, padahal maksimal pansus terdiri dari 15 anggota.

6.    Bagian Hukum Kab. Kulonprogo

Menanggapi bahwa memang seharusnya proses masuk dalam biro hukum terlebih dahulu untuk dilakukan konsultasi, setelah itu baru dibentuk pansus, dan pansus yang sudah terbentuk digabung untuk dijadikan satu. Apabila satu raperda terdiri dari 2 pansus, yang dikhawatirkan nantinya akan menjadi temuan. Dalam undang undang ciptakerja dikaitkan dengan zonasi, tata ruang secara tidak langsung bahwa berdirinya pasar harus dimulai dengan memperhatikan tata ruang.

7.    PMMPTS

Menyampaikan bahwa sudah perna dilakukan kajian  terkait dengan toko swalayan, termasuk kategori berisiko apa saja pasar pasar yang ada di kabuoaten kulonprogo. Penataan swalayan oleh pemerintah kabupaten Kulonprogo sangat berat, karena membutuhkan aturan khusus terkait zona, jarak, kuota dll. Dan semua itu apakah akan diatur dalam perda atau dalam peraturan bupati.

8.    Kemenkumham menyampaikan

Pengaturan terkait raperda ini sebaiknya kita lihat dalam Pasal 4 draf raperda, dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa :

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :

a.    Perlindungan Pasar Rakyat;

b.    Pemberdayaan Pasar Rakyat; dan

c.    Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Saran masukan sebaiknya dipecah menjadi 2 Raperda, yaitu terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat , dan yang satunya terkait dengan Penataan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Mengingat Dalam Pasal 14 Undang undang nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaiman diubah dengan Undang undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, bahwa yng intinya pemerintah pusat melakukan pengembangan, penataan dan pembinaan pasar melalui pengaturan perizinan berusaha, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan, dan kerja sama usaha.

9.    Biro Hukum menyampaikan

Kalau memang melanjutkan penyususnan yang ideal adalah memecah menjadi 2 pengaturan perda, jadi yang dapat dijalankan dulu raperda terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat, dan yang terkait dengan penataan pasar rakyat dipending dulu.

10. Rapat ditutup pukul 12.00 WIB.

 

Komentar (0)