Rapat Konsinyering Raperda Kota Yogyakarta tentang Penataan dan pengendalian Infrastruktur Pasif


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 11 September 2021

Notula Rapat Konsinyering Raperda Kota Yogyakarta Tentang Penataan Dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi  
Hari/Tanggal    : Sabtu, 11 September 2021
Pukul            : 08.00 WIB - 16.00 WIB
Tempat        : Ballroom Amarta Hotel Melia Purosani Yogyakarta
Peserta rapat :
1.    Ketua dan anggota Pansus DPRD Kota Yogyakarta;
2.    Kepala Dinas dan staf Kominfo Kota Yogyakarta;
3.    Dinas PUPKP Kota Yogaykarta;
4.    DPMPTSP Kota Yogyakarta;
5.    Kepala dan staf Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;
6.    Perancang Kanwil Kumham DIY ( Nova Asmirawati, Ika Cahyaningtyas, Iffa Choirun Nisa, Rasyid Kurniawan)
Hasil rapat :
1.    Rapat dibuka oleh ketua pansus dengan agenda melanjutkan pembahasan raperda tentang Penataan Dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
2.    Review pasal 12 ayat (1) 
−    Bagian Hukum : pasal ini dikembalikan seperti draf awal, tanpa menghapus frasa “pengendalian dikenai retribusi”. 
−    Ditambahkan penjelasan pasal 12 ayat (1). yang dimaksud dengan “retribusi pada penerbitan persetujuan bangunan infrastruktur pasif yang berupa menara” adalah retribusi perizinan mendirikan bangunan gedung atau sebutan lain yang dipersamakan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang PDRD.
−    Ditambahkan penjelasan pasal 12 ayat (2) yang dimaksud dengan “retribusi pengendalian bangunan infrastruktur pasif yang berupa menara” adalah retribusi pengendalian menara atau sebutan lain yang dipersamakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
−    Kumham : menurut kami pada prinsipnya satu ayat hanya memuat satu norma, sehingga saran kami untuk pasal ini dipisah menjadi dua ayat.
−    Simpulan : penormaan pasal 12 diubah menjadi :
(1) Penerbitan persetujuan bangunan infrastruktur pasifyang berupa Menara dan Tiang Microcelldikenai retribusi.
(2) Pengendalian bangunan infrastruktur pasif yang berupa Menara dikenai retribusi
3.    Pasal 14 ayat (2) denda administratif dihapus karena ini bukan kumulatif namun alternatif.
−    Pansus : jika denda ini dihapus, hal ini akan membuat enak para pengusaha. Meskipun ini alternatif menurut saya ini perlu dicantumkan rumusannya dalam perda. Dalam paparan semalam dapat disimpulkan sementara bahwa seluruh menara infrastruktur proses perizinannya belum lengkap ketika nanti perda ini disahkan dan semua yang melanggar ini mengurus izin, bisa tidak ketika mereka mengurus izin dengan dasar aturan yang kita buat ini, mereka dapat dikenakan denda administrasi?
−    Kominfo : secara filosofis kami setuju ada perbedaan antara PBG dan persetujuan bangunan infrastruktur.
−    Kumham : penerapan pada menara yang sudah ada, sudah di akomodir dalam ketentuan peralihan terkait kondisi yang sudah ada/berdiri. Terkait penerapan satu pelanggaran dapat dikenakan dua sanksi ( pidana dan administratif) tidak bisa, hanya bisa diterapkan satu sanksi saja artinya penerapan sanksi dilakukan secara berjenjang dari sanksi administratif hingga sanksi pidana, namun tidak ujug-ujug diberikan sanksi pidana tapi karena tidak melaksanakan tahapan sanksi administratif secara berurutan dari a sampai e tadi maka dapat dikenai sanksi pidana dengan catatan ada unsur yang dianggap merugikan daerah/negara. 
−    Pansus : harus ada win win solution permasalahannya besaran denda administratif dimasukkan dalam Perda bukan Perwal agar dapat juga memberikan keadilan.
−    Kumham : untuk hal tersebut dapat dcantumkan dalam ketentuan peralihan untuk yang belum punya izin dapat ditambahkan ayat baru.
−    Pansus : untuk mengakomodir yang belum berizin, misalnya ada pengusaha puluhan tahun sudah mengambil benefit dari warga kota yogyakarta, lalu solusinya bagaimana? Awalnya kami melihat permasalahan menara sudah ada sejak dulu, sehingga kita menyusun raperda ini dengan harapan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada.
−    Simpulan pasal 14 ayat 92) huruf b diberikan penjelasan pasal 
−    Pasal 14 ditambahkan satu ayat baru menjadi ayat (3) sebagai berikut: Denda admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak tida kali retribusi terhutang.
4.    Pasal 16
−    Pansus, Infrastruktur pasif meliputi 4  halm, apakah keempatnya ini dikenakan retribusi? Atau dengan izin semua?
−    Kominfo: untuk a dan b dengan retribusi, untuk c dan d melalui sewa.
5.     Pasal 33 ketentuan peralihan
−    Pansus : jangka waktunya jangan tiga tahun, terlalu lama dibuat saja enam bulan
−    Kominfo : untuk waktu enam bulan terlalu cepat, akan kesulitan karena setelah ini harus disusun raperwal perizinan infrastruktur pasif yang cukup rijid dan pembahasannya akan melipatkan perangkat daerah terkait.
−    Kumham : ketentuan peralihan memuat penyesuaian. untuk pengenaan sanksi tidak dapat diletakkan dalam ketentuan peralihan. Jadi penormaan sanksi denda dimasukkan saja ke dalam pasal 14, diberikan cantolan pasal/dibuatkan pasal baru dan diletakkan setelah pasal 14.
−    Simpulan : ditambahkan satu pasal menjadi pasal 16 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam hal infrastruktur pasif berupa menara dan tiang microcell sudah didirikan atau dibangun dan belum memiliki dokumen perizinan, penyedia infrastruktur pasif wajib mengajukan persetujuan bangunan infrastruktur pasif.
(2) Penerbitan persetujuan bangunan infrastruktur pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi paling tinggi 10 (sepuluh) kali besaran retribusi.   
(3) Penyedia Infrastruktur Pasif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:  
a.    peringatan tertulis;
b.    denda administratif;
c.    pemberhentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
d.    pembongkaran.
−    Kumham : frasa “ dikenakan retribusi” yang dimaksud apakah retribusi yang sudah ada (perizinan IMB dan PBIP) atau yang mana? Rumusan ayat (2) ini menimbulkan konsekuensi adanya jenis pungutan/retribusi.
−    Bagian Hukum : jika dibaca kembalu dengan teliti bahwa maksud retribusi dalam ayat ini bukan retribusi baru tapi khusus penerbitan persetujuan bangunan infrastruktur pasif.
−    penormaan disempurnakan menjadi :
(1) Dalam hal infrastruktur pasif berupa menara dan tiang microcell sudah didirikan atau dibangun dan belum memiliki dokumen perizinan, penyedia infrastruktur pasif wajib mengajukan persetujuan bangunan infrastruktur pasif.
(2) Penyedia Infrastruktur Pasif yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:  
e.    peringatan tertulis;
f.    denda administratif;
g.    pemberhentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau
h.    pembongkaran.
(3) Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan paling tinggi 10 (sepuluh) kali retribusi terutang.
6.    Rapat selesai dan ditutup pada pukul 15.00 WIB

Komentar (0)