Rapat penyusunan Raperda Kab. Sleman tentang Bangunan Gedung


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 25 November 2021

Hari/Tanggal   : Kamis, 25 November 2021

Waktu              : 13.30- 14.15 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Komisi C DPRD Kab. Sleman

Peserta            :

1.    Ketua dan Anggota Pansus

2.    Dinas PUPKP Kab. Sleman

3.    Tenaga Ahli Komisi C DPRD Kab. Sleman

4.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha, Yusti Bagasuari)


Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ketua Pansus:

2.    Kumham:

-          Pelayanan PBG ada 3 yaitu PBG, SLF, SBKBG.

-          Semua proses permohonan melewati SIMBG. Ada beberapa jenis bangunan yang tidak  ditarik retribusi. Misalnya di GK bangunan pemkal tidak ditarik retribusi. Tergantung kebijakan pemerintah daerah.

-          Masih ada beberapa hal yang perlu dicermati mana saja materi yang akan didelegasikan ke Perbup.

-          TPA dan TPT belum diatur lebih lanjut dalam draft raperda.

-          Ketentuan peralihan masih perlu disempurnakan karena belum mengakomodir permasalahan di Sleman, misalnya status IMB yang sudah ada.

-          SIMBG merupakan satu-satunya aplikasi yang akan memproses PBG dan berlaku secara nasional. Perlu didiskusikan kembali mengenai sistem di luar SIMBG terkait PBG dispensasi.

3.    DPUPKP Kab. Sleman:

-          Pengaturan mengenai PBG dispensasi akan diatur dalam Perbup.

-          Bangunan nol retribusi sudah diatur dalam perda retribusi.

-          Raperda ini perlu mengatur PBG disepensasi supaya dapat menjadi payung hukum penerbitan PBG dispensasi.

-          Pemohon mengalami kesulitan dalam pengisian di sistem. Namun sudah membuka konsultasi untuk pengisian data.

-          SDM terbatas untuk melayani banyak permohonan.

-          Sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa asosiasi perhotelan tentang pengisian SIMBG.

4.    Tenaga Ahli:

-          Menemukan di lapangan bahwa proses IMB lumayan rumit. Standar waktu yang tidak bisa diukur, bisa sampai berbulan-bulan.

-          SIMBG yang bersifat online akan mudah diakses oleh masyarakat.

5.    Pansus:

-          Masyarakat belum familiar dengan PBG. Diharapkan raperda dapat berguna bagi masyarakat.

-          Ingin supaya SKA bisa disiapkan, mudah didapat, dan biaya tidak mahal. Dalam rapat berikutnya perlu mengundang asosiasi arsitek.

-          Mempertimbangkan kearifan lokal dalam materi muatan raperda.

6.    Rapat ditutup.

Komentar (0)