Hari :
Kamis, 30 Desember 2021
Waktu : 13.00 – 16.00 WIB
Tempat
: Ruang Bagaskara Disnakertrans DIY
Peserta
Rapat:
1. Disnakertrans
DIY
2. Biro
Hukum DIY
3. Tim
Ahli Universitas Gajah Mada
4. Kanwil
Kemenkumham DIY (Farid
Ario Yulianto, Handoko Wahyudi, Yusti
Bagasuari)
Jalannya Rapat:
1. Rapat
dibuka oleh Kepala Disnakertrans DIY.
- Rancangan
Peraturan Daerah DIY tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat
menjadi acuan didalam pelaksanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan di DIY.
- Masukan
dan saran sangat diharapkan khususnya dari Kemenkumham dan Biro Hukum DIY untuk
kesempurnaan
2. Paparan
dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Gajah Mada:
- Rancangan
Peraturan Daerah DIY tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disusun dalam
rangka menyesuaikan ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Ciptakerja secara
umum, dan untuk mengikuti perkembangan jaman dalam memasuki era Industri 4.0.
- Untuk
menjamin kepastian hukum dalam dunia ketenagakerjaan di DIY.
- Kami
memasukkan pelindungan kerja didalam BAB VII Raperda untuk menjabarkan system
kerja di banyak situasi baik bagi Ibu yang melahirkan, suami yang menjaga Istri
melahirkan dan mengatur mengenai kerja dari rumah baik itu freelence ataupun WFH ketika terjadi pendemi.
3. Masukan
Peserta:
- Dalam
ketentuan umum ada istilah ULD namun didalam Pasal tidak ada mengatur mengenai
ULD.
- Ketentuan
pidana merujuk Pasal 49 ayat (1) yang menurut kami kurang tepat.
- Didalam
Raperda mengatur mengenai Non ASN, apakah ini menjadi satu ranah dalam Perda
ini?
- Dalam
Pasal 7 mengatur mengenai lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan?
- Dalam
Pasal 9 untuk kata kesejahteraan tidak perlu ditulis secara gambling mengingat
sudah masuk kedalam program Perda ini secara umum.
- Dalam
Pasal 26 mencantumkan syarat perizinan sedangkan dalam PP 35 tidak mencantumkan
syarat yang dimaksud.
- Dalam
dasar hukum mengingat saran kami untuk mencantumkan Undang-Undang Ciptakerja
untuk menghindari revisi saat Undang-Undang Ciptaker selesai di revisi.
- Dalam
Pasal 12 menyebutkan hubungan kerja terjadi karena ada perjanjian kerja
sedangkan dilapangan banyak terjadi tanpa ada perjannjian kerja, saran kami
disesuaikan dengan ketentuan umum angka 23.
- Dalam
Pasal 63 disebutkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Perda ini,
pertanyaanya apakah Satpol PP berwenang melakukan itu.
4. Masukan
Kumham:
- Dalam
Naskah Akademik belum muncul permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di DIY.
- Judul
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang memiliki arti bahwa
Raperda ini harus berkonstruksi mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja
sampai dengan masa kerja berlangsung
sehingga harus menjabarkan fungsi Pemda dalam perencanaan dan pengawasannya.
- Dalam
Pasal 49 mengenai standar tenaga kerja non ASN di Instansi Pemda, dalam PP 49
menyebutkan bahwa Pemerintah tidak dapat mengangkat pegawai selain ASN dan P3K.
- Sanksi
Administrasi tidak dapat berdiri sendiri dalam satu BAB atau terpisah dari
norma yang mengamanatkan atau yang terlanggar, melainkan harus melekat dalam
Pasal.
- Dasar
Hukum Mengingat disarankan untuk menyesuaikan Butir 39 dan 40 Lampiran II
Undang-Undang 12 Tahun 2011
- Dalam
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 terjadi pengaturan yang sama.
- Dalam
BAB VIII mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan, siapa yang memiliki kewenangan
untuk melakukan pengawasan.
- Dalam
Ketentuan Pidana mohon diperhatikan kembali mengenai subjek dan unsur yang
dilanggar dari Pidana.
5. Rapat
ditutup dan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
Komentar (0)