RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN RAPERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENYELENGGARAAN KEPEMUDAAN


RULY NINDASARI SIHMAWATI, S.H.
diposting pada 24 Mei 2022

Hari/tanggal      : Selasa, 24 Mei 2022

Pukul                : 13,00 wib

Tempat             : Ruang Komisi D DPRD  ( Bangsal Sewokoprojo)  Gunungkidul

Peserta

1.     Anggota Komisi D DPRD Gunungkidul ( Inisiator)

2.     Bagian Hukum Setda GK

3.     Tim Penyusun NA dan Tim Pakar

4.     Perancang Kanwil kemenkumham DIY

jalannya rapat :

1.     pemaparan dari tim penyusun Naskah akademik sebagai berikut :

-          Latar belakang  urgensi raperda yaitu ada pergeseran paradigma seiring perkembangan jaman (arus globalisasi dan pperkembangan teknologi informasi.  Ada hal positif dan hal negatif yang menjadi dampak perkembangan teknologi ( sifat individualisme )

-          Aspek kewirausahaan yang di tonjolkan dalam raperda.

-          perlunya kesadaran dan pemahaman pemuda dan masyarakat terhadap tantangan global.

-          sarana dan prasarana kepemudaan

-          koordinasi antar pemerintah daerah dan intansi terkait ( sinergitas antar OPD)

-          Alokasi anggaran terhadap pengembangan kepemudaan kecil ( bukan isu strategis)

-          Fungsi kepeloporan Pemuda : kewirausahaan, Pendidikan, Teknologi tepat guna, seni Budaya dan Organisasi Sosial Nirlaba.

 

2.     Masukan dari Peserta Rapat

a.     Komisi D

-          perda ini adalah perda inisiatf Dewan ( komisi D), selanjutnya draft yang sudah disusun ini disampaikan ke OPD terkait dan akan didiskusikan di eksekutif.

-          mohon dalam pembahasan melibatkan user ( pihak terkait)  dalam setiap penyusunan sehingga bisa mengakomodir pihak terkait. diharapkan ketika masuk ke pembahasan sudah tinggal membahas terkait kebijakan. ( juli sudah pembahasan )

-          diharapkan ada kajian terkait beban APBD, jangan sampai perda ini wadah ada, tapi tidak ada fasilitasnya. 

-          Apakah dimungkinkan terkait pemberian modal kewirausahaan bdapat menggunakan dana keitimewaan.

 

b.    Tanggapan Tim Penyusun

-          menjelaskan mengenai tahapan penyusunan perda yang baru berjalan yaitu saat ini baru laporan antara. Tim pakar memang masih perlu pendalaman dan data informasi mengenai praktek empiris dari OPD terkait.

-          terkait pemangku kepentingan dalam hal ini organisasi pemuda, kami melibatkan KNPI yang diampu oleh dinas sosial.

 

c.     Kumham

-          menanggapi terkait pemilihan judul raperda, sinkronkan dengan Undang-Undang kepemudaan. dilihat dari ruang lingkup materi muatan yaitu mengatur semua proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan digunakan nomenklatur “pembangunan kepemudaan”, saran kami untuk disesuaikan. Namun judul “ “penyelenggaraan kepemudaan” juga dimungkinkan mengingat Pasal 11 UU 40 tahun 2009, pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan didaerah sesuai kewenangan nya dengan mengacu UU 23 tahun 2014. namun disarankan untuk menambahkan materi muatan mengenai “ perencanaan”.

-          terkait kewenangan pembentukan Perda merupakan kewenangan atribusi ( pasal 12 ayat (2) huruf m UU 23 tahun 2014 ) sehingga konsideran menimbang memuat 3 pertimbangan yaitu filosifis, sosiologis dan yuridis.

-          berdasarkan kewenangan atribusi ini, salah satu keuntungannya yaitu lebih fleksibel dibandingkan delegasi karena pemerintah daerah dapat lebih leluasa untuk mengatur sesuai kondisi dan kebutuhan daerah ( memasukkan muatan lokal daerah). dikaitkan dengan draft raperda, muatan lokal daerah belum terlihat, materi muatan  sebagian besar mengadopsi dari Undang-undang.

-          Memberikan masukan terkait Naskah akademik sebagai berikut :

a.     Bab I, latar belakang masalah menurut lampiran I memuat pemikiran ilmiah yang mengarah pada argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis terkait urgensi raperda. secara sosiologis belum menyinggung terkait masalah /kondisi sosial terkait kepemudaan yang ada digunungkidul yang perlu disikapi dengan pembentukan perda.

b.    bab II, menyarankan untuk ditambahkan tentang kajian asas “penyelenggaraan kepemudaan sebagaimana dimuat dalam raperda ( pasal 2). selanjutnya terkait praktek penyelenggaraan belum ada data yang disajikan terkait kondisi riil di kabupaten gunungkidul, permasalahan apa yang dihadapi kabupaten gunungkidul, langkah apa yang sudah diambil oleh pemda gunungkidul, kendala dalam pelaksanaan dan kajian trhadap sistem/kebijakan baru yang diambil pemda serta kajian dari sisi beban keuangan daerah.

c.     bab III. menyarankan untuk menambahkan Perpres Nomor 66 tahun 2017 tentang Koordinasi strategis penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

d.    Bab IV, sinkronkan dengan BAB I, dan menjadi dasar dalam menyusun konsideran raperda.

e.     BAB V, menyarankan untuk menjabarkan dan merinci jangkauan dan arah pengaturan Raperda.

-          Menanggapi terkait penggunaan dana is, hanya untuk urusan keistimewaan sehingga perlu dilakukan kajian dari sisi pengelolaan keuangan daerah apakah dimungkinkan penggunaan nya untuk mendanai pengembangan kewirausahaan.

-          Pasal 9 terkait materi muatan atau pengaturan mengenai agama harus mengingat bahwa agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat)

 

d.    Bagian Hukum

-          muatan lokal lebih diperdalam

-          ada pemisahan lembaga baru dalam kepemudaaan ( KNPI dan OKB dibawahnya, dan pramuka) tahun sebelumnya anggaran 13 M sekarang  ( RKA ) hanya 6 M sejak ada pemisahan kelembagaan  – sehingga perlu dukungan anggaran.

 

e.     Tim pakar DPRD

-          draft mengacu pada Undang-undang, terkait pembangunan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan dikaji dari sisi teoritisnya.

 

Tanggapan dari Tim Penyusun ( gustom)

-          Bisa tidak membuat sistem baru yang memungkinkan  KNPI misalnya tidak hanya dari sisi politik tetapi dari sisi pengembangan kewirausahaan juga ?

 

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)