Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 26 Juli 2021

Rapat Timsus Pembahasan Raperda Kabupaten Gunungkidul Tentang Bangunan Gedung

 

Hari                 : Senin, 26 Juli 2021

Jam                 : 09.30 – 12.30 WIB

Tempat          : Rapat Dalam Jaringan Meeting Zoom

 

Peserta Rapat:

1.    Kanwil Kemenkumham DIY:

2.    DPUPRKP Kabupaten Gunungkidul; dan

3.    Bagian Hukum Kabupaten Gunungkidul;

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Dinas PUPRKP

2.    Paparan dilakukan oleh Dinas PUPRKP dengan menjelaskan secara singkat hasil dari pembahasan tahap keempat yang dilakukan minggu sebelumnya dan mengenai penyusunan Raperda Kabupaten Gunungkidul tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah Gunungkidul mengharapkan masukan dari peserta rapat Khususnya dari Kemenkumham sebagai mitra Pemda dalam Penyusunan Peraturan Daerah.

-       Pembahasan sampai pada Pasal 34 tentang BGN dan akan kita dengar bersama hasil dari konsultasi mengenai BGN.

 

3.    Diskusi antara Dinas PUPRKP, OPD dan Kumham:

Bagian Hukum :

-       Mengenai BGN sebagaiman telah kita bahas dalam rapat sebelumnya maka BGN memang bukan kewenangan Menteri, sehingga kita hanya akan mengatur mengenai apa saja yang menjadi kewenangan Daerah.

-       Untuk Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang akan diatur dalam Peraturan berbeda agar tidak  mengulang apa yang sudah kita atur kami sepakat, seperti halnya yang terkait retribusi karena akan mengatur indeks retribusinya dalam peraturan tersendiri.

-       Terkait sistematika kami juga ada pedoman dalam Permendagri dan akan tetap taat dalam tahapan di Provinsi untuk Perda Bangunan Gedung dan khusus mengenai Perda Retribusinya akan diuji di Keuangan.

-       Dalam hal KRK persetujuan ruang apabila Daerah belum memiliki RDTR/RTBL akan diambil alih oleh OSS.

-       Terkait OSS itu KRK masuk kedalam OSS namun dengan adanya Pasal 232 ini dapat menjadi solusi bagi daerah yang belum memiliki RDTR/RTBL dengan dokumen tertulis, dan untuk dokumen KRK tetap akan dikeluarkan oleh OSS yang dalam persyaratan PBG dalam hal RDTR/RTBL tidak ada maka OSS akan menerbitkan KRK yang menjadi menjadi solusi.

-       TPT dan TPA saran kami di setailkan dalam Perda kita, untuk menghindari SK dalam membuat TPT dan TPA dan dituangkan sekaligus mengenai kewenangannya

 

Kumham:

-       Dalam Pembentukan Perda kita melihat dalam Pasal 13 PP 16 dengan kata sambung “dan” yang artinya meliputi semua yang tercantum dalam PP, sedangkan di satu sisi BGN bukan kewenangan kita.

-       Jika kita berpegang pada standar teknis dengan konsekuensi keuangan maka kita akan tetap menuliskan pengaturan BGN dengan keterangan diatur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.

-       Untuk Pasal 35 mengenai standar ketentuan dokumen, perlu diperjelas itu hasil kerja dari penyedia jasa dan kita jabarkan mengenai langkah dokumen dapat terbit, apakah ada langkah yang perlu dijelaskan dalam Pasal?

-       Untuk penyelenggaraan bangunan gedung akan kita samakan dengan tahapan dalam Pasal 250 PP yaitu Pasal 250 PP 16 dengan judul Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

-       Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Pasal 38 akan kita fokuskan pada ketugasan Pemda dalam tahapan proses penyelenggaraan yang salah satunya akan mengatur mengenai ketugasan Penilik.

-       Jika akan diambil alih oleh OSS apakah Pemerintah Daerah akan mengunggah KRK.

-       Dalam Pasal 232 PP 16 disebutkan Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum memiliki RDTR dan/ atau RTBL, TPA dapat memberikan pertimbangan teknis kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terkait informasi KRK, sehingga KRK tetap harus dibuat.

-       Dalam Pasal 34 ada TPT dan TPA, mohon dapat dijelaskan siapa dan ketugasannya apa.

-       Dalam pengawasan dan pembinaan Pemda berwenang apa saja untuk dijabarkan dalam Pasal 38.

-       Dan akan kita detilkan mengenai ketugasan TPA dan TPT mulai terdiri dari siapa dan tugas-tugasnya apa saja.

 

Dinas PUPRKP:

-       Berdasarkan hasil konsultasi ke Balai mengenai BGN dapat disimpulkan kita selaku Pemda Kabupaten tidak perlu mengatur mengenai BGN karena ranah terendah adalah Pemprov.

-       Terkait standar ketentuan dokumen Pasal 35, yang membedakan antara Peraturan yang yang sekarang adalah tentang kemandirian dalam mengupload mengunggah data ke SIMBG.

-       Dalam hal pemilik menunjuk penyedia jasa atau konsultan pengawas, akan ada laporan mingguan yang terdokumentasi, sehingga sebelum masa pemanfaatan akan ada SLF didahului dengan adanya daftar simak yang harus dipenuhi pelaksana konstruksi untuk terbitnya PBG.

-       Terkait pengaturan Proses Penyelenggaraan Bangunan gedung akan mengacu pada Peraturan mengenai RDTR.

-       Terkait hal yang berhubungan DPMT akan kita undang sesi khusus yang akan kita mintakan keterangan segala hal terkait DPMPT.

-       TPT itu berisi kami kalangan ASN untuk bangunan sederhana dan TPA itu merupakan berisi profesional swasta dan ASN untuk bangunan gedung tidak sederhana.

-       Ketika kita membahas SIMBG maka kita tidak dapat membuat sub sistem, karena alur konsultasinya terdapat hal yang perlu revisi maka akan kembali pada SIMBG nya.

 

4     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

NoFile Pendukung
1.UNDANGAN 26 JULI 2021.pdf
2.Notula 26 Juli 21.docx

Komentar (0)