Rapat Koordinasi
Inventarisasi Peraturan Daerah di Wilayah DIY sebagai Tindak Lanjut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Sosialisasi Pelaksanaan
e-portal Legislasi Provinsi DIY, dan Pembahasan Propemperda Provinsi DIY
Hari/Tanggal : Kamis, 14 Oktober 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Mendut Hotel Inna Garuda
Peserta rapat :
1.
Kementerian Dalam Negeri
2.
Biro Hukum Setda DIY
3.
Bapemperda DPRD DIY
4.
Setwan DPRD DIY
5.
Bagian Hukum Kota Yogyakarta
6.
Bagian Hukum Kabupaten Bantul
7.
Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul
8.
Bagian Hukum Kabupaten Sleman
9.
Bagian Hukum Kabupaten Kulon Progo
10. Setwan
DPRD Kota Yogyakarta
11. Setwan
DPRD Kabupaten Bantul
12. Setwan
DPRD Kabupaten Gunungkidul
13. Setwan
DPRD Kabupaten Sleman
14. Setwan
DPRD Kabupaten Kulon Progo
15. Bapemperda
DPRD Kota Yogyakarta
16. Bapemperda
DPRD Kabupaten Bantul
17. Bapemperda
DPRD Kabupaten Gunungkidul
18. Bapemperda
DPRD Kabupaten Sleman
19. Bapemperda
DPRD Kabupaten Kulon Progo
20. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Farid Ario Yulianto, dan Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1.
Rapat dibuka oleh Bapak Adi Bayu
Kristanto selaku Kepala Biro Hukum Setda DIY. Beliau menyampaikan bahwa pertemuan
hari ini adalah dalam rangka asistensi dan supervisi pemanfaatan e-portal di
DIY, yang dilaksanakan oleh Kemendagri.
2.
Paparan Direktur Produk Hukum Daerah
Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri (Drs. Makmur Marbun, M.Si) :
a. 5 prioritas kerja tahun 2019-2024
meliputi pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, simplifikasi regulasi,
penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi;
b. Kemendagri sebagai koordinator pembina
dan pengawas (korbinwas) pemerintah daerah, baik binwas umum dan binwas teknis;
c. Koordinasi pembentukan perda sudah
diatur dalam UU 11/2020, dan fasilitasi dilakukan oleh gubernur;
d. Dasar pembentukan perda adalah Pasal
236 UU 23/1014, sedangkan dasar pembentukan perkada adalah Pasal 246 UU
23/1014;
e.
Terkait dengan terbitnya UU 11/2020,
Kemendagri sudah bersurat kepada biro hukum dan bagian hukum kabupaten/kota
untuk melakukan inventarisasi perda/perkada yang terdampak. Nantinya perlu
dilakukan penyesuaian perda dengan berdasarkan prioritas, terutama yang sudah
diatur tenggat waktu penyesuaiannya;
f. Gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat (GWPP) harus segera melakukan inventarisasi perda/perkada yang terdampak
UU Ciptaker;
g. Berdasarkan data Kemendagri per 29
September 2021, jumlah perda/perkada di DIY yang terdampak Ciptaker adalah
sebagai berikut :
-
Prov DIY : 20 perda dan 2 perkada;
-
Kab. Bantul : 28 perda dan 13 perkada;
-
Kab. Sleman : 11 perda dan 14 perkada;
-
Kab. Kulon Progo : 11 perda dan 15
perkada;
-
Kab. Gunungkidul : 5 perda dan 6
perkada;
-
Kota Yogyakarta : 36 perda dan 7
perkada
h. Aplikasi e-perda merupakan sebuah
inovasi Kemendagri untuk menyediakan layanan berbasis digital bagi pemda, yang
terintegrasi di 34 provinsi di Indonesia. Aplikasi ini dimaksudkan untuk
meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi
dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh raperda.
3.
Paparan Sewan DPRD DIY (Ibu Dyah
Ratih) :
a. Keterbukaan informasi dalam pembentukan
perda terkait dengan transparansi, sehingga poin pentingnya adalah
penyebarluasan oleh DPRD dan pemda;
b.
Partisipasi juga menjadi unsur penting
karena tanpa adanya transparansi, tidak akan ada partisipasi masyarakat;
c. Acuan utama pembentukan produk hukum
daerah : UU 12/2011 dan Perpres 87/2014;
d. Terkait dengan implementasi
e-legislasi di DIY masih terkendala karena belum adanya panduan yang baku;
e. Konsep e-legislasi DPRD DIY kedepannya
adalah akan masuk ke website DPRD dan dipromosikan di media sosial.
4.
Paparan Bapemperda DPRD DIY (Hanum
Salsabiela Rais) :
a.
Propemperda 2022 meliputi :
-
Raperda Penyelenggaraan Kerjasama
Daerah;
-
Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah;
-
Raperda Pengelolaan Terminal Penumpang
Angkutan Tipe B;
-
Raperda Kesehatan Jiwa; dan
-
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender
b. Bersama dengan Kanwil Kumham DIY,
sudah melakukan inventarisasi perda/perkada yang terdampak UU Ciptaker.
5.
Tanggapan dan sesi tanya jawab :
a.
DPRD DIY :
- Prioritas sinkronisasi dan harmonisasi
per triwulan kadang terkendala kesiapan perangkat daerah pemrakarsa itu
sendiri;
-
jika ada perintah delegasi atau
putusan pengadilan yang membatalkan pasal tertentu, maka manakah yang harus
diprioritaskan untuk masuk ke propemperda 2022?
Jawaban :
- perlu ada sinergi dari perangkat
daaerah teknis. Kepala dinas terkait dapat dipanggil untuk diminta menjelaskan
urgensi dari raperda tersebut;
-
keduanya sama-sama bisa menjadi
prioritas
b.
Setwan DPR Kab. Sleman :
- belum menyusun rencana untuk kegiatan
harmonisasi tanpa dokumen fisik, karena dalam prakteknya pada saat rapat tetap
dibutuhkan adanya dokumen fisik;
- di Setwan belum ada e-portal
c. Bapemperda Kab. Bantul : terkait
dengan akselerasi penyusunan perda yang terdampak, apa yang sebaiknya dijadikan
prioritas?
Jawaban : yang
dijadikan prioritas adalah yang sudah diatur tenggat waktu penyesuaiannya
d. Bagian Hukum Kab. Gunungkidul : saat
ini sedang dibahas 3 raperda tindak lanjut UU Ciptaker yaitu tentang RTRW,
retribusi PBG, dan bangunan gedung.
6.
Rapat ditutup.
Komentar (0)