Rapat
fasilitasi penyusunan NA dan Raperda DIY tentang Pendidikan Ideologi Pancasila
dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat DIY
Hari/tgl : Kamis, 01 Juli
2021
Waktu : 09.00 wib –
12.00
Tempat : Zoom Meeting
Peserta Rapat :
1.
Setwan DPRD
DIY;
2.
Biro Bina
Mental dan Spiritual DIY;
3.
Biro Tata
Pemerintahan DIY;
4.
Biro Hukum
DIY;
5.
Badiklat DIY;
6.
Disdikpora
DIY;
7.
Bakesbangpol
DIY;
8.
Penyusun NA
dari PT Sakalike DIY;
9.
Perancang
Kanwil DIY ( Yulius Koling, Handoko Wahyudi dan Nova A)
Jalannya
Rapat:
1.
Rapat dibuka
oleh Bapak Rio Kamal Syifa dari Setwan DPRD DIY, ada perincian di Draft sebelum
ini yang bersifat program kegitan, sehingga perlu ditata ulang untuk tidak
menggunaan bahasa program kegiatan, dan berikutnya adalah mengenai sistematika
yang perlu dirapikan kembali, dan mengenai frasa sinau Pancasila yang perlu
menjadi perhatian dimana frasa tersebut tidak dimasukkan namun programnya tetap
masuk di Pasal 10. Dengan banyaknya perubahan dan perbaikan Draft Raperda kita
perlu masukan dari forum khususnya dari Kemenkumham untuk kesempurnaan Draft
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini.
2.
Paparan
dilakukan oleh Tim Ahli PT Sakalike dengan memaparkan Draft hasil masukan dari
rapat sebelumnya.
3.
Diskusi antara
Peserta Rapat dan Tim Ahli:
Kesbangpol:
-
Kita perlu
tahu apa dasar perbedaan dari Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dari judul
Raperda?
-
Perlu
dibentuk Forum di dalam Raperda, Nomenklatur tidak perlu baru seperti yang ada
dalam Raperda, mengingat nomenklatur forum yang ada di Raperda berbeda dengan
Forum PWK yang ada di dalam Permendagri, sedangkan yang ada dalam Permendagri
sudah bersifat Nasional.
Biro Tapem DIY:
-
Penyebutan
lembaga-lembaga Definitif, seperti Dinas Pendidikan, Badan Pembinaan
Pendidikan, saran kami tidak perlu disebutkan didalam Perda Nomenklatur nya
mengingat perubahan nama Dinas sangat dinamis.
-
Penggunaan
kata di untuk diawal kata sebaiknya diperhatikan, karena jika kata di
ditempatkan diawal kata yang diberi spasi akan menunjukkan tempat.
-
Dalam
penyelenggaraan pendidikan Pancasila formal sebaiknya perlu pengawasan terhadap
lembaga swasta yang juga melaksanakan.
Kumham:
-
Pasal 1 dalam
ketentuan umum angka 3 dan 7 berisi definisi tentang Gubernur, disarankan untuk
dihapus salah satunya.
-
Dalam Pasal 7
dan Pasal 9, dalam pasal 9 ada frasa ketentuan lain yang bersifat delegasi
blangko, sehingga perlu disempurnakan.
-
Kata
ketentuan lebih lanjut yang ditunjuk dalam Pasal 9 adalah Pasal 7, kai
mempertanyakan dari kata Perundang undangan, sehingga ini akan mengatur terkait
Peraturan yang lebih tinggi.
-
Dalam Pasal 6
ayat (2) disempurnakan dengan menyebutkan frasan “menyelenggrakan urusanâ€.
-
Penyempurnaan
ayat (3) frasa “sebagaiamana menyelenggarakan urusan di bidang†dihapus.
-
Pasal 7 ayat (2)
kata “selain†dihapus.
-
Dalam
Pendidikan Formal apakah masuk kedalam materi dari kurikulum nasional yang
sudah baku dari Dinas pendidikan?
-
Materi
Pancasila didalam Pendidikan Formal, informal dan non formal, perlu kita
perjelas dalam penguatan kurikulum dengan asumsi sudah dimasukkan kedalam
kurikulum mengenai Pancasila, namun kembali lagi kepada kewenangan yang ada di
Daerah melalui Peraturan Daerah, sehingga perlu kita perkuat di muatan lokal
Daerah terkai Pancasila.
-
Pasal 10 baru
sebagai berikut: (1) Pendidikan Pancasila dan Wawawsan Kebangsaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal … dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Perundang Undanganâ€
-
(2) selain
dilaksanakan sebagaiamana dimaksud Pada ayat (1) Pendidikan Formal dapat
dilaksanakan berupa:
a.
Penguatan
Materi Nasional;
b.
Penambahan
Kurikulum muatan lokal;
c.
Pelaksanaan
Kegiatan Intrasekolah
-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidikan
Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Setwan:
-
Perubahan
Pasal 6 dengan memindahkan Pasal 6 ayat (1) kedalam Pasal 10
-
Frasa
penyelenggara pada ayat (2) dihilangkan terlebih dahulu.
-
Bagian kedua
dari Pasal 5 diberi judul sasaran.
-
Pasal 8 Judul
bagiannya adalah Penyelenggara.
-
Pasal 9
sementara dihapus.
-
Terkait
materi muatan lokal akan menjadi masalah tersendiri, mengingat saat ini saja
sudah banyak materi muatan lokal yang menjadi titipan kepada Dinas Pendidikan,
dan kita akan memasukkan materi muatan lokal mengenai Pancasila.
-
Tim Ahli :
-
Materi yang formal
itu hanya bersifat melengkapi, tidak mengganggu dari kurikulum nasional.
-
Materi yang
kami maksud adalah hanyalah pengayaan materi terkait Pancasila yang tidak ada
dalam kurikulum, agar ada standar umum yang diacu oleh pelaksana.
-
Adapun
komponen teknisnya dan isinya perlu kita buatkan modul dengan melibatkan Dinas
terkait seperti Kesbangpol dan Dinas Pendidikan.
-
Materi Perda
Pancasila ini sama seperti PKN namun tidak sebanyak PKN, melainkan langsung
kepada nilai dari Pancasila dan wawasan kebangsaan.
-
Setidaknya
dengan adanya Perda, di Jogja akan punya standar yang sama di tingkat SMA dalam
Pendidikan Pancasila.
-
PP 57 memuat
standar nasional pendidikan, sekarang sedang di revisi untuk dimasukkan
pengajaran mengenai Pancasila, sehingga kedepan dapat kita acu.
4.
Rapat ditutup
dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)