Hari/Tanggal : Kamis, 25 November
2021
Waktu : 13.30- 14.15 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi
C DPRD Kab. Sleman
Peserta :
1.
Ketua dan Anggota Pansus
2.
Dinas PUPKP Kab. Sleman
3.
Tenaga Ahli Komisi C DPRD Kab. Sleman
4.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Syafriel Hevitha, Yusti
Bagasuari)
Jalannya acara:
1.
Rapat dibuka oleh Ketua Pansus:
2.
Kumham:
-
Pelayanan PBG ada 3 yaitu PBG, SLF, SBKBG.
-
Semua proses permohonan melewati SIMBG. Ada beberapa jenis
bangunan yang tidak ditarik retribusi.
Misalnya di GK bangunan pemkal tidak ditarik retribusi. Tergantung kebijakan
pemerintah daerah.
-
Masih ada beberapa hal yang perlu dicermati mana saja
materi yang akan didelegasikan ke Perbup.
-
TPA dan TPT belum diatur lebih lanjut dalam draft
raperda.
-
Ketentuan peralihan masih perlu disempurnakan karena
belum mengakomodir permasalahan di Sleman, misalnya status IMB yang sudah ada.
-
SIMBG merupakan satu-satunya aplikasi yang akan memproses
PBG dan berlaku secara nasional. Perlu didiskusikan kembali mengenai sistem di
luar SIMBG terkait PBG dispensasi.
3.
DPUPKP Kab. Sleman:
-
Pengaturan mengenai PBG dispensasi akan diatur dalam
Perbup.
-
Bangunan nol retribusi sudah diatur dalam perda
retribusi.
-
Raperda ini perlu mengatur PBG disepensasi supaya dapat
menjadi payung hukum penerbitan PBG dispensasi.
-
Pemohon mengalami kesulitan dalam pengisian di sistem.
Namun sudah membuka konsultasi untuk pengisian data.
-
SDM terbatas untuk melayani banyak permohonan.
-
Sudah melakukan sosialisasi kepada beberapa asosiasi
perhotelan tentang pengisian SIMBG.
4.
Tenaga Ahli:
-
Menemukan di lapangan bahwa proses IMB lumayan rumit.
Standar waktu yang tidak bisa diukur, bisa sampai berbulan-bulan.
-
SIMBG yang bersifat online akan mudah diakses oleh
masyarakat.
5.
Pansus:
-
Masyarakat belum familiar dengan PBG. Diharapkan raperda dapat
berguna bagi masyarakat.
-
Ingin supaya SKA bisa disiapkan, mudah didapat, dan biaya
tidak mahal. Dalam rapat berikutnya perlu mengundang asosiasi arsitek.
-
Mempertimbangkan kearifan lokal dalam materi muatan
raperda.
6.
Rapat ditutup.
Komentar (0)