Rapat Timsus Pembahasan
Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung
Hari :
Senin, 26 Juli 2021
Jam : 09.30 – 12.30 WIB
Tempat : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom
Peserta
Rapat:
1. Kanwil
Kemenkumham DIY:
2. DPUPRKP
Kabupaten Gunungkidul; dan
3. Bagian
Hukum Kabupaten Gunungkidul;
Jalannya
Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Dinas PUPRKP
2. Paparan
dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari
pembahasan tahap keempat yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai
penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah
Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari
Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.
- Pembahasan
sampai pada Pasal 34 tentang BGN dan akan kita dengar bersama hasil dari
konsultasi mengenai BGN.
3. Diskusi
antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:
Bagian Hukum :
- Mengenai
BGN sebagaiman telah kita bahas dalam rapat sebelumnya maka BGN memang bukan
kewenangan Menteri, sehingga kita hanya akan mengatur mengenai apa saja yang
menjadi kewenangan Daerah.
- Untuk
Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang akan diatur dalam Peraturan berbeda
agar tidak mengulang apa yang sudah kita
atur kami sepakat, seperti halnya yang terkait retribusi karena akan mengatur
indeks retribusinya dalam peraturan tersendiri.
- Terkait
sistematika kami juga ada pedoman dalam Permendagri dan akan tetap taat dalam
tahapan di Provinsi untuk Perda Bangunan Gedung dan khusus mengenai Perda
Retribusinya akan diuji di Keuangan.
- Dalam
hal KRK persetujuan ruang apabila Daerah belum memiliki RDTR/RTBL akan diambil
alih oleh OSS.
- Terkait
OSS itu KRK masuk kedalam OSS namun dengan adanya Pasal 232 ini dapat menjadi
solusi bagi daerah yang belum memiliki RDTR/RTBL dengan dokumen tertulis, dan
untuk dokumen KRK tetap akan dikeluarkan oleh OSS yang dalam persyaratan PBG
dalam hal RDTR/RTBL tidak ada maka OSS akan menerbitkan KRK yang menjadi menjadi
solusi.
- TPT
dan TPA saran kami di setailkan dalam Perda kita, untuk menghindari SK dalam
membuat TPT dan TPA dan dituangkan sekaligus mengenai kewenangannya
Kumham:
- Dalam
Pembentukan Perda kita melihat dalam Pasal 13 PP 16 dengan kata sambung “danâ€
yang artinya meliputi semua yang tercantum dalam PP, sedangkan di satu sisi BGN
bukan kewenangan kita.
- Jika
kita berpegang pada standar teknis dengan konsekuensi keuangan maka kita akan
tetap menuliskan pengaturan BGN dengan keterangan diatur sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan.
- Untuk
Pasal 35 mengenai standar ketentuan dokumen, perlu diperjelas itu hasil kerja
dari penyedia jasa dan kita jabarkan mengenai langkah dokumen dapat terbit,
apakah ada langkah yang perlu dijelaskan dalam Pasal?
- Untuk
penyelenggaraan bangunan gedung akan kita samakan dengan tahapan dalam Pasal
250 PP yaitu Pasal 250 PP 16 dengan judul Proses Penyelenggaraan Bangunan
Gedung.
- Dalam
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Pasal 38 akan kita fokuskan pada
ketugasan Pemda dalam tahapan proses penyelenggaraan yang salah satunya akan
mengatur mengenai ketugasan Penilik.
- Jika
akan diambil alih oleh OSS apakah Pemerintah Daerah akan mengunggah KRK.
- Dalam
Pasal 232 PP 16 disebutkan Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum memiliki
RDTR dan/ atau RTBL, TPA dapat memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terkait informasi KRK, sehingga KRK tetap harus dibuat.
- Dalam
Pasal 34 ada TPT dan TPA, mohon dapat dijelaskan siapa dan ketugasannya apa.
- Dalam
pengawasan dan pembinaan Pemda berwenang apa saja untuk dijabarkan dalam Pasal
38.
- Dan
akan kita detilkan mengenai ketugasan TPA dan TPT mulai terdiri dari siapa dan
tugas-tugasnya apa saja.
Dinas PUPRKP:
- Berdasarkan
hasil konsultasi ke Balai mengenai BGN dapat disimpulkan kita selaku Pemda
Kabupaten tidak perlu mengatur mengenai BGN karena ranah terendah adalah
Pemprov.
- Terkait
standar ketentuan dokumen Pasal 35, yang membedakan antara Peraturan yang yang
sekarang adalah tentang kemandirian dalam mengupload mengunggah data ke SIMBG.
- Dalam
hal pemilik menunjuk penyedia jasa atau konsultan pengawas, akan ada laporan
mingguan yang terdokumentasi, sehingga sebelum masa pemanfaatan akan ada SLF
didahului dengan adanya daftar simak yang harus dipenuhi pelaksana konstruksi
untuk terbitnya PBG.
- Terkait
pengaturan Proses Penyelenggaraan Bangunan gedung akan mengacu pada Peraturan
mengenai RDTR.
- Terkait
hal yang berhubungan DPMT akan kita undang sesi khusus yang akan kita mintakan
keterangan segala hal terkait DPMPT.
- TPT
itu berisi kami kalangan ASN untuk bangunan sederhana dan TPA itu merupakan
berisi profesional swasta dan ASN untuk bangunan gedung tidak sederhana.
- Ketika
kita membahas SIMBG maka kita tidak dapat membuat sub sistem, karena alur
konsultasinya terdapat hal yang perlu revisi maka akan kembali pada SIMBG nya.
4 Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
No | File Pendukung |
1. | UNDANGAN 26 JULI 2021.pdf |
2. | Notula 26 Juli 21.docx |
Komentar (0)