RAPAT
PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN
NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
Hari/tanggal : Kamis, 14 September 2021
Tempat : Ruang Rapat A Biro Hukum
Setda DIY
Waktu
: 10.00 WIB
Peserta :
1.
Sekretariat DPRD DIY;
2.
Biro Hukum Setda DIY;
3.
Biro Perekeonomian DIY;
4.
Dinas KKP DIY;
5.
Kanwil Kemenkumham DIY
(Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)
Biro
hukum
-
Nelayan andon
menggunakan izin SIPI, izin SIPI diminta oleh Dinas untuk kemudian diterbitkan
izin baru dari DPPM
-
Untuk nelayan andon
kecil syaratnya surat permohonan dari pemdes asal dan persetujuan syah bandar
dan pemdes yg dituju;
-
Hak nelayan andon yaitu
melakukan di wilayah penangkapan ikan yang telah disetujui, mendapatkan
fasilitasi jaringan usaha dan pemasaran, mendapatkan layanan informasi
penangkapan ikan, memfasilitasi penanganan kecelakaan kerja (bukan asuransi)
-
Kewajiban nelayan andon
kecil yaitu melakukan penjualan hasil tangkapan ikan di tempat pelelangan ikan
di Daerah, melakukan penangkaapan ikan dengn menggunakan alat dan/atau metode
penangkapan ikan yang ramah lingkungan, menjaga ketentraman dan ketertiban di
wilayah Daerah;
-
Kanwil
kemenkumham
-
Saran penyempurnaan
Pasal 4 tentang ruang lingkup;
-
Pasal 6 disesuaikan
dengan uu 17/2016 dan kondisi eksisting di DIY;
-
nelayan andon diatur
dalam perda ini mengatur tentang larangan khusus untuk menghindari kejahatan;
-
terkait nelayan andon
disesuaikan dengan permen, sedangkan yang akan diatur dalam perda adalah
nelayan andon kecil
-
frasa antara lain saran
dimasukkan dalam penjelasan;
KKP
-
Permen terkait nelayan
andon mengatur tentang nelayan yg mempunyai kapal 10 GT ke atas yang punya
surat izin penangkapan ikan yang selanjutnya kita ganti dengan surat izin
penangkapan ikan andon;
-
Khusus di Baron tidak
ada syeh bandar, sehingga yang menguasai ketua kelompok, jadi nelayan andon
meminta izin ke ketua kelompok;
-
Sedangkan syeh bandar
hanya ada di pantai sadeng;
-
Sementara ini terkait
usaha penggaraman pemda tidak memfasilitasi lahan namun memfasilitasi dalam
pembuatan kolam bagi yang sudah mempunyai lahan;
Rapat
ditutup pada pukul 12.00WIB
No | File Pendukung |
1. | Notulensi Kegiatan.pdf |
2. | Dokumentasi Kegiatan.pdf |
Komentar (0)