Rapat Pembahasan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan. Perizinan Berusaha


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 27 Agustus 2021

RAPAT  PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Hari                 : Jumat, 27 Agustus 2021

Jam                : 13.30 – 15.00 WIB

Tempat          : Rapat Daring, Zoom Meeting

Peserta Rapat:

1. Kasubid FPPHD Kanwil Kemenkumham DIY; 

2. Perancang (Ni Made Wulan, Wisnu Indaryanto, dan Handoko Wahyudi)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Santi Mediana Panjaitan selaku Ketua Tim dari Kanwil Kemenkumhan DIY untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tentang Perizinan Berusaha Di Daerah.

-       Terkait dengan perizinan berusaha berbasis resiko, maka Berdasarkan ketentuan pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 serta tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

-       Sebelumnya Kabupaten Gunungkidul telah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan pelayanan Perizinan kepada Dinas, yang dalam hal ini yaitu Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu.

-       Judul dari Raperda ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mana dipahami bahwa acuan dari pengaturan di dalam raperda ini akan mengacu hanya kepada PP Nomor 5 Tahun 2021. Namun dalam perkembangannya tentunya penentuan judul raperda dapat saja berubah,setelah mencermati pengaturan apa saja yang akan dimuat  dalam raperda ini.

-       Perlu dilihat secara cermat mengenai ketentuan Pasal yang dimaksud dalam konisderans tersebut, yaitu sebagai berikut:

(1)  Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Perda dan Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha di daerah wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Perda dan Perkada yang jangka waktu penyesuaiannya ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan.

-       Mengenai konsiderans menimbang perlu diperhatikan mengenai apakah di Kabupaten Gunungkidul telah memiliki Perda dan/atau Perkada yang mengatur Perizinan Berusaha? Pertanyaan ini sebagai dasar pijakan untuk melangkah pada frasa selanjutnya, yaitu “wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini”. Apabila Kabupaten Gunungkidul belum memiliki Perda dan/atau Perkada dimaksud, maka menurut kami akan menjadi tidak logis apabila ketentuan Pasal 39 PP Nomor 6 Tahun 2021 dijadikan konsiderans dalam pembentukan Raperda ini. Namun, apabila Kabupaten Gunungkidul telah memiliki Perda

-       Mengenai kata wajib, dalam perspektif hukum secara umum, maka kata wajib digunakan untuk menyatakan adanya suatu kewajiban yang jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan dijatuhi “sanksi”.

-       Berdasarkan ketenetuan angka 28 Lampiran II Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa dasar hukum memuat:

a.    Dasar kewenangan pembentukan Peraturan Perundang- undangan; dan

b.    Peraturan Perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya  pada angka 39 disebutkan bahwa Dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah dan Undang- Undang tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan kedua rumusan ketentuan tersebut maka dasar hukum mengingat raperda ini disarankan untuk menyesuaikan dengan kedua ketentuan tersebut dengan menghapus angka 5,6,7 dan 8.

-       Mencermati draft batang tubuh raperda ini maka ditemukan banyak sekali pengulangan pengaturan yang ada dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, padahal dalam merumuskan norma dalam  suatu peraturan  perundang-undangan adalah hal ini peraturan daerah maka dihindari sebanyak mungkin pengulangan pengaturan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat. 

-       Pemahaman untuk menghindari pengulangan pengaturan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-uundangan yang menyebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka  penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.

-       disarankan dalam merumuskan suatu norma dalam peraturan daerah  hendaknya tidak lagi mengulangi pengaturan yang sudah ada.

-       Terkait dengan pengaturan terhadap kondisi khusus di daerah dapat dilihat dalam Pasal 15 draft raperda ini, Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.

-       Dari rumusan norma dalam Pasal 15, terdapat beberapa pertanyaan yang timbul antara lain apakah yang dimaksud dengan verifikasi dalam rumusan pasal ini, apakah verifikasi ini merupakan kondisi khusus yang mmerlukan pengaturan dalam raperda ini sehingga dalam pelaksanaanya akan mendukung pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.

-       Pertanyaan selanjutnya, lembaga manakah yang ditugaskan untukmelakukan verifikasi tersebut dan sektor apa saja yang akan dilakukan verifikasi.

-       Perlu dilakukan inventarisasi permasalahan yang terjadi di kabupaten Gunungkidul terkait dengan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko.

2.    Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

 

Komentar (0)