RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA DIY
TENTANG KESEHATAN JIWA
hari / Tanggal : Kamis,
24 Feberuari 2022
Pukul :
08.30 wib
Tempat : Aplikasi
zoom meeting
Peserta :
1.
Setwan
DPRD DIY
2.
Dinas
Kesehatan DIY
3.
Tenaga
Kesehatan ( dokter, Perawat)
4.
Tim
Ahli Penyusun raperda ( CV Multi Lisensi)
5.
Perancang
kanwil kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko, SH.MH; R.L Panji Wiratmoko, S.H;
Ruly Nindasari Sihmawati, SH)
Jalannya rapat :
1.
Rapat
dimulai pukul 8.59 wib oleh mas rio ( setwan dprd) melanjutkan pembahasan rapat
sebelumnya mulai dari Pasal 27.
2.
masukan
peserta rapat
a. rio (setwan)
Pasal
27
-
ayat
(2) rumusan tidak pas, karena pemda tidak mempunyai kewenangan pembinaan dan
pengawasan atas klinik psikolog dll
-
ditambahkan
ada izin dan standar keamana kesehatan untuk faske siluar sektor fayankes
-
disarankan
untuk ditambahkan ketentuan pasal 56 UU keswa dalam perda
-
Pasal
30 dan Pasal 32 dirumuskan kembali sesuai kewenangan Pemda provinsi
-
Pasal
33 dirumuskan kembali, ayat (5) dihapus.
b. TA
-
pasal
27 untuk ayat (2) perlu menambahkan peran, tugas dan tanggung jawab pemda
sebenarnya sudah diatur diawal, berbagai fasilitas yang muncul di DIY dibawah
kontrol pemda sehingga perlu untuk menambahkan wewenang pemda untuk pembinaan
dan pengawasan
-
untuk
upaya kesehatan jiwa diluar sektor kesehatan misal pengobatan alternatif– tidak
termasuk fasilitas pelayanan diluar fasyankes. legalitas bentuknya bukan izin
tapi didaftarkan ( dilampirkan ketika akan mendaftarkan fasilitas kesehatan)
-
(Bima
setya ) untuk Pasal 29 merupakan masukan untuk menjamin kualitas dari tenaga kesehatan
sehingga perlu diatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan.
-
Pasal
30 sebagai dasar pemda untuk menyediakan tenaga kesehatan di daerah yang belum
ada ketersedia tenaga kesehatan yang memadai.
c. Fpph setwan ( 0la)
-
untuk
pasal 27 ayat (2) dirasa perlu, dan diuu keswa pasal 58 diatur pula kewajiban
pemda untuk mendirikan fasilitas kesehatan diluar sektor kesehatan.
-
Pasal
28, sesuai kesepakatan rapat sebelumnya untuk istilah disesuaikan dengan UU
keswa sehingga tenaga kesehatan disarankan siubah menjadi Sumber daya manusia
-
pasal
28 huruf c, disesuaikan pasal 16 untuk dokter umum ditambahkan yang sudah
melalui pelatihan kesehatan jiwa
-
Pasal
31, menyarankan untuk ditambahkan perbekalan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan Undang-undang keswa.
d. Bapak Agus ( Dinkes DIY)
-
pasal
28, pada dasarnya semua dokter umum sudah memiliki kompetensi dasar yang harus
dikuasai diberbagai bidang termasuk kompetensi dalam kesehatan jiwa
-
untuk
perawat memang ada 2 yaitu perawat spesialis dan memang untuk perawat yang
harus mendaparkan pelatihan khusus kesehatan jiwa.
-
Pasal
17 ayat (1) huruf d dan huruf e
disarankan dihapus, untuk penegakan diagnose harus dokter. atau disesuaikan
dengan Undang-undang. dan untuk huruf c cukup dirumuskan “dokter umum†saja untuk
frasa harus yang telah medapat pelatihan dibidang kesehatan jiwa dihapus
-
saran
untuk menambahkan hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan pendidikan pelatihan
atau peningkatan kompetensi
e. KUMHAM’
-
Pasal
26
pengertian
fasyankes dalam ketentuan umum merujuk pada alat atau tempat?? dalam rumusan
ini dibebani suatu kewajiban sehingga tidak tepat.
-
Pasal
27 ayat (2) terkait sanksi, belum ada pengaturan lebih lanjut untuk norma
sanksi huruf b sanksi yang diberikan seperti apa?? mohon untuk dikaji kembali.
-
Pasal
33 disarankan untuk dinormakan kembali:
saran
rumusan :
(1) ODMK dan ODGJ berhak memperoleh
jaminan kesehatan dalam upaya kesehatan jiwa
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Jaminan kesehatan nasional;
b. jaminan kesehatan semesta; dan /atau
c. jaminan kesehatan daerah.
(3) Dalam hal, ODMK dan ODGJ belum
mempunyai jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, pemerintah
daerah memfasilitasi….
(4) dst.
selanjutnya
diserahkan kepada kepada TA untuk menyesuaikan.
-
menyampaikan
informasi, saat pendampingan raperda lansia, terkait lansia yang belum
mempunyai NIK karena kesulitan KKnya, penanggungjawab oleh keluarga pengganti dan
ada fasilitasi dari dukcapil dengan sistem jemput bola ( visit) ke yang
bersangkutan. Apakah hal ini sudah berlaku di kabupaten /kota yang lain
disarankan untuk dikoordinasikan.
f.
Muhammad
Lutfi ( dinkes DIY)
-
Pasal
33 terkait jaminan kesehatan ODGJ, praktek dilapangan masih ditemukan ODGJ yang
ada di panti tidak mempunyai NIK sehingga kesulitan untuk mendaftarkan dalam
jaminan kesehatan (BPJS) sesuai inpres dan permendagri, permasalahannya adalah
tidak ada KK.
-
Jamkesda
dan jaminan kesehatan semesta sifatnya
hanya penyangga/ supporting.
-
Pasal
33 ayat (4), menyarankan untuk menormakan kembali yaitu bagi ODGJ yang belum
dijamin dalam jaminan Kesehatan Nasional dijamin dengan Jaminan Kesehatan
semesta.
-
dalam
jaminan kesehatan, terdapat hal2 antara lain kepesertaan, layanan. klo terkait
ketersediaan obat terkait dengan sistem rujukan bahwa puskesmas hanya
menyediakan terkait pelayanan dasar. sedangkan untuk obat tidak termasuk
kriteria dalam layanan
g. Mamnuah
-
pasal
29, perlu diatur karena dalam praktek tenaga kesehatan sering menemukan
keluarga yang masih menutup2i klo ada keluarga ODGJ bahkan sering mengalami
penolakan untuk melakukan treatmen.
3. Rapat
ditutup pada pukul 11.35 wib oleh pimpinan rapat dan pembahasan dilanjutkan
pada rapat berikutya.
No | File Pendukung |
1. | NOTULA 24 feb 22.docx |
2. | Scan undangan 24 febuari 22.pdf |
3. | dok 240222.jpeg |
Komentar (0)