Rapat Fasilitasi Penyusunan Raperda DIY tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


NOVA ASMIRAWATI, S.H., LL.M.
diposting pada 01 Juli 2021

Rapat fasilitasi penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat DIY

Hari/tgl                       : Kamis,  01 Juli  2021

Waktu             : 09.00  wib –  12.00

Tempat                       : Zoom Meeting

 

 Peserta Rapat :

1.               Setwan DPRD DIY;

2.               Biro Bina Mental dan Spiritual DIY;

3.               Biro Tata Pemerintahan DIY;

4.               Biro Hukum DIY;

5.               Badiklat DIY;

6.               Disdikpora DIY;

7.               Bakesbangpol DIY;

8.               Penyusun NA dari PT Sakalike DIY;

9.               Perancang Kanwil DIY ( Yulius Koling, Handoko Wahyudi dan Nova A)

Jalannya Rapat:

1.     Rapat dibuka oleh Bapak Rio Kamal Syifa dari Setwan DPRD DIY, ada perincian di Draft sebelum ini yang bersifat program kegitan, sehingga perlu ditata ulang untuk tidak menggunaan bahasa program kegiatan, dan berikutnya adalah mengenai sistematika yang perlu dirapikan kembali, dan mengenai frasa sinau Pancasila yang perlu menjadi perhatian dimana frasa tersebut tidak dimasukkan namun programnya tetap masuk di Pasal 10. Dengan banyaknya perubahan dan perbaikan Draft Raperda kita perlu masukan dari forum khususnya dari Kemenkumham untuk kesempurnaan Draft Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini.

2.     Paparan dilakukan oleh Tim Ahli PT Sakalike dengan memaparkan Draft hasil masukan dari rapat sebelumnya.

3.     Diskusi antara Peserta Rapat dan Tim Ahli:

Kesbangpol:

-        Kita perlu tahu apa dasar perbedaan dari Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dari judul Raperda?

-        Perlu dibentuk Forum di dalam Raperda, Nomenklatur tidak perlu baru seperti yang ada dalam Raperda, mengingat nomenklatur forum yang ada di Raperda berbeda dengan Forum PWK yang ada di dalam Permendagri, sedangkan yang ada dalam Permendagri sudah bersifat Nasional.

 

Biro Tapem DIY:

-        Penyebutan lembaga-lembaga Definitif, seperti Dinas Pendidikan, Badan Pembinaan Pendidikan, saran kami tidak perlu disebutkan didalam Perda Nomenklatur nya mengingat perubahan nama Dinas sangat dinamis.

-        Penggunaan kata di untuk diawal kata sebaiknya diperhatikan, karena jika kata di ditempatkan diawal kata yang diberi spasi akan menunjukkan tempat.

-        Dalam penyelenggaraan pendidikan Pancasila formal sebaiknya perlu pengawasan terhadap lembaga swasta yang juga melaksanakan.

Kumham:

-        Pasal 1 dalam ketentuan umum angka 3 dan 7 berisi definisi tentang Gubernur, disarankan untuk dihapus salah satunya.

-        Dalam Pasal 7 dan Pasal 9, dalam pasal 9 ada frasa ketentuan lain yang bersifat delegasi blangko, sehingga perlu disempurnakan.

-        Kata ketentuan lebih lanjut yang ditunjuk dalam Pasal 9 adalah Pasal 7, kai mempertanyakan dari kata Perundang undangan, sehingga ini akan mengatur terkait Peraturan yang lebih tinggi.

-        Dalam Pasal 6 ayat (2) disempurnakan dengan menyebutkan frasan “menyelenggrakan urusan”.

-        Penyempurnaan ayat (3) frasa “sebagaiamana menyelenggarakan urusan di bidang” dihapus.

-        Pasal 7 ayat (2) kata “selain” dihapus.

-        Dalam Pendidikan Formal apakah masuk kedalam materi dari kurikulum nasional yang sudah baku dari Dinas pendidikan?

-        Materi Pancasila didalam Pendidikan Formal, informal dan non formal, perlu kita perjelas dalam penguatan kurikulum dengan asumsi sudah dimasukkan kedalam kurikulum mengenai Pancasila, namun kembali lagi kepada kewenangan yang ada di Daerah melalui Peraturan Daerah, sehingga perlu kita perkuat di muatan lokal Daerah terkai Pancasila.

-        Pasal 10 baru sebagai berikut: (1) Pendidikan Pancasila dan Wawawsan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan”

-        (2) selain dilaksanakan sebagaiamana dimaksud Pada ayat (1) Pendidikan Formal dapat dilaksanakan berupa:

a.     Penguatan Materi Nasional;

b.     Penambahan Kurikulum muatan lokal;

c.      Pelaksanaan Kegiatan Intrasekolah

-        (3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Setwan:

-        Perubahan Pasal 6 dengan memindahkan Pasal 6 ayat (1) kedalam Pasal 10

-        Frasa penyelenggara pada ayat (2) dihilangkan terlebih dahulu.

-        Bagian kedua dari Pasal 5 diberi judul sasaran.

-        Pasal 8 Judul bagiannya adalah Penyelenggara.

-        Pasal 9 sementara dihapus.

-        Terkait materi muatan lokal akan menjadi masalah tersendiri, mengingat saat ini saja sudah banyak materi muatan lokal yang menjadi titipan kepada Dinas Pendidikan, dan kita akan memasukkan materi muatan lokal mengenai Pancasila.

-         

Tim Ahli :

-        Materi yang formal itu hanya bersifat melengkapi, tidak mengganggu dari kurikulum nasional.

-        Materi yang kami maksud adalah hanyalah pengayaan materi terkait Pancasila yang tidak ada dalam kurikulum, agar ada standar umum yang diacu oleh pelaksana.

-        Adapun komponen teknisnya dan isinya perlu kita buatkan modul dengan melibatkan Dinas terkait seperti Kesbangpol dan Dinas Pendidikan.

-        Materi Perda Pancasila ini sama seperti PKN namun tidak sebanyak PKN, melainkan langsung kepada nilai dari Pancasila dan wawasan kebangsaan.

-        Setidaknya dengan adanya Perda, di Jogja akan punya standar yang sama di tingkat SMA dalam Pendidikan Pancasila.

-        PP 57 memuat standar nasional pendidikan, sekarang sedang di revisi untuk dimasukkan pengajaran mengenai Pancasila, sehingga kedepan dapat kita acu.

 

4.     Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

 

Komentar (0)