Rapat Harmonisasi Draft Raperda DIY tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 30 Desember 2021

Hari                 : Kamis, 30 Desember 2021

Waktu              : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat            : Ruang Bagaskara Disnakertrans DIY

Peserta Rapat:

1.    Disnakertrans DIY

2.    Biro Hukum DIY

3.    Tim Ahli Universitas Gajah Mada

4.    Kanwil Kemenkumham DIY (Farid Ario Yulianto, Handoko Wahyudi, Yusti Bagasuari)

 

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Kepala Disnakertrans DIY.

-       Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi acuan didalam pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan di DIY.

-       Masukan dan saran sangat diharapkan khususnya dari Kemenkumham dan Biro Hukum DIY untuk kesempurnaan

2.    Paparan dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Gajah Mada:

-       Rancangan Peraturan Daerah DIY tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disusun dalam rangka menyesuaikan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Ciptakerja secara umum, dan untuk mengikuti perkembangan jaman dalam memasuki era Industri 4.0.

-       Untuk menjamin kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan di DIY.

-       Kami memasukkan pelindungan kerja didalam BAB VII Raperda untuk menjabarkan system kerja di banyak situasi baik bagi Ibu yang melahirkan, suami yang menjaga Istri melahirkan dan mengatur mengenai kerja dari rumah baik itu freelence ataupun WFH ketika terjadi pendemi.

3.    Masukan Peserta:

-       Dalam ketentuan umum ada istilah ULD namun didalam Pasal tidak ada mengatur mengenai ULD.

-       Ketentuan pidana merujuk Pasal 49 ayat (1) yang menurut kami kurang tepat.

-       Didalam Raperda mengatur mengenai Non ASN, apakah ini menjadi satu ranah dalam Perda ini?

-       Dalam Pasal 7 mengatur mengenai lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan?

-       Dalam Pasal 9 untuk kata kesejahteraan tidak perlu ditulis secara gambling mengingat sudah masuk kedalam program Perda ini secara umum.

-       Dalam Pasal 26 mencantumkan syarat perizinan sedangkan dalam PP 35 tidak mencantumkan syarat yang dimaksud.

-       Dalam dasar hukum mengingat saran kami untuk mencantumkan Undang-Undang Ciptakerja untuk menghindari revisi saat Undang-Undang Ciptaker selesai di revisi.

-       Dalam Pasal 12 menyebutkan hubungan kerja terjadi karena ada perjanjian kerja sedangkan dilapangan banyak terjadi tanpa ada perjannjian kerja, saran kami disesuaikan dengan ketentuan umum angka 23.

-       Dalam Pasal 63 disebutkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Perda ini, pertanyaanya apakah Satpol PP berwenang melakukan itu.

4.    Masukan Kumham:

-       Dalam Naskah Akademik belum muncul permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di DIY.

-       Judul Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang memiliki arti bahwa Raperda ini harus berkonstruksi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja sampai dengan masa kerja  berlangsung sehingga harus menjabarkan fungsi Pemda dalam perencanaan dan pengawasannya.

-       Dalam Pasal 49 mengenai standar tenaga kerja non ASN di Instansi Pemda, dalam PP 49 menyebutkan bahwa Pemerintah tidak dapat mengangkat pegawai selain ASN dan P3K.

-       Sanksi Administrasi tidak dapat berdiri sendiri dalam satu BAB atau terpisah dari norma yang mengamanatkan atau yang terlanggar, melainkan harus melekat dalam Pasal.

-       Dasar Hukum Mengingat disarankan untuk menyesuaikan Butir 39 dan 40 Lampiran II Undang-Undang 12 Tahun 2011

-       Dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 terjadi pengaturan yang sama.

-       Dalam BAB VIII mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan, siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

-       Dalam Ketentuan Pidana mohon diperhatikan kembali mengenai subjek dan unsur yang dilanggar dari Pidana.

5.    Rapat ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Komentar (0)