FGD penyusunan Raperda kota Yogyakarta ttg Kerja Sama Daerah


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 02 Desember 2021

Notula FGD penyusunan Raperda Kota Yogyakarta
tentang Kerja sama Daerah.

Hari/Tgl    : Kamis/ 2 desember 2021
Pukul        : 08.30 wib - selessai
Tempat    : Ruang Rapat Bima Komplek Balai Kota Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan staf Bagian Kerja Sama Setda Kota Yogyakarta;
2.Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova Asmirawati dan Ika Cahyaningtyas);
3.KPP Pratama Kota Yogyakarta;
4.KPU Kota Yogyakarta;
5.Perwakilan Link Aja unit Kota Yogyakarta;
6.Dinas Kominfo Setda Kota Yogyakarta;
7.Bagian Protokol Setda Kota Yogyakarta;
8.Bappeda Kota Yogyakta;
9.Dan peserta daring (virtual Zoom Meeting)

Jalannya Rapat:
1.Rapat dibuka oleh MC dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya
2.Sambutan panitia penyelenggara
3.Paparan narasumber I usulan Raperda Kerjasama daerah (Bapak Kadri - asisten penyusunan Raperda Kerjasama Daerah Kota Yogyakarta)
a)Kerja sama daerah menjadi suatu kebutuhan bagi daerah.
b)Keterbatasan sumber daya manusia sehingga membutuhkan kerjasama untuk mempercepat kebutuhan pembangunan daerah.
c)Kota yogyakarta sudah mempunyai Perda Kerjasama daerah nomor 2 tahun 2009, tetapi sudah tidak sesuai dengan perkembangan/perubahan yang terjadi sehingga perlu diubah.
d)Dengan adanya PP nomor 28 tahun 2018 dan Permendagri nomor 22 tahun 2020 terkait dengan kerjasama dalam negeri, kerja sama luar negeri dan kerjasama dengan lembaga di luar negeri.
e)Perbedaan Perda nomor 12 tahun 2009 dengan peraturan Perundang-undangan terbaru yaitu :
●Jenis/ macam/ bentuk kerja sama meliputi KSDD, KSDPK, SINERGI, KSDPL, KSDLL.
●Tahapan kerja sama daerah menjadi sangat rigid dan lebih kompleks dan sesuai dengan jenis kerja sama daerah yang dilaksanakan
●Adanya kewajiban untuk melaksanakan perencanaan kerja sama daerah melalui kegiatan pemetaan urusan kerja sama daerah untuk KSDD dan KSDPK untuk dapat diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
f)Sekilas tentang Perda 2/2009 Macam dan bentuk kerja sama daerah: Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau dengan Pemerintah Daerah lain, dapat berbentuk: pinjam pakai, pembangunan dan/atau pengelolaan infrastruktur, perkuatan dan peningkatan kapasitas, kota kembar, Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri, dapat berbentuk: bantuan teknis termasuk bantuan kemanusiaan, pendirian badan promosi di luar negeri, dan kota kembar dan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan perusahaan swasta yang berbadan hukum Indonesia (BUMN, BUMD, Koperasi, Yayasan) dapat berbentuk: kontrak pengelolaan pinjaman/ permodalan, kontrak kelola, kontrak patungan, kontrak pelayanan, kontrak sewa, kontrak konsesi, kontrak bangun/rehabilitasi (BOT, BTO, BOO, BLT, ROO, ROT, DOT, AOT).
g)Tahapan kerja sama daerah dalam negeri:
Prakarsa dari kepala daerah/ calon mitra;
Penyusunan Kesepakatan Bersama;
Penyusunan Perjanjian Kerja Sama;
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Walikota/ Sekretaris Daerah/ Kepala SKPD;
h)Tahapan kerja sama daerah luar negeri:
Prakarsa dari pemerintah daerah/ pemerintah daerah di luar negeri/ pemerintah daerah di luar negeri melalui Menteri Dalam Negeri.
i)Pokok-pokok usulan raperda meliputi Adaptasi peraturan perundangan terbaru, Sistem pengelolaan pengetahuan kerja sama daerah, statistik kerjasama daerah (dengan database dari tahun 1991 sampai dengan 2021).

