NOTULA
RAPAT RAPERDA DISABILITAS
Hari/tgl : Selasa, 30 November 2021
Pukul : 10.00 wib - selesai
Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY
Peserta:
1. Komisi D DPRD DIY
2. OPD terkait
3. Perancang Kanwil Kumham DIY
(Nova Asmirawati, Agustinus Tri Wahyudi, Adhitya Nugraha Novianta)
Jalannya kegiatan:
1. Kegiatan dibuka oleh Komisi D DPRD DIY
2. Pembahasan Pasal Demi Pasal
a. Ketentuan Umum sesuai UU 8 Tahun 2021
b. Tidak perlu dicantumkan setiap orang pada ketentuan umum
c. Komite diganti organisasi pada ketentuan umum
d. Hak akomodasi yang layak sudah terakomodir di pasal yang lain
e. Masukan organisasi disabilitas pada pasal 10 sudah dijabarkan dalam raperda
f. Pendidikan inklusif dan SLB menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan
g. Pasal 12 Tenaga Pendidik diberikan insentif
h. Guru yayasan diberikan gaji 1 juta
i. Pasal 84 terkait kewenangan membuat data
j. Pasal 84 Normatif untuk Dinas Pencatatan Sipil
3. Rapat ditutup pukul 13.00 WIB
Notulis
Adhitya Nugraha Novianta
Komentar (0)