Rapat Pembahasan Raperbup kabupaten Gunungkidul tentang Peraturan Pelaksanaan Perda kab GK ttg Pengelolaan Sampah


IKA CAHYANINGTYAS, S.H.
diposting pada 21 Februari 2022

NOTULA RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN GUNUNGKIDUL PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH  KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA.
Hari/tgl    : Senin, 21 Februari 2022
Pukul        : 09.00 WIb - selesai
Tempat    : Ruang Rapat DLH Kabupaten Gunungkidul
Peserta Rapat:
1.Kepala Dinas dan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kab Gunungkidul;
2.Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul;
3.Perancang Kanwil Kumham DIY ( Anastasia Rani Wulandari, Ika Cahyaningtyas dan Handoko Wahyudi ).

Jalannya Rapat:
1)Rapat dibuka Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, agenda rapat adalah rapat lanjutan pembahasan Draf Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
2)Pembahasan pasal perpasal sebagai berikut:
Penormaan pasal 8 disempurnakan agar susunan sistematika sesuai dengan Perdanya.
Menambahkan pasal baru setelah pasal 8 yang mengatur tentang kewenangan pengangkutan sampah dilakukan oleh siapa.
Menambahkan pasal baru yang mengatur tentang alat pengangkutan sampah
Penormaan Pasal 9 disempurnakan dengan menambahkan pengaturan terkait persyaratan administrasi untuk memperoleh nomor registrasi kendaraan.
Ditambahkan pasal baru menjadi pasal 10 yang mengatur tentang verifikasi persyaratan.
Ditambahkan pasal baru menjadi pasal 11 yang mengatur tentang lampiran.
3)Rapat ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan.

Komentar (0)