Rapat pencermatan draf Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 16 September 2021

Hari/tanggal     : Kamis, 16 September 2021

Waktu              : Jam 09.30- 10.15 WIB

Media              : Ruang Rapat Lt. II Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY;

2.    BPBD DIY;

3.    FPRB DIY;

4.    Dinsos DIY;

5.    Perancang Kanwil Kumham DIY : Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari, Adhitya Nugraha Novianta

 

Acara: Rapat pencermatan draf Raperda DIY tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk Reza (Biro Hukum). Pembahasan mulai dari Pasal 60.

2.    FPRB:

Pasal 60:

·         Judul perlu disesuaikan dengan materi.

·         Konteks disarankan diubah menjadi perlindungan dan menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam penanganan bencana.

·         Perlindungan dari bencana merupakan bagian dari standar pelayanan minimum untuk sub urusan bencana daerah (Permendagri 101/2018), terdiri 3 aspek yaitu pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. 3 jenis layanan dasar tersebut seharusnya bisa didapatkan oleh penyandang disabilitas.

Pasal 61: Perlu partisipasi penyandang disabilitas, berperspektif inklusif.

Pasal 62: Pelibatan organisasi penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana.

Pasal 64: Perlu dikoreksi sesuai pedoman mitigasi 2020, bukan tanggap darurat tapi kedaruratan, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat.

3.    Dinsos:

·         Difabel Siaga Bencana (Difagana) terlibat dalam pra bencana: assessment korban bencana saat pengungsian.

·         Pasca bencana: trauma healing centre (konseling korban bencana).

·         Difagana bisa membantu dropping air bersih dalam bencana kekeringan.

·         Organisasi penyandang disabilitas belum ada yang terlibat dalam Difagana.

4.    Kumham:

·         Perlu ditambahkan paragraf/pasal substansi terkait peran aktif penyandang dsabilitas.

·         Perlu dipastikan Difagana, insidentil atau definitif tugas dan fungsinya. Mungkin saja diformalkan sehingga terlihat peran aktifnya.

·         Perlu mengacu PP 42/2020 ada peran aktif dan perlindungan difabel. Tidak copas tapi bisa anloop.

·         Perlu perbaikan struktur raperda, pembagian per fase kedaruratan dengan masing-masing memasukkan tangungjawab Pemda dan partisipasi penyandang disabilitas/masyarakat.

5.    Rapat ditutup.

Komentar (0)