Rapat Raperwal tentang kelembagaan Petani


GILANG HERMANI, S.H.
diposting pada 01 Juli 2021

NOTULA RAPAT PERATURAN WALIKOTA TENTANG KELEMBAGAAN PETANI


Hari : Kamis/1 Juli 2021

Tempat : ZOOM Meeting Ruang Legal Drafter

Waktu : 09.00 WIB s.d Selesai

Peserta :

Bagian Hukum Kota DIY

Dinas Pertanian dan Perikanan DIY

Kanwil Kumham DIY Yogyakarta

(Farid Ario Yulianto, Adhitya Nugraha Novianta, Dewi Wiratri, Gilang Hermani)


Hasil Rapat Sebagai Berikut:

Rapat diagendakan untuk melanjutkan Pembahasan Raperwal tentang Kelembagaan Petani, dengan membahas Pasal demi Pasal.

Pasal 3 ayat (4)

Kewenangan pembentukan kelompok Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: 

Tingkat Pemula kewenangan Kelurahan

Tingkat Lanjut kewenangan Kemantren

Tingkat Madya kewenanganDinas

Tingkat Utama kewenangan Walikota

Diberi catatan:

karena masih dalam pembahasan dengan Bagian Hukum yang mana pada waktu itu menurut sepengetahuannya semua kelembagaan petani ada tingkatan kelas kelompok, tetapi sebenarnya hanya Kelompok Tani saja yang ada tingkatan kelompok.


Pasal 3 Terkait dengan:

Kelompok tani dewasa atau yang disingkat KTD memiliki kesamaan definisi dan kegiatan dengan kelompok tani, maka penamaan kelompok tani yang sebelumnya menggunakan nama KTD diubah menjadi kelompok tani. Sehingga penamaan kelompok tani yang menggunakan KTD sudah tidak digunakan lagi tanpa mengubah nama kelompok tani yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Diusulkan untuk dipindahkan ke Ketentuan Peralihan

Pasal 5 disempurnakan menjadi:

Pasal 5

Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Poktan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) adalah kumpulan petani / peternak/ perkebun yang dibentuk oleh para petani atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota;

Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi Kelompok Tani:

tanaman pangan;

hortikultura;

perkebunan;dan

peternakan.

kelompok lain yang berbasis pertanian/perikanan.

Kelompok Wanita Tanisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf byang selanjutnya disebut KWTsebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2)merupakan Kelompok Tani yang beranggotakan perempuan pada dasarnya sama dengan kelompok tani, yang membedakan adalah anggotanya para perempuan yangdan melaksanakan usaha dibidang pertanian.

Kelompok Pembudidaya Ikansebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf cmerupakan kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir.

Kelompok Pengolah dan Pemasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan kelompok pengolah dan atau pemasaran hasil perikanan yang melakukan kegiatan ekonomi bersama dalam wadah kelompok.


BAB III diubah menjadi Paragraf 2 tentang pembentukan sehingga rumusan menjadi sebagai berikut:

Paragraf 2

Pembentukan

Pasal 7

Kelompok Tani dilakukan pembentukan oleh  Penyuluh.

Pembentukan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf aayat (1) diawali dengan mengajukan permohonan kepada Penyuluh dengan tembusan Lurah dan dinasPerangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang membidangipertanian.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

Identitas pengurus;

membuat berita acara pembentukan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara.

sejumlahpetani yang mempunyai kesamaan usaha;

kesamaan lokasi usaha atau domisili dalam 1 (satu) wilayah Kelurahan;dan

jumlah anggota paling sedikit 10 (sepuluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

MekanismeTata cara pembentukan Kelompok Tani dilakukan sebagai berikut:

pengurus kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan ditujukan kepada penyuluh dan ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar;

penyuluh melakukan pembinaan selama 3 (tiga) kali90 (sembilan puluh) hari kalender;

menyusun rancangan AD/ART kelompok;

membuat perencanaan kegiatan RDK dan RDKK.

membuat berita acara pembentukan yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan diketahui olehdisetujui Penyuluh.

Setelah persyaratan dan mekanisme terpenuhi Kelompok Tani dikukuhkan dan ditetapkan dengan Keputusan Lurah sebagai Kelompok Tani.


Paragraf 3

Penumbuhan

Pasal 8

Penumbuhan Kelompok Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dalam rangka meningkatkan kemampuan kelompok.

Peningkatan kemampuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengajuan surat permohonan penumbuhan kelompok kepada lurah dengan tembusan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

Rekomendasi dari penyuluh wilayah dan diketahui oleh koordinator penyuluh tentang penilaian kelayakan untuk penumbuhan kelompok;

Surat permohonan penumbuhan kelompok kepada lurah dengan tembusan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian serta melampirkan:

Daftar anggota;

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; dan Rekomendasi penyuluh lapangan;

Berita acarapembentukan kelompok tani yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara dan diketahui oleh Penyuluh.

Surat Keputusan Lurah sebagai Kelompok Tani.

Mekanisme Penumbuhan Kelompok Tani registrasi kelompok diatur sebagai berikut:

Kelompok Tani mengajukan surat permohonan kepada lurah;

setelah surat permohonan diterima oleh lurah dengan lengkap dan benar, lurah melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

setelah dilakukan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, lurah menetapkan Keputusan Pengukuhan Kelompok Tani paling lambat 7 (tujuh) hari setelah permohonan diterima; dan

setelah ditetapkan Keputusan Pengukuhan Kelompok Tani, lurah melakukan pengukuhan Kelompok Tani.


Pasal 9

Kelompok Tani Setelah dikukuhkan melakukan registrasi Kelompok Tani.

Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Registrasi Kelompok Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan mengajukan permohonan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian.

Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:

keputusan lurah tentang penumbuhan kelompok pemula; dan

sertifikat pengukuhan kelas Kelompok Tani.

Mekanisme registrasi Kelompok Tani diatur sebagai berikut:

Kelompok Tani mengajukan surat permohonan kepadaperangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan perikanan; dan

setelah surat permohonan diterima oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dengan lengkap dan benar, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan diterima memberikan nomor register.

Pemberian nomor register sebagaimana dimaksud pada pada ayat (5) huruf b ditetapkan dengan sertifikat register.

Rapat ditutup dan diagendakan kembali pembahasan pada hari kamis 8 Juli 2021.


Komentar (0)