Rapat Pembahasan Raperwal
Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai
Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga
Hari/Tanggal : Senin, 9 Agustus 2021
Pukul : 08.30 WIB - Selesai
Media : Aplikasi zoom meeting
Peserta rapat :
1. Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
2. BPKAD Kota Yogyakarta
3. Inspektorat Kota Yogyakarta
4. Perancang
Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Iffa Choirun Nisa,
dan Adhitya Nugraha Novianta)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 08.40 WIB, kemudian dilanjutkan dengan
pemaparan dari BPKAD sebagai OPD pengusul terkait latar belakang penyusunan
raperwal.
2. BPKAD
: bahwa awalnya sudah ada Perwal 70/2015 tentang TPTGR bendahara, non
bendahara, dan pihak ketiga, namun pada tahun 2020 perwal tersebut dicabut
kemudian dibuat 2 perwal baru yang mengatur tentang TPTGR bagi bendahara dan non
bendahara (tidak mengatur tentang pihak ketiga lagi), yang kemudian menjadi
temuan dari BPK. Sehingga, dalam penyusunan raperwal ini selain memperhatikan Permendagri
113/2018, juga akan menambahkan materi muatan tentang TPTGR bagi pihak ketiga.
3. Pembahasan
rapat :
·
Judul disesuaikan dengan Permendagri
133/2018;
·
Konsiderans Menimbang diubah menjadi 3
poin pertimbangan;
· Frasa “yang selanjutnya disingkat TGRâ€
pada ketentuan umum angka 2 dihapus;
· Definisi pihak ketiga pada ketentuan
umum angka 6 : ditambah frasa “badan†yang diletakkan setelah frasa “perseoranganâ€;
· Frasa “Kota Yogyakarta†pada Pasal 2
dihapus;
· Pasal 3 ayat (1) dihapus katena
redundant dengan Pasal 2;
· Tugas dan wewenang PPKD disesuaikan
menjadi Pasal 3 ayat (1) (baru), dengan penambahan 1 (satu) tugas dan wewenang yaitu
menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada TPKD;
·
Pasal 3 ayat (2) (baru) dirumuskan
sama dengan Permendagri 133/2018;
·
Urutan pasal-pasal berikutnya
disesuaikan;
· Pasal 4 ayat (1) : frasa “melaksanakan
tugas dan wewenang PPKD†dihapus karena sudah disebutkan di Pasal 3;
· Pasal 5 ayat (3) : frasa "terdiri atas" diubah menjadi “berjumlah
3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang terdiri atasâ€
· Pasal 5 ayat (3) huruf d : frasa “personilâ€
diubah menjadi “pejabatâ€;
· Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) digabung
menjadi Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6), agar sinkron dengan formulasi rumusan
pada sekretariat TPPKD;
· Pada Pasal 10 ayat (1) tentang
pelaporan hasil verifikasi, ditambahkan frasa “dengan tembusan Kepala SKPKDâ€
yang diletakkan setelah frasa “dilaporkan kepada PPKDâ€;
· Pasal 10 ditambahkan rumusan di ayat
(2) yang berbunyi “PPKD setelah
menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendisposisi
kepada TPKD melalui kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasanâ€;
· Pasal 10 ditambahkan rumusan di ayat
(3) yang berbunyi “disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai
dasar penugasan TPKD untuk menindaklanjuti indikasi kerugian daerahâ€;
· Pasal 11 ayat (1) : frasa “PPPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya laporan†diubah menjadi “Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
laporanâ€;
· Materi muatan Bab IV tentang penyelesaian
kerugian daerah akan dikoordinasikan secara internal dulu oleh Inspektorat;
· Pasal 13 ayat (1) frasa “penugasanâ€
dihapus;
· Pasal 14 ayat (6) : frasa “batas akhir
diterimanya tanggapan†diubah menjadi “atau tidak diterimanya tanggapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4)â€
· Pasal 15 ayat (1) frasa “bahwa†diubah
menjadi “yang berisiâ€;
· Pasal 16 ditambahkan ayat (3) yang
memuat rumusan bahwa pendapat dibuat secara tertulis;
· Pasal 16 ditambahkan ayat (7) yang
memuat rumusan bahwa format pendapat tercantum dalam Lampiran Peraturan
Walikota; dan
· Pasal 17 judul Bagian Kedua, SKTJM
disebutkan secara lengkap, tidak disingkat.
4. Rapat
ditutup.
Komentar (0)