Rapat Koordinasi Inventarisasi Peraturan Daerah di Wilayah DIY sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sosialisasi Pelaksanaan e-portal Legislasi Provinsi DIY, dan Pembahasan Propemperda Provinsi DIY


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 14 Oktober 2021

Rapat Koordinasi Inventarisasi Peraturan Daerah di Wilayah DIY sebagai Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sosialisasi Pelaksanaan e-portal Legislasi Provinsi DIY, dan Pembahasan Propemperda Provinsi DIY

 

 

Hari/Tanggal         : Kamis, 14 Oktober 2021

Pukul                    : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                  : Ruang Mendut Hotel Inna Garuda

Peserta rapat :

1.     Kementerian Dalam Negeri

2.     Biro Hukum Setda DIY

3.     Bapemperda DPRD DIY

4.     Setwan DPRD DIY

5.     Bagian Hukum Kota Yogyakarta

6.     Bagian Hukum Kabupaten Bantul

7.     Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul

8.     Bagian Hukum Kabupaten Sleman

9.     Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo

10. Setwan DPRD Kota Yogyakarta

11. Setwan DPRD Kabupaten Bantul

12. Setwan DPRD Kabupaten Gunungkidul

13. Setwan DPRD Kabupaten Sleman

14. Setwan DPRD Kabupaten Kulon Progo

15. Bapemperda DPRD Kota Yogyakarta

16. Bapemperda DPRD Kabupaten Bantul

17. Bapemperda DPRD Kabupaten Gunungkidul

18. Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman

19. Bapemperda DPRD Kabupaten Kulon Progo

20. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Farid Ario Yulianto, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Adi Bayu Kristanto selaku Kepala Biro Hukum Setda DIY. Beliau menyampaikan bahwa pertemuan hari ini adalah dalam rangka asistensi dan supervisi pemanfaatan e-portal di DIY, yang dilaksanakan oleh Kemendagri.

2.     Paparan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri (Drs. Makmur Marbun, M.Si) :

a. 5 prioritas kerja tahun 2019-2024 meliputi pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi;

b. Kemendagri sebagai koordinator pembina dan pengawas (korbinwas) pemerintah daerah, baik binwas umum dan binwas teknis;

c.  Koordinasi pembentukan perda sudah diatur dalam UU 11/2020, dan fasilitasi dilakukan oleh gubernur;

d.   Dasar pembentukan perda adalah Pasal 236 UU 23/1014, sedangkan dasar pembentukan perkada adalah Pasal 246 UU 23/1014;

e.      Terkait dengan terbitnya UU 11/2020, Kemendagri sudah bersurat kepada biro hukum dan bagian hukum kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi perda/perkada yang terdampak. Nantinya perlu dilakukan penyesuaian perda dengan berdasarkan prioritas, terutama yang sudah diatur tenggat waktu penyesuaiannya;

f.      Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) harus segera melakukan inventarisasi perda/perkada yang terdampak UU Ciptaker;

g. Berdasarkan data Kemendagri per 29 September 2021, jumlah perda/perkada di DIY yang terdampak Ciptaker adalah sebagai berikut :

-        Prov DIY : 20 perda dan 2 perkada;

-        Kab. Bantul : 28 perda dan 13 perkada;

-        Kab. Sleman : 11 perda dan 14 perkada;

-        Kab. Kulon Progo : 11 perda dan 15 perkada;

-        Kab. Gunungkidul : 5 perda dan 6 perkada;

-        Kota Yogyakarta : 36 perda dan 7 perkada

h. Aplikasi e-perda merupakan sebuah inovasi Kemendagri untuk menyediakan layanan berbasis digital bagi pemda, yang terintegrasi di 34 provinsi di Indonesia. Aplikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh raperda.

3.     Paparan Sewan DPRD DIY (Ibu Dyah Ratih) :

a. Keterbukaan informasi dalam pembentukan perda terkait dengan transparansi, sehingga poin pentingnya adalah penyebarluasan oleh DPRD dan pemda;

b.     Partisipasi juga menjadi unsur penting karena tanpa adanya transparansi, tidak akan ada partisipasi masyarakat;

c.  Acuan utama pembentukan produk hukum daerah : UU 12/2011 dan Perpres 87/2014;

d.   Terkait dengan implementasi e-legislasi di DIY masih terkendala karena belum adanya panduan yang baku;

e.    Konsep e-legislasi DPRD DIY kedepannya adalah akan masuk ke website DPRD dan dipromosikan di media sosial.

4.     Paparan Bapemperda DPRD DIY (Hanum Salsabiela Rais) :

a.     Propemperda 2022 meliputi :

-        Raperda Penyelenggaraan Kerjasama Daerah;

-        Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah;

-        Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Tipe B;

-        Raperda Kesehatan Jiwa; dan

-        Raperda tentang Pengarusutamaan Gender

b.  Bersama dengan Kanwil Kumham DIY, sudah melakukan inventarisasi perda/perkada yang terdampak UU Ciptaker.

5.     Tanggapan dan sesi tanya jawab :

a.     DPRD DIY :

-      Prioritas sinkronisasi dan harmonisasi per triwulan kadang terkendala kesiapan perangkat daerah pemrakarsa itu sendiri;

-        jika ada perintah delegasi atau putusan pengadilan yang membatalkan pasal tertentu, maka manakah yang harus diprioritaskan untuk masuk ke propemperda 2022?

Jawaban :

-   perlu ada sinergi dari perangkat daaerah teknis. Kepala dinas terkait dapat dipanggil untuk diminta menjelaskan urgensi dari raperda tersebut;

-        keduanya sama-sama bisa menjadi prioritas

b.     Setwan DPR Kab. Sleman :

-      belum menyusun rencana untuk kegiatan harmonisasi tanpa dokumen fisik, karena dalam prakteknya pada saat rapat tetap dibutuhkan adanya dokumen fisik;

-       di Setwan belum ada e-portal

c.  Bapemperda Kab. Bantul : terkait dengan akselerasi penyusunan perda yang terdampak, apa yang sebaiknya dijadikan prioritas?

Jawaban : yang dijadikan prioritas adalah yang sudah diatur tenggat waktu penyesuaiannya

d.  Bagian Hukum Kab. Gunungkidul : saat ini sedang dibahas 3 raperda tindak lanjut UU Ciptaker yaitu tentang RTRW, retribusi PBG, dan bangunan gedung.

6.     Rapat ditutup.

Komentar (0)