Rapat Koordinasi Pembahasan Juknis
Pelaksanaan Perda Bangunan Gedung
Hari/Tanggal : Rabu, 3 November 2021
Pukul : 09.00 WIB - Selesai
Tempat :
Ruang Rapat Semen Romo DPUPKP Pemkot Yogyakarta
Lantai 1
Peserta rapat :
1.
Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
2.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
3.
DPMPTSP Kota Yogyakarta
4.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota
Yogyakarta
5.
Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta
6.
Satpol PP Kota Yogyakarta
7.
Konsultan
8.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
9. Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Gilang
Hermani, Iffa Choirun Nisa, dan Rasyid Kurniawan)
Hasil rapat :
1. Rapat dibuka oleh Bapak Hari Setyowacono. Beliau menyampaikan bahwa draft raperwal ini merupakan peraturan
pelaksanaan dari raperda
bangunan gedung yang juga sedang dalam proses penyusunan. Agar lebih efisien,
maka raperwal ini mulai disusun secara simultan.
2.
Masukan peserta rapat :
a.
Kemenkumham
· Nama
peraturan pada judul agar disesuaikan dengan butir 206 Lampiran II UU 12/2011,
yaitu menggunakan frasa “peraturan pelaksanaanâ€, bukan “petunjuk pelaksanaanâ€;
· Pasal-pasal
yang menjadi acuan delegasi pada konsiderans menimbang agar disesuaikan dengan
draft raperdanya;
· Frasa
“membentuk†pada konsiderans menimbang diubah menjadi “menetapkanâ€;
· Judul
peraturan pada konsiderans menimbang agar disesuaikan dengan nama peraturan
pada judul di atas;
· Dasar hukum mengingat disesuaikan
dengan butir 28 Lampiran II UU 12/2011,
sehingga hanya memuat
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945, undang-undang pembentukan daerah, undang-undang
pemerintahan daerah, dan perda bangunan gedung sebagai
peraturan yang memerintahkan langsung pembentukan perwal;
· Pasal
2 dihapus;
· Sistematika
pada Bagian Kedua Fungsi Bangunan Gedung agar disempurnakan, yaitu dengan
menghapus Paragraf 1 dan Paragraf 2;
· Fungsi
bangunan gedung pada Pasal 4 ayat (2) agar disesuaikan dengan PP 16/2021,
sehingga disarankan agar ditambahkan fungsi khusus pada huruf e;
· Pada
Pasal 5, ditambahkan ayat (5) yang mengatur tentang penjabaran fungsi khusus;
· Rumusan
pasal yang memuat rincian disarankan agar dibuat dalam bentuk tabulasi;
· Bagian
Keempat Sanksi Administratif disarankan agar dihapus. Disarankan langsung
dirumuskan dalam bentuk pasal saja;
· Pada
Pasal 12 ayat (1), pengacuan pasalnya diubah menjadi Pasal 11 ayat (1);
· Sanksi
administratif pada Pasal 12 ayat (2) perlu dikaji lagi, apakah akan dibuat
bertahap atau seperti apa. Sebaiknya sanksi yang diberikan disesuaikan dengan
kebutuhan di Kota saja.
b.
DPUKP Kota Yogyakarta
· Ketentuan
umum agar dicermati terakhir saja, nanti akan disesuaikan dengan batang
tubuhnya;
· Pada
Bagian tentang Fungsi Bangunan Gedung, ditambahkan pengaturan mengenai penentuan
bagaimana menjadi fungsi utamanya (merujuk pada Lampiran hal 7 PP 16/2021);
· Pasal
8 disesuaikan dengan Perda;
· Klasifikasi
klas bangunan agar ditambahkan pengaturan secara detailnya (merujuk pada
lampiran PP 16/2021).
c.
Satpol PP Kota Yogyakarta
Mohon agar ditambahkan pengaturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi administratifnya, sehingga kami tidak kebingungan lagi
mencari dasar hukumnya ketika harus menegakkan sanksi.
3.
Rapat ditutup.
Komentar (0)