Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 09 Agustus 2021

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, atau Pihak Ketiga

 

Hari/Tanggal        : Senin, 9 Agustus 2021

Pukul                   : 08.30 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   BPKAD Kota Yogyakarta

3.   Inspektorat Kota Yogyakarta

4.   Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Anita Marthasari, Iffa Choirun Nisa, dan Adhitya Nugraha Novianta)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 08.40 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari BPKAD sebagai OPD pengusul terkait latar belakang penyusunan raperwal.

2.  BPKAD : bahwa awalnya sudah ada Perwal 70/2015 tentang TPTGR bendahara, non bendahara, dan pihak ketiga, namun pada tahun 2020 perwal tersebut dicabut kemudian dibuat 2 perwal baru yang mengatur tentang TPTGR bagi bendahara dan non bendahara (tidak mengatur tentang pihak ketiga lagi), yang kemudian menjadi temuan dari BPK. Sehingga, dalam penyusunan raperwal ini selain memperhatikan Permendagri 113/2018, juga akan menambahkan materi muatan tentang TPTGR bagi pihak ketiga.

3.     Pembahasan rapat :

·           Judul disesuaikan dengan Permendagri 133/2018;

·           Konsiderans Menimbang diubah menjadi 3 poin pertimbangan;

·      Frasa “yang selanjutnya disingkat TGR” pada ketentuan umum angka 2 dihapus;

·   Definisi pihak ketiga pada ketentuan umum angka 6 : ditambah frasa “badan” yang diletakkan setelah frasa “perseorangan”;

·         Frasa “Kota Yogyakarta” pada Pasal 2 dihapus;

·         Pasal 3 ayat (1) dihapus katena redundant dengan Pasal 2;

·    Tugas dan wewenang PPKD disesuaikan menjadi Pasal 3 ayat (1) (baru), dengan penambahan 1 (satu) tugas dan wewenang yaitu menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada TPKD;

·           Pasal 3 ayat (2) (baru) dirumuskan sama dengan Permendagri 133/2018;

·           Urutan pasal-pasal berikutnya disesuaikan;

·        Pasal 4 ayat (1) : frasa “melaksanakan tugas dan wewenang PPKD” dihapus karena sudah disebutkan di Pasal 3;

·     Pasal 5 ayat (3) :  frasa "terdiri atas" diubah menjadi “berjumlah 3 (tiga) atau 5 (lima) orang yang terdiri atas”

·        Pasal 5 ayat (3) huruf d : frasa “personil” diubah menjadi “pejabat”;

·         Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) digabung menjadi Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6), agar sinkron dengan formulasi rumusan pada sekretariat TPPKD;

·      Pada Pasal 10 ayat (1) tentang pelaporan hasil verifikasi, ditambahkan frasa “dengan tembusan Kepala SKPKD” yang diletakkan setelah frasa “dilaporkan kepada PPKD”;

·    Pasal 10 ditambahkan rumusan di ayat (2) yang berbunyi “PPKD setelah menerima hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendisposisi kepada TPKD melalui kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan”;

·  Pasal 10 ditambahkan rumusan di ayat (3) yang berbunyi “disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai dasar penugasan TPKD untuk menindaklanjuti indikasi kerugian daerah”;

·     Pasal 11 ayat (1) : frasa “PPPKD membentuk TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan” diubah menjadi “Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada TPKD paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan”;

·  Materi muatan Bab IV tentang penyelesaian kerugian daerah akan dikoordinasikan secara internal dulu oleh Inspektorat;

·         Pasal 13 ayat (1) frasa “penugasan” dihapus;

·   Pasal 14 ayat (6) : frasa “batas akhir diterimanya tanggapan” diubah menjadi “atau tidak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)”

·         Pasal 15 ayat (1) frasa “bahwa” diubah menjadi “yang berisi”;

·    Pasal 16 ditambahkan ayat (3) yang memuat rumusan bahwa pendapat dibuat secara tertulis;

·   Pasal 16 ditambahkan ayat (7) yang memuat rumusan bahwa format pendapat tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota; dan

·    Pasal 17 judul Bagian Kedua, SKTJM disebutkan secara lengkap, tidak disingkat.

4.     Rapat ditutup.

Komentar (0)