RAPAT PEMBAHASAN HASIL KONSULTASI RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 11 Oktober 2021

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN HASIL KONSULTASI
RAPERDA KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Hari/tgl    : Senin, 11 Oktober 2021
Pukul        : 09.00 WIB - selesai
Tempat    : Rupat Kepala Bagian Hukum Setda Kota     Yogyakarta
Peserta Rapat:
1.Pimpinan dan staf Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta;
2.BPKAD Kota Yogyakarta;
3.Perancang Kanwil Kumham DIY (Nova Asmirawati, Ika    Cahyaningtyas, Ratri Yulia Pratiwi dan Rasyid Kurniawan)

Jalannya Rapat:
1.Rapat dibuka oleh staf Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta dengan agenda rapat pembahasan hasil konsultasi dari Biro Hukum terkait Raperda Kota Yogyakarta Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.Pembahasan pasal perpasal disepakati sebagai berikut:
a.Konsiderans menimbang
disesuaikan dengan hasil konsultasi karena Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tidak terdapat pasal yang mendelegasikan mengenai pembentukan peraturan daerah sehingga sesuai ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bagian Menimbang berisi landasan filosofis, sosiologis, serta yuridis.
b.Pasal 1
sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi sebagai berikut:
Ketentuan umum angka 4 sampai dengan angka 16 sudah disesuaikan urutannya seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Angka 49 menjadi: “Penyertaan modal daerah adalah investasi pemerintah daerah kepada BUMD dan/atau BUMN baik dalam bentuk uang maupun barang.”
c.Pasal 3
Ayat (2) Sudah ditindaklanjuti dengan menambahkan penjelasan pasal dengan penormaan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “system yang terintegrasi” merupakan system yang paling sedikit meliputi: penjurusunan Program dan Kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah, penyusunan rencana kerja SKPD, penJrusunan anggaran, pengelolaan Pendapatan Daerah, pelaksanaan dan penatausahaan Keuangan Daerah, akuntansi dan pelaporan dan pengadaan barang dan jasa.
d.Pasal 4 ayat (5)
sudah ditindaklanjuti, dengan mengubah frasa “peraturan” menjadi “keputusan Walikota”
e.Pasal 20
Sudah ditindak lanjuti dengan memecah pasal, sehingga menambah satu pasal menjadi pasal 21 baru dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 21
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada PPKD selaku BUD

f.Pasal 22
Sudah ditindaklanjuti dengan mengubah judul bagian kesatu menjadi “Umum”
g.Pasal 25
    Tidak ditindaklanjuti karena sudah sesuai dengan Pasal 4 UU keuangan negara nomor 17 tahun 2003.
h.Pasal 30 ayat (4)
    Sudah ditindaklanjuti sesuai dengan hasil konsultasi untuk disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019
i.Pasal 35 ayat (2) huruf b
    Sudah ditindaklanjuti dengan menambahkan penjelasan pasal dengan penormaan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Pajak penghasilan Pasal 25” merupakan pajak penghasilan atau PPh pasal 25 merupakan pajak yang dikenakan untuk wajib pajak atas penghasilan yang didapatkan dan dibayarkan secara angsuran.

Yang dimaksud dengan “Pajak penghasilan Pasal 29” merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh.

Yang dimaksud dengan “Pajak penghasilan Pasal 21” merupakan pajak atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

j.Pasal 37
    Sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi
k.Pasal 38
Sudah ditindaklanjuti dengan menambahkan satu pasal baru tentang  kewajiban Pemerintah Daerah mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan yang besarannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penormaan sebagai berikut:
Pasal 39 (baru)
Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

l.Pasal 42
ayat (4) sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi dengan menambahkan penjelasan pasal mengenai  “belanja bagi hasil” dengan penormaan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Belanja bagi hasil” merupakan Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
m.Pasal 47
Sudah ditindaklanjuti sesuai hasil konsultasi dengan memecah pasal dan pasal 47 berubah urutan menjadi pasal 49 baru, dengan penormaan sesuai hasil konsultasi
n.Pasal 48, sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
o.Pasal 49, sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
p.Pasal 49 ayat (4) baru sudah ditambahkan penjelasan pasal mengenai “keadaan tertentu”
q.Pasal 50 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
r.Pasal 53 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
s.Pasal 54 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi, dengan menambahkan judul paragraf 2 tentang Surplus diletakkan setelah pasal 60 dan paragraf 3 tentang Defisit diletakkan setelah pasal 62.
t.Pasal 61, Pasal 62 dan pasal 69 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
u.Pasal 71 dan Pasal 79 ayat (3) dan ayat (4) sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
v.Pasal 81, pasal 82, pasal 83 dan pasal 85 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
w.Pasal 91, Pasal 94, pasal 95, Pasal 96 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
x.Pasal 102 ayat (1) tidak ditinjaklanjuti karena sudah sesuai dengan Pasal 125 PP nomor 12 tahun 2019.
y.Pasal 103, pasal 108, pasal 109 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
z.Pasal 115 ayat (2) diubah sesuai dengan saran dari hasil konsultasi, penormaan menjadi sebagai berikut:
(2)Dalam hal kondisi geografis Daerah sulit dijangkau dengan komunikasi, transportasi, dan keterbatasan pelayanan jasa keuangan, serta kondisi objektif lainnya, penyetoran penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melebihi 1 (satu) hari yang diatur dalam Peraturan Walikota.
aa.Pasal 131, pasal 134 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
ab.Pasal 141, pasal 142, pasal 144, pasal 146, pasal 148,  sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
ac.Pasal 153 dan pasal 154 sudah ditindak lanjuti sesuai dengan hasil konsultasi.
ad. Pasal 155, tidak ditindaklanjuti, diusulkan untuk tetap dicantumkan sesuai PMDN 77/2020 karna muatannya merupakan satu rangkaian kegiatan.
ae.Pasal 162, hasil konsultasi tidak ditindaklanjuti karena bukan kewenangan pemerintah kota.
af.Pasal 170, diberikan penjelasan pasal terkait dengan “ fleksibilitas” sesuai dengan hasil konsultasi, penormaan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Fleksibilitas” yaitu keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keunfungan Calam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa antara lain: pengelolaan keuangan BLUD, pengadaan barang dan jasa
3.Rapat ditutup pada pukul 13.30 WIB

Komentar (0)