4.Paparan Narasumber II Regulasi dan pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Nita Efriana - Kemendagri )
Dasar pelaksanaan kerjasama daerah mengacu pada UU 23/2014 (pasal 363 - 369),
PP 28/2018 (pemerintah pusat KL, BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai pihak ketiga),
Permendagri 22/2020 (KSDD, KSDPK, Naskah kerjasama, kelembagaan kerjasama daerah, dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah) dan
Permendagri 25 tahun 2020 (kerjasama luar negeri)
Pra-kerjasama menyiapkan opd, pemetaan opd
TKKSD hanya sebagai oksekutor
Tim TKKSD mengidentifikasi, menilai usulan KSD yang disampaikan oleh OPD ( melalui rapat teknis dan rapat pleno )dilaksanakan paling sedikit 2 kali dalam setahun.

5.Paparan Narasumber III Harmonisasi Regulasi Kerja Sama daerah (Mahaarum - UGM)
Perlu dilakukan harmonisasi peraturan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan diatasnya dan peraturan daerah yang sudah ada.

6.Paparan Narasumber IV ( Danang - Ketua DPRD Kota Yogyakarta )
Kerjasama daerah merupakan inovasi daerah.
Memberikan peluang untuk meningkatkan daerah tertinggal
Tidak meninggalkan konsep kota yogyakarta sebagai ibukota DIY
Terkait penganggaran apakah melalui OPD atau tim kerjasama, harus ada sinkronisasi.
Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di kota yogyakarta yaitu lahan parkir, karena kota yogyakarta sangat kekurangan lahan parkir, sehingga diperlukan kerjasama dengan kabupaten yang berbatasan dengan kota yogyakarta yaitu kabupaten sleman dan kabupaten bantul.

7.Sesi diskusi
a.Kepala KPP Pratama ( Bapak Andi Setiawan )
    Saat ini kerjasama dengan pemkot yogyakarta dan kerjasama dengan kementerian keuangan dan sudah berjalan, ada beberapa KSD diantaranya optimalisasi pajak.
    Tanggapan DPRD:
    Kami dari tahun ke tahun meningkatkan PAD yang tidak membebani masyarakat, dan kami sangat berterima kasih sudah diapresiasi oleh KPP Pratama.
    Kemendagri:
    KS dengan kementerian keuangan menjadi sinergitas, KS pajak ada pertimbangan lain, naskah perjanjian menjadi nota kesepakatan tentunya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penulisan naskah kerjasama ini juga masih belum ada kesepakatan antara pemda dan ditjen pajak.
 
b.Sekber Mantul
Terkait dengan urusan yang dikerjasamakan antara pemerintah kota dan DIY, contohnya rute armada bersama yang juga melewati bantul ini harus dikerjasamakan, namun kewenangan ada di propinsi  dan mekanisme pengambilalihan tersebut agak susah dan sampai saat ini belum selesai.
Kemendagri:
Kelembagaan kerjasama ada dua Tkksd dan sekretariat bersama, tkksd melekat di masing-masing pemda, Sekber merupakan pengembangan Tkksd, berisi kumpulan dari beberapa tkksd, sekber dibentuk sesuai kebutuhan, sekber dipilih, ditunjuk, ditetapkan dan dibubarkan oleh masing-masing pemda.

c.Bappeda Kota Yogyakarta ( Pak Sulis )
Dalam proses pelaksanaan KSD dengan pihak ketiga, yang melibatkan banyak pihak, bagaimana melakukan pemetaan terhadap ksd tersebut terutama terkait dengan barang jasa
Kemendagri:
Harus tau pembedaan kapan menggunakan permendagri dan kapan menggunakan peraturan teknis lainnya, dilihat potensi-potensi yang ada untuk dikerjasamakan kemudian bisa dikelola dengan pihak ketiga melalui pengelolaan aset pinjam pakai gunakan permendagri 22/2020 dengan disebutkan pihak-pihaknya dan kemudian diturunkan dalam bentuk PKS yang mengatur lebih rijid lagi dengan melihat peraturan teknisnya.

Rapat ditutup pada pukul 12.00 wib

Komentar (0)