Hari/tanggal : Kamis,
16 September 2021
Waktu :
Jam 09.30- 10.15 WIB
Media : Ruang Rapat Lt. II Biro Hukum
Setda DIY
Peserta Rapat:
1.
Biro Hukum Setda DIY;
2.
BPBD DIY;
3.
FPRB DIY;
4.
Dinsos DIY;
5.
Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Yusti
Bagasuari, Adhitya Nugraha Novianta
Acara: Rapat pencermatan draf Raperda DIY tentang Pelaksanaan
Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Jalannya Rapat:
1.
Rapat dibuka oleh Bpk Reza (Biro Hukum). Pembahasan mulai
dari Pasal 60.
2. FPRB:
Pasal 60:
·
Judul perlu disesuaikan dengan materi.
·
Konteks disarankan diubah menjadi perlindungan
dan menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam penanganan bencana.
·
Perlindungan dari bencana merupakan
bagian dari standar pelayanan minimum untuk sub urusan bencana daerah (Permendagri
101/2018), terdiri 3 aspek yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan
pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi
korban bencana. 3 jenis layanan dasar tersebut seharusnya bisa didapatkan oleh penyandang
disabilitas.
Pasal 61: Perlu partisipasi penyandang
disabilitas, berperspektif inklusif.
Pasal 62: Pelibatan organisasi penyandang
disabilitas dalam perumusan kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.
Pasal 64: Perlu dikoreksi sesuai pedoman
mitigasi 2020, bukan tanggap darurat tapi kedaruratan, yaitu siaga darurat,
tanggap darurat, transisi darurat.
3. Dinsos:
·
Difabel Siaga Bencana (Difagana)
terlibat dalam pra bencana: assessment korban bencana saat pengungsian.
·
Pasca bencana: trauma healing centre
(konseling korban bencana).
·
Difagana bisa membantu dropping air
bersih dalam bencana kekeringan.
·
Organisasi penyandang disabilitas belum
ada yang terlibat dalam Difagana.
4. Kumham:
·
Perlu ditambahkan paragraf/pasal
substansi terkait peran aktif penyandang dsabilitas.
·
Perlu dipastikan Difagana, insidentil
atau definitif tugas dan fungsinya. Mungkin saja diformalkan sehingga terlihat
peran aktifnya.
·
Perlu mengacu PP 42/2020 ada peran aktif
dan perlindungan difabel. Tidak copas tapi bisa anloop.
·
Perlu perbaikan struktur raperda, pembagian
per fase kedaruratan dengan masing-masing memasukkan tangungjawab Pemda dan partisipasi
penyandang disabilitas/masyarakat.
5. Rapat ditutup.
Komentar (0)