Hari/tanggal : Selasa, 24 Mei 2022
Pukul : 13,00 wib
Tempat : Ruang Komisi D DPRD ( Bangsal Sewokoprojo) Gunungkidul
Peserta
1. Anggota
Komisi D DPRD Gunungkidul ( Inisiator)
2. Bagian
Hukum Setda GK
3. Tim Penyusun
NA dan Tim Pakar
4. Perancang
Kanwil kemenkumham DIY
jalannya
rapat :
1. pemaparan
dari tim penyusun Naskah akademik sebagai berikut :
-
Latar belakang urgensi raperda yaitu ada pergeseran
paradigma seiring perkembangan jaman (arus globalisasi dan pperkembangan teknologi
informasi. Ada hal positif dan hal
negatif yang menjadi dampak perkembangan teknologi ( sifat individualisme )
-
Aspek kewirausahaan yang di tonjolkan dalam
raperda.
-
perlunya kesadaran dan pemahaman pemuda dan
masyarakat terhadap tantangan global.
-
sarana dan prasarana kepemudaan
-
koordinasi antar pemerintah daerah dan
intansi terkait ( sinergitas antar OPD)
-
Alokasi anggaran terhadap pengembangan
kepemudaan kecil ( bukan isu strategis)
-
Fungsi kepeloporan Pemuda : kewirausahaan,
Pendidikan, Teknologi tepat guna, seni Budaya dan Organisasi Sosial Nirlaba.
2. Masukan
dari Peserta Rapat
a. Komisi
D
-
perda ini adalah perda inisiatf Dewan (
komisi D), selanjutnya draft yang sudah disusun ini disampaikan ke OPD terkait
dan akan didiskusikan di eksekutif.
-
mohon dalam pembahasan melibatkan user (
pihak terkait) dalam setiap penyusunan
sehingga bisa mengakomodir pihak terkait. diharapkan ketika masuk ke pembahasan
sudah tinggal membahas terkait kebijakan. ( juli sudah pembahasan )
-
diharapkan ada kajian terkait beban APBD,
jangan sampai perda ini wadah ada, tapi tidak ada fasilitasnya.
-
Apakah dimungkinkan terkait pemberian modal
kewirausahaan bdapat menggunakan dana keitimewaan.
b. Tanggapan
Tim Penyusun
-
menjelaskan mengenai tahapan penyusunan perda
yang baru berjalan yaitu saat ini baru laporan antara. Tim pakar memang masih
perlu pendalaman dan data informasi mengenai praktek empiris dari OPD terkait.
-
terkait pemangku kepentingan dalam hal ini
organisasi pemuda, kami melibatkan KNPI yang diampu oleh dinas sosial.
c. Kumham
-
menanggapi terkait pemilihan judul raperda,
sinkronkan dengan Undang-Undang kepemudaan. dilihat dari ruang lingkup materi
muatan yaitu mengatur semua proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan
dengan kepemudaan digunakan nomenklatur “pembangunan kepemudaanâ€, saran kami
untuk disesuaikan. Namun judul “ “penyelenggaraan kepemudaan†juga dimungkinkan
mengingat Pasal 11 UU 40 tahun 2009, pemda diberikan kewenangan untuk
menetapkan kebijakan didaerah sesuai kewenangan nya dengan mengacu UU 23 tahun
2014. namun disarankan untuk menambahkan materi muatan mengenai “ perencanaanâ€.
-
terkait kewenangan pembentukan Perda
merupakan kewenangan atribusi ( pasal 12 ayat (2) huruf m UU 23 tahun 2014 )
sehingga konsideran menimbang memuat 3 pertimbangan yaitu filosifis, sosiologis
dan yuridis.
-
berdasarkan kewenangan atribusi ini, salah
satu keuntungannya yaitu lebih fleksibel dibandingkan delegasi karena
pemerintah daerah dapat lebih leluasa untuk mengatur sesuai kondisi dan
kebutuhan daerah ( memasukkan muatan lokal daerah). dikaitkan dengan draft
raperda, muatan lokal daerah belum terlihat, materi muatan sebagian besar mengadopsi dari Undang-undang.
-
Memberikan masukan terkait Naskah akademik
sebagai berikut :
a. Bab I,
latar belakang masalah menurut lampiran I memuat pemikiran ilmiah yang mengarah
pada argumentasi filosofis, sosiologis dan yuridis terkait urgensi raperda.
secara sosiologis belum menyinggung terkait masalah /kondisi sosial terkait
kepemudaan yang ada digunungkidul yang perlu disikapi dengan pembentukan perda.
b. bab
II, menyarankan untuk ditambahkan tentang kajian asas “penyelenggaraan
kepemudaan sebagaimana dimuat dalam raperda ( pasal 2). selanjutnya terkait
praktek penyelenggaraan belum ada data yang disajikan terkait kondisi riil di
kabupaten gunungkidul, permasalahan apa yang dihadapi kabupaten gunungkidul,
langkah apa yang sudah diambil oleh pemda gunungkidul, kendala dalam pelaksanaan
dan kajian trhadap sistem/kebijakan baru yang diambil pemda serta kajian dari
sisi beban keuangan daerah.
c. bab
III. menyarankan untuk menambahkan Perpres Nomor 66 tahun 2017 tentang
Koordinasi strategis penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
d. Bab
IV, sinkronkan dengan BAB I, dan menjadi dasar dalam menyusun konsideran
raperda.
e. BAB
V, menyarankan untuk menjabarkan dan merinci jangkauan dan arah pengaturan
Raperda.
-
Menanggapi terkait penggunaan dana is, hanya
untuk urusan keistimewaan sehingga perlu dilakukan kajian dari sisi pengelolaan
keuangan daerah apakah dimungkinkan penggunaan nya untuk mendanai pengembangan
kewirausahaan.
-
Pasal 9 terkait materi muatan atau pengaturan
mengenai agama harus mengingat bahwa agama merupakan urusan absolut pemerintah
pusat)
d. Bagian
Hukum
-
muatan lokal lebih diperdalam
-
ada pemisahan lembaga baru dalam kepemudaaan
( KNPI dan OKB dibawahnya, dan pramuka) tahun sebelumnya anggaran 13 M
sekarang ( RKA ) hanya 6 M sejak ada
pemisahan kelembagaan – sehingga perlu
dukungan anggaran.
e. Tim
pakar DPRD
-
draft mengacu pada Undang-undang, terkait
pembangunan kepemudaan dan pelayanan kepemudaan dikaji dari sisi teoritisnya.
Tanggapan dari Tim Penyusun
( gustom)
-
Bisa tidak membuat sistem baru yang
memungkinkan KNPI misalnya tidak hanya
dari sisi politik tetapi dari sisi pengembangan kewirausahaan juga ?
3. Rapat
ditutup.
Komentar (0)