Rapat penyusunan draft Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 27 Januari 2022

Hari                 : Kamis, 27 Januari 2022

Waktu              : 13.00 – 16.00 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY

Peserta Rapat:

1.    Setwan DPRD DIY

2.    Dinas Kesehatan DIY

3.    Bappeda DIY

4.    Biro Bina Mental Setda DIY

5.    RSJ Grhasia

6.    Biro Hukum Setda DIY

7.    TA CV Multi Lisensi

8.    Kanwil Kemenkumham DIY (Widi Prabowo, RL Panji Wiratmoko, Yusti Bagasuari)

 

Acara: Rapat penyusunan draft Raperda DIY tentang Kesehatan Jiwa

Jalannya Rapat:

1.    Rapat dibuka oleh Bpk. Rio (Setwan DPRD DIY)

2.    Agenda rapat pembahasan pasal per pasal.

a.    Konsiderans menimbang:

-       Konsiderans menimbang cukup 4 poin yang memuat landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

-       Konsideran menimbang diusulkan sebagai berikut:

a.    bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

b.    bahwa Orang dengan Masalah Kejiwaan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa memerlukan jaminan atas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-haknya termasuk dalam pelaksanaan upaya kesehatan jiwa dalam rangka kesamaaan hak dan kesempatan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan non diskriminasi;

c.    bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum mengatur secara terperinci mengenai penyelenggaraan kesehatan jiwa sehingga diperlukan peraturan Daerah;

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

b.    Dasar Hukum:

-       Dasar Hukum disesuaikan dengan Lampiran II UU 12/2011.

-       Dasar Hukum tentang UU Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja

-       Setwan: dasar hukum  ditambahkan PP 31/1950

c.    Ketentuan Umum :

-       Disepakati untuk ditambahkan mengenai disabilitas dan penyandang disabilitas. Namun perlu dikaji apakah yang akan ditambahkan adalah disabilitas secara umum atau langsung merujuk disabilitas mental.

-       Kumham: Pasal 1 angka 17 disarankan untuk disempurnakan menjadi Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan Daerah.

d.    Pasal 2 Asas :

-       Setwan: implementasi asas sosial budaya dan kearifan lokal dalam batang tubuh?

-       TA: implementasi asas sosial budaya dan kearifan lokal ada dalam pengaturan mengenai desa siaga sehat jiwa.

-       Setwan: desa siaga sehat jiwa kurang mencerminkan asas sosial budaya dan kearifan lokal. Diusulkan agar asas ini digunakan untuk menerapkan praktek-praktek penyelenggaraan kesehatan jiwa di masyarakat yang menggunakan sosial budaya dan kearifan lokal misalnya dongeng untuk edukasi kesehatan jiwa

-       Kesepakatan forum: Asas ini dipertahankan namun pencerminan di pasal sesuai usulan dari Sekretariat DPRD perlu dijabarkan.

-       Bappeda: disarankan untuk menambahkan asas pemberdayaan karena prinsipnya ODMK dan ODGJ harus dipulihkan untuk kemudian diberdayakan agar bisa produktif kembali.  

-       Kesepakatan: Ditambahkan asas pemberdayaan

e.    Pasal 4 :

-       Huruf c, apakah pemda DIY memiliki kewenangan memperkuat peran fasyankes tingkat pertama?

-       TA: penguatan peran fasyankes tingkat pertama merupakan usulan dari FGD sehingga tetap perlu dicantumkan.

-       Kumham mengusulkan apakah sebaiknya menggunakan redaksional mendorong peran fasyankes tingkat pertama?

-       Bappeda menyampaikan apakah penguatan peran fasyankes tingkat pertama tidak bisa dimasukkan sebagai maksud dari Pasal 4 huruf b untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa?

-       Menjadi diskusi mengenai apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan jiwa komunitas? Apa bedanya pelayanan kesehatan jiwa di komunitas ini dengan pelayanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat? Terhadap hal ini menjadi tugas bersama dan akan didiskusikan dalam pertemuan selanjutnya.

-       Kesepakatan: Pasal 4 huruf c ditunda pembahasannya minggu depan. Namun demikan ada usulan rumusan sebagai berikut “memperkuat dan mengawasi pelaksaan pelayanan fasilitas pelayanan di luar kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat”

f.     Pasal 6 :

-       TA: hak ODMK dan ODGJ dalam raperda ini disatukan karena pada prinsipnya hak-hak yang tercantum dalam raperda ini berlaku untuk ODMK dan ODGJ. 

-       Kesepakatan: Hak ODMK dan ODGJ dipisahkan, menjadi tugas TA.

-       Setwan: hak untuk “mendapatkan kesempatan untuk mengambil keputusan atas tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya ataupun keputusan lain yang berkaitan dengan dirinya”, mengapa mengenai hak ini penormaannya berbeda dengan huruf e yang pelaksanaan haknya bisa diwakili keluarga atau pihak lain?

-       TA: ODGJ sudah seharusnya memang diberikan kesempatan mengambil keputusan tanpa diwakili sebab sudah banyak kejadian ODGJ diwakili dalam mengambil keputusan yang pada akhirnya merugikan ODGJ tersebut.

-       Setwan: bagaimana terhadap ODGJ yang harus rawat inap karena kondisinya parah atau ODGJ yang menggelandang? Tentunya dalam hal ini pengambilan keputusan konteks tindakan medis bisa jadi diperlukan.

-       TA: kaitan informed consent tidak bisa serta merta dilakukan kepada ODGJ. Tentu dalam hal ini diperlukan proses-proses untuk mendorong ODGJ akhirnya dapat mengambil keputusan tersebut.

-       Hak huruf g dan h disepakati dicoret karena hak ini tidak dalam konteks penyelenggaraan kesehatan jiwa

-       Hak huruf I mengenai kondisi disabilitas perlu dikaji kembali oleh Tenaga Ahli mengingat kata disabilitas tiba-tiba dimunculkan.

g.    Pasal 7 :

-       Kumham: ayat (1) huruf c diksi “memilih dan menolak tindakan medis...” apabila dibaca secara keseluruhan dapat diartikan memilih tindakan yang membahayakan.

-       TA akan mereformulasi poin ini agar tidak salah tasfir bagi yang membaca. makna dari poin c ini adalah keluarga diberikan hak memilih cara-cara memberikan tindakan medis bagi ODGJ dan ODMK misalnya yang nyaman adalah memberikan obat dengan disuntik dan ada obat penenang untuk pasien,dst.

-       Dinkes: ODMK juga bisa mengkonsumsi obat atau bisa juga melakukan terapi. Tetapi jika dalam konteks BPJS, tidak ada ODMK yang bisa diberikan BPJS. Oleh karena itu, ODMK tersebut harus dikategorikan sebagai ODGJ apabila akan memakai BPJS.

Komentar (0)