Penyampaian Paparan Penyusunan Raperda Kesehatan Jiwa kepada Pengusul.


NI MADE WULAN, S.H., M.H.
diposting pada 10 Agustus 2022

 

NOTULENSI

RAPAT PAPARAN TIM PENYUSUN RAPERDA TENTANG KESEHATAN JIWA

 

Hari/tanggal     : Rabu, 10 Agustus  2022

Pukul                   : 11. 00 wib s.d selesai

Tempat               : Ruang Rapat Paripurna Lt 2 DPRD DIY

Peserta 

1.     Komisi pimpinan dan anggota D DPRD DIY

2.     Dinas Kesehatan DIY

3.     Direktur RS Grasia

4.     Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY

5.     Bappeda DIY

6.     Biro Hukum Setda DIY

7.     Sekretariat DPRD DIY

8.     CV Multi Dimensi dan Tenaga Ahli

9.     Perancang Kanwil kemenkumham DIY  ( Ni Made Wulan, SH,MH)

 

Agenda : Penyampaian Paparan Penyusunan Raperda Kesehatan Jiwa kepada Pengusul.

 

Jalannya Rapat :

1.       Rapat dibuka pukul 11.00 Wib oleh Ketua Komisi D dilanjutkan pemaparan secara singkat dari tim Penyusun.

2.       Pemaparan materi muatan raperda oleh Tim penyusun sebagai berikut :

a.         latar belakang penyusunan

-           Isu Internasional

WHO telah Menyusun rencana Tindakan Kesehatan jiwa untuk meningkatkan Kesehatan seluruh umat manusia. Rencana Tindakan ini juga disusun untuk meningkatkan Kesehatan jiwa.

-           Isu Nasional

SDM Indonesia harus sehat secara fisik, intelektualitas dan kejiwaannya

Namun data Kemenkes masih menunjukkan prevalensi gangguan emosional maupun gangguan jiwa berat meningkat.

-           Isu di Yogyakarta

DIY peringkat kedua nasional dengan kasus gangguan jiwa berat namun anggaran daerah untuk mengatasi masalah ini masih sangat kecil.

c.       Identifikasi Masalah DIY antara lain :

-           Masih adanya peningkatan jumlah pasien dan kunjungan kef askes jiwa di DIY dari tahun ke tahun;

-           Pemasungan dan bunuh diri masih terjadi di tengah masyarakat;

-           Kesadaran masyarakat dalam mensukseskan upay akesehatan jiwa masih rendah;

-           Fasilitas Kesehatan dan anggaran untuk pelaksanaan program Kesehatan jiwa belum tersedia secara optimal;

-           Program penyelenggaraan Kesehatan jiwa yang dilaksanakan sekarang hanya kuratif belum dilaksanakan secara komprehensif mulai dari promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative.

-            Faktor penyebab gangguan kesehatan jiwa, yaitu : faktor kesulitan ekonomi, kecanduan gadget, perudungan, buliying, perceraian dan perselingkuhan,

3.       Diskusi dan Masukan Peserta rapat:

a.         Dinas Kesehatan

Pelaksanaan tusi Dinkes memang terkait dengan penyelenggaraan Kesehatan jiwa namun di dalam pelaksanaannya ada singgungan dengan dinas sosial maupun instansi lainnya. Di dalam raperda ini belum diuraikan pembagian peran Dinkes dan Dinsos maupun instansi lainnya yang memiliki tusi yang sama atau bersinggungan.

b.        Dinas Sosial

Mohon diberikan pengaturan yang jelas terkait palaksanaan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh DInsos karena menemukan kendala saat pasien sudah dalam tahap rehabilitasi namun keluarga atau lingkungan pasien tidak menerima sehingga pasie dikembalikan ke DInsos dan malah menjadikan upaya rehabilitasi tidak optimal.

c.         RS Grasia

-         Sedari awal disampaikan agar pengaturan dalam perda tidak merupakan pengulangan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang sudah lebih dahulu mengatur

-         Mohon dicarikan solusi bagiaman dengan pasien yang ditinggalkan keluarganya di rumah sakit bahkan sampai pasien meninggal

-         Perlu diberikan upaya konkrit sinergitas antara pemangku kepentingan terkait upaya Kesehatan jiwa.

d.        Biro Bina Mental

Prinsipnya sudah sepakat dengan pengaturan yang sedang disusun, dan akan mendampingi dalam proses berikutnya.

e.         Biro Hukum

Sudah sesuai dengan pengaturan yang disusun oleh Tim Penyusun, terutama terkait dengan highlight pemasungan dan bunuh diri yang memang merupakan kasus yang terbanyak terjadi di DI Yogyakarta.

f.          Kanwil Kemenkumham

-         Dari perspektif perancang peraturan perundang-undangan, dalam merumuskan norma selalu dihindari kalimat yang bersifat negative atau menimbulkan penafsiran negative. Untuk itu mohon dikaji kembali pengaturan terkait pemasungan dan bunuh diri yang diatur dalam bab tersendiri, manakala dalam pembahasan sebelumnya penjelasan dari perangkat daerah terkait telah menerangkan bahwa kedua hal tersebut dapat diintegrasikan penaggulangannya dalam upaya Kesehatan jiwa.

-         Perlu diuraikan materi muatan tentang TPKJM karena dalam draft masih terlalu absurd normanya.

-     Perlu diatur materi terkait koordinasi, karena dalam draft belum diatur bagaimana mekanisme koordinasi yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan program dalam pelaksanaannya.

4.       Rapat ditutup pada pukul 15.00 wib 

 

Komentar (0)