Notulen Rapat Pembahasan Raperda Kabupaten Sleman tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Hari/tgl : Kamis, 14 Oktober 2021
Pukul : 11.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Rapat Sekretariat Lt. 2 DPRD Kab. Sleman
Peserta rapat:
1.Pimpinan dan Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Sleman;
2.Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman;
3.Bagian hukum Kabupaten Sleman
4.Perancang Kanwil Kumham DIY (Heribertus Andri, Ika Cahyaningtyas, Yosephina Perwitasari dan Yusti Bagasuari)
Jalannya rapat:
1)Rapat dibuka oleh ketua pansus dengan agenda pembahasan (lanjutan) Raperda Kabupaten Sleman tentang PKB, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dan sudah dicatat beberapa masukan, namun rapat virtual yang dilakukan karena kurang efektif sehingga pembahasan kurang membuahkan hasil dan mudah-mudahan sudah dilakukan perbaikan oleh tim penyusun dan pada hari ini kita akan membahas hasil revisi tersebut.
2)Paparan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya sudah kami lakukan perbaikan dibantu oleh Bagian Hukum Sleman dan dari hasil revisi tersebut terdapat penambahan dan pengurangan pasal sesuai dengan masukan dari stakeholder.
3)Bagian Hukum Kabupaten Sleman
Pada bulan agustus kami sudah mengajukan konsultasi ke Biro Hukum DIY dan hasil konsultasi tersebut sudah keluar dan kami sudah akomodir dalam raperda hasil revisi yang sekarang akan kita bahas.
4)Kanwil Kumham DIY
Pada saat konsultasi ke Biro Hukum DIY kumham tidak dilibatkan, sehingga kami sarankan agar diskusi hasil revisi dibacakan dari judul sampai dengan terakhir agar bisa sama-sama dikoreksi bila ada yang belum tepat
5)Pembahasan pasal perpasal hasil rapat :
a.Judul Rancangan pada rapat sebelumnya disarankan oleh kumham untuk disesuaikan bahwa kewenangan kabupaten Sleman sesuai dengan lampiran huruf Q Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan, sub urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berupa pengujian berkala kendaraan bermotor, sehingga judul diubah menjadi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dari hasil konsultasi judul tetap karena raperda ini tidak hanya mengatur untuk berkala saja namun juga mengatur yg tidak berkala.
b.Konsiderans menimbang ditambahkan landasan filosofis
c.Dasar hukum mengingat tidak ada perubahan
d.Pasal 1 Konsistensi dalam penulisan huruf kapital diawal kata sudah disesuaikan dengan hasil konsultasi Biro Hukum DIY
e.Pasal 3 huruf a, b dan c dihapus sesuai saran dari anggota dewan, karena ketiga hal tersebut bukan merupakan tujuan dari diselenggarakannya PKB.
f.Pasal 5 ayat (3) diganti penormaannya, mengatur tentang unit pelaksana pengujian swasta (disesuaikan dengan yang diatur dalam Permen perhubungan nomor 156 tahun 2016).
g.Bab III tentang Penguji dipindah menjadi Bab sebelum Pengawasan.
h.Pasal 6 draf lama dihapus.
i.Pasal 7 draf lama dihapus.
j.Pasla 9 ayat (2) masuk menjadi pasal 8 ayat (3) baru agar sistematikanya runut sesuai dengan materi muatan yang diatur.
k.Pasal 11 sudah disesuaikan dengan hasil konsultasi Biro Hukum DIY
l.Pasal 12 ayat (2) ditambahkan penjelasan pasal terkait dengan PKB Non KBWU selain KBWU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
m.Pasal 14 huruf a dihapus
n.Pasal 16 terkait dengan pelayanan PKB Non KBWU frasa “dan/atau†diubah menjadi frasa “atau†karena pelayanan PKB Non KBWU bisa dilakukan terhadap salah satu uji tersebut.
o.Rapat ditutup pada pukul 13.30 WIB
Komentar (0)