Hari/Tanggal : Jumat,
24 Juni 2022
Waktu :
09.00-12.00 WIB
Tempat :
Ruang Komisi B Bangsal Sewoko Projo Kab. Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.
Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Kab. Gunungkidul
2.
Bapemperda DPRD Kab. Gunungkidul
3.
Bagian Hukum Setda Kab. Gunungkidul
4.
Bagian Kesejahteraan Rakyat Kab. Gunungkidul
5.
Dinas Kesehatan Kab. Gunungkidul
6.
Dinas Sosial Kab. Gunungkidul
7.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Gunungkidul
8.
Ikatan Penyuluh KB
9.
CV Adicaraka
10.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Ni Made Wulan, Farid
Ario Yulianto, Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat paparan
Naskah Akademik dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi B DPRD Kab. Gunungkidul.
2.
Paparan draft Raperda oleh CV Adicaraka:
-
Ruang lingkup raperda adalah perencanan, pelaksanaan,
penghargaan, sistem informasi, kerja sama, pembinan, pengawasan, pengendalian,
dan pendaaan. Sebelumnya 40 pasal
dikerucitkan menjadi 34 pasal.
-
Pada rapat yang lalu masih dobel perencanaan, sekarang
sudah jadi satu bentuk perencanaan.
-
Dalam beberapa peraturan perundang-undangan, masyarakat
dimaknai perorangan, keluarga, dunia usaha, perguruan tinggi, dsb. Dalam draft
raperda dunia usaha dipisahkan dengan masyarakat untuk mempertegas perbedaan
peran serta.
-
Berdasarkan hasil masukan rapat yang lalu, koordinator
penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga beralih dari OPD yang membidangi
urusan kesra menjadi Asisten yang membidangi urusan pemerintahan dan kesra.
-
Pasal 8 ayat (1) huruf a sudah disesuaikan dengan NA.
-
Berdasarkan catatan kami di Gunungkidul banyak anak yang
mengalami masalah karena tidak dalam pengawasan orang tua, sehingga mengusulkan
fasilitas penitipan anak untuk mendekatkan kembali anak dalam lingkungan keluarga.
-
Shelter/ rumah singgah belum ada di Gunungkidul, sehingga
dimasukkan dalam draft Raperda.
3.
Bagian Hukum:
-
Judul Raperda dalam propemperda berbeda dengan judul yang
sekarang dibahas. NA merupakan ruh raperda, apa yang akan dimuat dalam batang
tubuh raperda mendasarkan pada NA. Apakah NA dan draft Raperda sudah sesuai?
-
Akan ada pencermatan lebih lanjut dari Biro Hukum DIY
apakah Raperda ini sudah layak/belum, melampaui kewenangan/tidak.
-
Istilah “fasilitasi†bermakna bukan kewenangan kita, tapi
kita bisa memberikan kontribusi.
-
Draft raperda tidak harus sama dengan peraturan
perundang-udnangan di atasnya. Penjabaran lebih lanjut.
-
Pasal 30 ayat (1) tambah kata “Ketahananâ€
-
Menyerahkan draft Raperda ke Biro Hukum paling sedikit
sudah benar 80%.
4.
DPMKP2KB::
-
Terdapat buku pedoman pembangunan ketahanan keluarga yang
dikeluarkan oleh KemenPPA, apakah menjadi pedoman pengaturan perencanaan dalam
Pasal 5? Sehingga indikator pada pembangunan ketahanan keluraga dalam draft
bisa sesuai dengan pedoman KemenPPA.
-
Rumah singgah, shelter belum ada batasan pengertian.
-
Kewenangan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h merupakan
kewenangan instansi vertikal. Perda cukup mengatur anak korban kekerasan
didampingi Dinas PPA.
-
Dinas Pendidikan sudah ada fasilitas penitipan anak. Jika
dikelola swasta apakah perlu diatur tersendiri?
-
Selama ini penyuluh terbatas pada pemberian informasi,
edukasi. Dan pendampingan. Raperda sudah cukup mengakomodir pelaksanaan di
daerah.
5.
Ketua Pansus: apakah dimungkinkan bagi Pemda untuk
membuat shalter rehabilitasi pengguna narkoba?
6.
Dinsos:
-
Rumah singgah untuk tinggal sementara orang telantar,
anak difabel, dan perempuan difabel dengan batas waktu paling lama 7 hari.
-
Rumah perlindungan diperuntukkan bagi penanganan korban
kekerasan. Sampai saat ini belum ada Rumah Aman di Gunungkidul. Tahun 2022 menggunakan DAK untuk sewa gedung. . Terdapat
beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi rumah perlindungan sesuai Juknis
KemenPPA. Sampai saat ini UPT PPA untuk pelayanan maupun sarpras masih menggunakan
DAK.
-
Istilah shelter perlu diberikan penjelasan.
-
Pasal 14 ayat (2) huruf a, b, c sesuai definisi sehat
secara fisik, mental, ekonomi. Dengan rumusan seperti ini semua bisa masuk. Sanitasi
tidak hanya tempat tinggal dan lingkungan tapi kegiaan sanitasi.
-
98% masyarakat Gunungkidul sudah masuk jamkes.
7.
CV Adicaraka:
-
Berdasarkan masukan Kumham dalam rapat sebelumnya, kajian
empiris dan dampak dalam NA sudah diperbaiki.
-
Rumah singgah narkotika akan diatur oleh Provinsi dalam
Raperda Kesehatan Jiwa dikaitkan dengan fasyankes.
-
Dinas Pedidikan melakukan kerja sama dengan lembaga
pendidikan yang lain untuk menadakan sekolah-sekolah di sekitar OPD terkait,
sehingga bukan pembangunan tapi penyediaan.
-
Istilah shelter akan diberikan penjelasan, tidak di
Ketentuan Umum.
-
Pemkab puya penran penting penanganan kesehatan jiwa.
8.
Dewan Pakar DPRD: Pasal 13 “Kepala keluarga berusaha
menjamin kecukupan pangan dan gizi keluargaâ€, seandainya kepala keluarga gagal,
konsekuensinya apa? Bagaimana langkah yang akan diambil oleh Pemda/intervensi
Pemda?
9.
CV Adicaraka:
-
Pemda bisa mensosialisasikan raperda ini sehingga ketika masyarakat
mau membangun sebuah keluarga seharusnya seperti yang diatur dalam raperda.
-
Intervensi Pemda melalui kerja sama dengan dunia usaha
(CSR), perguruan tinggi (pembuatan kajian)
10.
Bagian Hukum: mengusukan untuk menghapus kata harus pada frasa
“setiap keluarga harus..â€
11.
Kumham:
-
Pasal 9 cermati kalimat delegasi, diatur dengan dan
diatur dalam.
-
Pasal 26 ayat (1) dicermati sudah dirinci bentuknya tidak
perlu disebutkan lagi bentuk umumnya.
-
Pasal 27 perlu disesuaikan Lampiran II UU 13/2022, tidak
boleh menggunakan frasa antara lain dalam rumusan norma.
-
Dalam batang tubuh disebutkan istilah Pembangunan Keluarga,
sedangka judulnya Pembangunan Ketahanan Keluarga, sehingga mohon konsistensinya
dengan pengaturan dalam batang tubuh.
-
Pasal 6, apakah pengaturan Indeks Pembangunan Keluarga berbeda
dengan Pergub DIY 106/2021?
-
Pasal 26, komponen Ketahanan Kelaurga disebutkan dalam
batang tubuh tapi tida ada penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya.
12.
Rapat ditutup.
Komentar (0)