RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM


SYAFRIEL HEVITHA ENDYANI, S.H.
diposting pada 14 September 2021

RAPAT PEMBAHASAN PANSUS BA. 022 RAPERDA DIY TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM

Hari/tanggal        : Kamis, 14 September 2021

Tempat                 : Ruang Rapat A Biro Hukum Setda DIY

Waktu                  : 10.00 WIB

Peserta                  :

1.   Sekretariat DPRD DIY;

2.   Biro Hukum Setda DIY;

3.   Biro Perekeonomian DIY;

4.   Dinas KKP DIY;

5.   Kanwil Kemenkumham DIY (Santi Mediana, Widi Prabowo dan Syafriel Hevitha)

 

Biro hukum

-      Nelayan andon menggunakan izin SIPI, izin SIPI diminta oleh Dinas untuk kemudian diterbitkan izin baru dari DPPM

-      Untuk nelayan andon kecil syaratnya surat permohonan dari pemdes asal dan persetujuan syah bandar dan pemdes yg dituju;

-      Hak nelayan andon yaitu melakukan di wilayah penangkapan ikan yang telah disetujui, mendapatkan fasilitasi jaringan usaha dan pemasaran, mendapatkan layanan informasi penangkapan ikan, memfasilitasi penanganan kecelakaan kerja (bukan asuransi)

-      Kewajiban nelayan andon kecil yaitu melakukan penjualan hasil tangkapan ikan di tempat pelelangan ikan di Daerah, melakukan penangkaapan ikan dengn menggunakan alat dan/atau metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan, menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Daerah;

-       

Kanwil kemenkumham

-      Saran penyempurnaan Pasal 4 tentang ruang lingkup;

-      Pasal 6 disesuaikan dengan uu 17/2016 dan kondisi eksisting di DIY;

-      nelayan andon diatur dalam perda ini mengatur tentang larangan khusus untuk menghindari kejahatan;

-      terkait nelayan andon disesuaikan dengan permen, sedangkan yang akan diatur dalam perda adalah nelayan andon kecil

-      frasa antara lain saran dimasukkan dalam penjelasan;

 

KKP

-      Permen terkait nelayan andon mengatur tentang nelayan yg mempunyai kapal 10 GT ke atas yang punya surat izin penangkapan ikan yang selanjutnya kita ganti dengan surat izin penangkapan ikan andon;

-      Khusus di Baron tidak ada syeh bandar, sehingga yang menguasai ketua kelompok, jadi nelayan andon meminta izin ke ketua kelompok;

-      Sedangkan syeh bandar hanya ada di pantai sadeng;

-      Sementara ini terkait usaha penggaraman pemda tidak memfasilitasi lahan namun memfasilitasi dalam pembuatan kolam bagi yang sudah mempunyai lahan;

Rapat ditutup pada pukul 12.00WIB

NoFile Pendukung
1.Notulensi Kegiatan.pdf
2.Dokumentasi Kegiatan.pdf

Komentar (0)