RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA DIY TENTANG KESEHATAN JIWA


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 24 Februari 2022

RAPAT PEMBAHASAN DRAFT RAPERDA DIY TENTANG KESEHATAN JIWA

 

hari / Tanggal : Kamis, 24 Feberuari 2022

Pukul               : 08.30 wib

Tempat            : Aplikasi zoom meeting

Peserta :

1.      Setwan DPRD DIY

2.      Dinas Kesehatan DIY

3.      Tenaga Kesehatan ( dokter, Perawat)

4.      Tim Ahli Penyusun raperda ( CV Multi Lisensi)

5.      Perancang kanwil kemenkumham DIY ( Andika Distri Antoko, SH.MH; R.L Panji Wiratmoko, S.H; Ruly Nindasari Sihmawati, SH)

Jalannya rapat :

1.      Rapat dimulai pukul 8.59 wib oleh mas rio ( setwan dprd) melanjutkan pembahasan rapat sebelumnya mulai dari Pasal 27.

2.      masukan peserta rapat

a.      rio (setwan)

Pasal 27

-          ayat (2) rumusan tidak pas, karena pemda tidak mempunyai kewenangan pembinaan dan pengawasan atas klinik psikolog dll

-          ditambahkan ada izin dan standar keamana kesehatan untuk faske siluar sektor fayankes

-          disarankan untuk ditambahkan ketentuan pasal 56 UU keswa dalam perda

-          Pasal 30 dan Pasal 32 dirumuskan kembali sesuai kewenangan Pemda provinsi

-          Pasal 33 dirumuskan kembali, ayat (5) dihapus.

 

b.      TA

-          pasal 27 untuk ayat (2) perlu menambahkan peran, tugas dan tanggung jawab pemda sebenarnya sudah diatur diawal, berbagai fasilitas yang muncul di DIY dibawah kontrol pemda sehingga perlu untuk menambahkan wewenang pemda untuk pembinaan dan pengawasan

-          untuk upaya kesehatan jiwa diluar sektor kesehatan misal pengobatan alternatif– tidak termasuk fasilitas pelayanan diluar fasyankes. legalitas bentuknya bukan izin tapi didaftarkan ( dilampirkan ketika akan mendaftarkan fasilitas kesehatan)

-          (Bima setya ) untuk Pasal 29 merupakan masukan untuk menjamin kualitas dari tenaga kesehatan sehingga perlu diatur hak dan kewajiban tenaga kesehatan.

-          Pasal 30 sebagai dasar pemda untuk menyediakan tenaga kesehatan di daerah yang belum ada ketersedia tenaga kesehatan yang memadai.

 

c.       Fpph setwan ( 0la)

-          untuk pasal 27 ayat (2) dirasa perlu, dan diuu keswa pasal 58 diatur pula kewajiban pemda untuk mendirikan fasilitas kesehatan diluar sektor kesehatan.

-          Pasal 28, sesuai kesepakatan rapat sebelumnya untuk istilah disesuaikan dengan UU keswa sehingga tenaga kesehatan disarankan siubah menjadi Sumber daya manusia

-          pasal 28 huruf c, disesuaikan pasal 16 untuk dokter umum ditambahkan yang sudah melalui pelatihan kesehatan jiwa

-          Pasal 31, menyarankan untuk ditambahkan perbekalan kesehatan lainnya disesuaikan dengan Undang-undang keswa.

 

d.      Bapak Agus ( Dinkes DIY)

-          pasal 28, pada dasarnya semua dokter umum sudah memiliki kompetensi dasar yang harus dikuasai diberbagai bidang termasuk kompetensi dalam kesehatan jiwa

-          untuk perawat memang ada 2 yaitu perawat spesialis dan memang untuk perawat yang harus mendaparkan pelatihan khusus kesehatan jiwa.

-          Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf  e disarankan dihapus, untuk penegakan diagnose harus dokter. atau disesuaikan dengan Undang-undang. dan untuk huruf c cukup dirumuskan “dokter umum” saja untuk frasa harus yang telah medapat pelatihan dibidang kesehatan jiwa dihapus

-          saran untuk menambahkan hak tenaga kesehatan untuk mendapatkan pendidikan pelatihan atau peningkatan kompetensi

 

e.      KUMHAM’

-          Pasal 26

pengertian fasyankes dalam ketentuan umum merujuk pada alat atau tempat?? dalam rumusan ini dibebani suatu kewajiban sehingga tidak tepat.

-          Pasal 27 ayat (2) terkait sanksi, belum ada pengaturan lebih lanjut untuk norma sanksi huruf b sanksi yang diberikan seperti apa?? mohon untuk dikaji kembali.

-          Pasal 33 disarankan untuk dinormakan kembali:

saran rumusan :

(1)   ODMK dan ODGJ berhak memperoleh jaminan kesehatan dalam upaya kesehatan jiwa

(2)   Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a.      Jaminan kesehatan nasional;

b.      jaminan kesehatan semesta; dan /atau

c.       jaminan kesehatan daerah.

(3)   Dalam hal, ODMK dan ODGJ belum mempunyai jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, pemerintah daerah memfasilitasi….

(4)   dst.

selanjutnya diserahkan kepada kepada TA untuk menyesuaikan.

-          menyampaikan informasi, saat pendampingan raperda lansia, terkait lansia yang belum mempunyai NIK karena kesulitan KKnya, penanggungjawab oleh keluarga pengganti dan ada fasilitasi dari dukcapil dengan sistem jemput bola ( visit) ke yang bersangkutan. Apakah hal ini sudah berlaku di kabupaten /kota yang lain disarankan untuk dikoordinasikan.

 

f.        Muhammad Lutfi ( dinkes DIY)

-          Pasal 33 terkait jaminan kesehatan ODGJ, praktek dilapangan masih ditemukan ODGJ yang ada di panti tidak mempunyai NIK sehingga kesulitan untuk mendaftarkan dalam jaminan kesehatan (BPJS) sesuai inpres dan permendagri, permasalahannya adalah tidak ada KK. 

-          Jamkesda  dan jaminan kesehatan semesta sifatnya hanya penyangga/ supporting.

-          Pasal 33 ayat (4), menyarankan untuk menormakan kembali yaitu bagi ODGJ yang belum dijamin dalam jaminan Kesehatan Nasional dijamin dengan Jaminan Kesehatan semesta.

-          dalam jaminan kesehatan, terdapat hal2 antara lain kepesertaan, layanan. klo terkait ketersediaan obat terkait dengan sistem rujukan bahwa puskesmas hanya menyediakan terkait pelayanan dasar. sedangkan untuk obat tidak termasuk kriteria dalam layanan

 

g.      Mamnuah

-          pasal 29, perlu diatur karena dalam praktek tenaga kesehatan sering menemukan keluarga yang masih menutup2i klo ada keluarga ODGJ bahkan sering mengalami penolakan untuk melakukan treatmen.

 

3.   Rapat ditutup pada pukul 11.35 wib oleh pimpinan rapat dan pembahasan dilanjutkan pada rapat berikutya.

 

NoFile Pendukung
1.NOTULA 24 feb 22.docx
2.Scan undangan 24 febuari 22.pdf
3.dok 240222.jpeg

Komentar (0)