Notula Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara


DEWI WIRATRI, S.H.
diposting pada 12 Agustus 2021

Notula

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Bendahara

 

Hari/Tanggal        : Kamis, 12 Agustus 2021

Pukul                   : 09.00 WIB - Selesai

Media                   : Aplikasi zoom meeting

 

Peserta rapat :

1.   Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

2.   BPKAD Kota Yogyakarta

3.   Inspektorat Kota Yogyakarta

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Anatasia Rani W, HB Andri Ari Aji, Farid Ario Yulianto, dan Dewi Wiratri)

 

Hasil rapat :

1.    Rapat dibuka oleh Bapak Zico Ostaki pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari BPKAD sebagai OPD pengusul Raperwal.

2.      Pembahasan rapat :

·         Judul: disempurnakan menjadi Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara;

·         Konsiderans: diubah menjadi 3 poin pertimbangan;

·         Dasar Hukum ditambahkan: Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

·         Ketentuan Umum Pasal 1

Angka 1: disempurnakan dengan perubahan pada ”barang-barang negara/daerah” menjadi “barang milik Daerah”.

Angka 2: perubahan kata “bendaharawan” menjadi “bendahara”.

Ditambah pada angka 15: Hari adalah hari kerja.

·         Pasal 2, frasa “tata cara” dirubah disesuaikan judul menjadi “pedoman” dan frasa “di Kota Yogyakarta” disempurnakan menjadi “di Daera” karena sudah diberikan batasan pengertian.

·         Pasal 3 huruf a, penyesuaian penyebutan yang sudah tertuang dalam ketentuan umum.

·         Pasal 3 huruf b, menjadi Pengawas Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

·         Pasal 4 ayat (2) dilakukan reposisi menjadi susunan keanggotaan Majelis dan ayat (3) menjadi pembentukan majelis … ditetapkan dengan Keputusan Walikota.

·         Menambahkan 3 ayat pada Pasal 5 terkait tim ad hoc.

Ayat (3) tentang pembentukan tim ad hoc.

Ayat (4) tentang tugas dan penugasan tim ad hoc.

Ayat (5) tentang pelaporan pelaksanaan tugas tim ad hoc.

·         Pasal 6

ayat (1) frasa “selambat-lambatnya” disempurnakan menjadi “paling lambat”

ayat (2) frasa “pemberitahuan” disempurnakan dengan “Laporan” dan menghapus frasa “sekurang-kurangnya”

ayat (3) disempurnakan sehingga menjadi “Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahakan dari Peraturan Walikota ini.

·         Pasal 8 ayat (1) dipecah menjadi 2 ayat sehingga menjadi ayat (1) dan ayat (2), kemudian ayat (3) merupakan reposisi dari ketentuan pasal 9 ayat (1) dan menambahkan 1 ayat menjadi ayat (4) sebagai berikut “Hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk laporan hasil verifikasi”.

·         Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) menjadi Pasal 9 baru.

·         Pasal 9 ayat (1) direposisi ke pasal 8 dan ditambahkan satu ayat tentang penetapan pembebastugasan dan penunjukan bendahara pengganti dengan keputusan walikota.

·         Pasal 9 ayat (3) menghapus frasa “mekanisme”.

·         Pasal 10 ayat (2,) dipecah menjadi 2 ayat.

·         Pasal 13 ayat (1), dipecah menjadi 2 ayat.

·         Pasal 14 ayat (2), ditambahkan frasa “pembatalan” didepan frasa “surat kuasa”.

·         Pasal 17, menghapus frasa “kasus”.

·         Pasal 18, menghapus frasa “kasus” dan “tersebut”.  

4. Rapat ditutup, dan dijadwalkan seminggu kedepan dengan catatan BPKAD telah mengisi beberapa ketentuan dan penyesuaian terhadap pengacuan pasal.


NoFile Pendukung
1.Notula 12 Agt 2021.docx
2.Undangan 12 Agt 2021.pdf
3.TPTGR BENDAHARA - 12 Agustus 2021.docx

Komentar (0)