Rapat Koordinasi Pembahasan Juknis Pelaksanaan perda Bangunan Gedung


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 03 November 2021

Rapat Koordinasi Pembahasan Juknis Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 3 November 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Semen Romo DPUPKP Pemkot Yogyakarta

Lantai 1

Peserta rapat :

1.     Dinas PUPKP Kota Yogyakarta

2.     Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

3.     DPMPTSP Kota Yogyakarta

4.     Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta

5.     Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta

6.     Satpol PP Kota Yogyakarta

7.     Konsultan

8.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

9.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Gilang Hermani, Iffa Choirun Nisa, dan Rasyid Kurniawan)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Hari Setyowacono. Beliau menyampaikan bahwa draft raperwal ini merupakan peraturan pelaksanaan dari raperda bangunan gedung yang juga sedang dalam proses penyusunan. Agar lebih efisien, maka raperwal ini mulai disusun secara simultan.

2.     Masukan peserta rapat :

a.     Kemenkumham

·  Nama peraturan pada judul agar disesuaikan dengan butir 206 Lampiran II UU 12/2011, yaitu menggunakan frasa “peraturan pelaksanaan”, bukan “petunjuk pelaksanaan”;

·   Pasal-pasal yang menjadi acuan delegasi pada konsiderans menimbang agar disesuaikan dengan draft raperdanya;

· Frasa “membentuk” pada konsiderans menimbang diubah menjadi “menetapkan”;

·   Judul peraturan pada konsiderans menimbang agar disesuaikan dengan nama peraturan pada judul di atas;

·   Dasar hukum mengingat disesuaikan dengan butir 28 Lampiran II UU 12/2011, sehingga hanya memuat Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, undang-undang pembentukan daerah, undang-undang pemerintahan daerah, dan perda bangunan gedung sebagai peraturan yang memerintahkan langsung pembentukan perwal;

·     Pasal 2 dihapus;

· Sistematika pada Bagian Kedua Fungsi Bangunan Gedung agar disempurnakan, yaitu dengan menghapus Paragraf 1 dan Paragraf 2;

·      Fungsi bangunan gedung pada Pasal 4 ayat (2) agar disesuaikan dengan PP 16/2021, sehingga disarankan agar ditambahkan fungsi khusus pada huruf e;

·   Pada Pasal 5, ditambahkan ayat (5) yang mengatur tentang penjabaran fungsi khusus;

· Rumusan pasal yang memuat rincian disarankan agar dibuat dalam bentuk tabulasi;

· Bagian Keempat Sanksi Administratif disarankan agar dihapus. Disarankan langsung dirumuskan dalam bentuk pasal saja;

·   Pada Pasal 12 ayat (1), pengacuan pasalnya diubah menjadi Pasal 11 ayat (1);

·  Sanksi administratif pada Pasal 12 ayat (2) perlu dikaji lagi, apakah akan dibuat bertahap atau seperti apa. Sebaiknya sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan di Kota saja.

b.     DPUKP Kota Yogyakarta

·  Ketentuan umum agar dicermati terakhir saja, nanti akan disesuaikan dengan batang tubuhnya;

· Pada Bagian tentang Fungsi Bangunan Gedung, ditambahkan pengaturan mengenai penentuan bagaimana menjadi fungsi utamanya (merujuk pada Lampiran hal 7 PP 16/2021);

·      Pasal 8 disesuaikan dengan Perda;

·  Klasifikasi klas bangunan agar ditambahkan pengaturan secara detailnya (merujuk pada lampiran PP 16/2021).

c.      Satpol PP Kota Yogyakarta

Mohon agar ditambahkan pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratifnya, sehingga kami tidak kebingungan lagi mencari dasar hukumnya ketika harus menegakkan sanksi.

3.     Rapat ditutup.

Komentar (0)