Rapat Pembahasan Hasil Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Perpustakaan
Hari/Tanggal : Senin, 27 Juni 2022
Pukul : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta
2. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
3. Kanwil Kemenkumham DIY (Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, dengan agenda melakukan penyesuaian atas hasil konsultasi dari Biro Hukum Setda DIY.
2. Pembahasan draft :
a. Konsiderans menimbang huruf c : kata “Bahwa†ditulis dengan huruf kecil.
b. Penulisan kata maupun frasa yang sudah didefinisikan dalam ketentuan umum ditulis dengan huruf awal kapital, seperti kata atau frasa “Perpustakaanâ€, “Pemustakaâ€, “Pembudayaan Kegemaran Membacaâ€, “Naskah Kunoâ€, dan “Masyarakatâ€.
c. Ketentuan Umum :
· Penyempurnaan rumusan pada Pasal 1 angka 4, angka 6, dan angka 7.
· Kata “Nasional†pada definisi “Naskah Kuno†Pasal 1 angka 12 ditulis dengan huruf kecil.
· Ditambahkan definisi “Pemangku Kepentingan Perpustakaanâ€, “Kelurahanâ€, dan “Kemantrenâ€.
d. Pasal 4 :
· Ayat (1) :
Ø Rumusan mengenai acuan pasalnya diubah menjadi “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf aâ€.
Ø Frasa “Perpustakaan Masyarakat†pada huruf d dihapus dan dibuatkan rumusan baru dalam ayat (3) (baru).
· Ayat (2) : rumusannya diubah menjadi “Pemerintah Daerah menyelenggarakan Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c.â€
· Ditambahkan rumusan di ayat (3) (baru) yang berbunyi : “Selain Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perpustakaan Umum dapat berupa Perpustakaan Masyarakat.â€
· Ayat (3) lama disesuaikan urutannya menjadi ayat (4).
*pembahasan pasal-pasal berikutnya terlampir*
No | File Pendukung |
1. | Notula Perpus 27 Juni 22.doc |
Komentar (0)