Rapat Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pelindungan, Penguatan, dan Pemberdayaan Toko Rakyat


YUSTI BAGASUARI, S.H.
diposting pada 24 Januari 2022

Hari/Tanggal   : Senin, 24 Januari 2022

Pukul               : 09.00– 10.30 WIB

Tempat            : Ruang Rapat Lt. III Biro Hukum Setda DIY

Peserta Rapat:

1.    Biro Hukum Setda DIY

2.    Dinas Koperasi dan UKM DIY

3.    Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY

4.    Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY

5.    Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakata

6.    Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Yogyakarta

7.    Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

8.    Perancang Kanwil Kemenkumham DIY (Nova Asmirawati, Yusti Bagasuari)

 

Acara  : Rapat Konsultasi Raperda Kota Yogyakarta tentang Pelindungan, Penguatan, dan Pemberdayaan Toko Rakyat

 

Jalannya acara:

1.    Rapat dibuka oleh Ibu Septi, Kabag Binwas Produk Hukum Biro Hukum.

2.    Dinas Perdagangan Kota:

-       Secara definisi toko rakyat adalah toko kelontong

-       Tujuan melindungi toko rakyat dari persaingan tidak sehat dengan toko modern, sehingga lebih tepat diatur toko modern. Sekarang tidak bisa lagi membendung kemunculan toko modern dengan adanya perizinan berbasis risiko.

-       Penguatan, pembiayaan, pembinaan, kemitraan, pengawasan toko rakyat sudah dilakukan oleh OPD yang berwenang pada tupoksi yang diatur dalam peraturan masing2 OPD.

-       Dinas perdagangan punya kewajiban fasilitasi kemitraan kepada toko rakyat, termasuk pemenuhan pasokan barang yang dijual toko rakyat.

-       Pembinaan dan pengawasan sdah dilakukan di bagian dinas perdagangan

-       Permodalan, pembiayaan tugas dinas perindustrian, UMKM.

-       Sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyampaikan penolakan raperda kepada DPRD.

3.    Bagian Hukum:

-       Pelaku usaha sudah diwajibkan menggunakan OSS. Menjadi kontradisksi jika diatur perizinan khusus bagi toko rakyat.

-       Pelindungan, penguatan, dan pemberdayaan toko rakyat selama ini sudah dilakukan oleh OPD yang berwenang melalui berbagai kegiatan.

-       Masih ragu dengan pelaksanaan draft raperda..

4.    Dinas Koperasi dan UKM DIY

-       Definisi toko rakyat perlu diperjelas. Toko rakyat ada yang besar dan kecil, walaupun pelayanannya belum modern.

-       Visi/tujuan pembentukan kurang jelas. Substansi sudah diatur dalam Perda DIY tentang pemberdayaan industri kreatif. PP 7/2021 juga sudah mengatur kemitraan, pendanaan, pendampingan, perizinan koperasi UMKM.

-       Sekarang era IT namun malah mengatur toko dengan pelayanan manual.

Toko rakyat menjadi bagian pembinaan UMKM oleh provinsi, selama ini sudah jalan. Masukkan saja perda UMKM yang lama.

5.    Biro Administrasi Perekonomian dan SDA:

-       Fokus pada daya saing dan kemitraan. Pernah datang rapat di setwan kota. TA menyampaikan ada toko modern di luar zonasi, menyalahi aturan namun keluar izinnya, sewaktu dikonfirmasi tidak dapat memberikan penjelasan. Muatan substansi mengatur toko modern. Toko modern diperbaiki untuk menjalin kemitraan dan memberikan pemberdayaan terhadap toko rakyat daripada diatur tersendiri. 

6.    Kumham:

-       Tujuan pembuatan peraturan adalah mengatasi solusi yang terjadi lapangan. Apabila bedasarkan kajian ternyata permalahan tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan hanya tinggal melaksanakan maka tidak perlu dilakukan pengaturan ulang untuk menghindari overregulasi dan overlapping kewenangan.

-       Apabila ingin membentuk suatu peraturan harus diperjelas dulu objek yang diatur. Tidak menemukan dasar kewenangan terkait nomenklatur “toko rakyat”.

-       Perizinan berusaha sudah ditarik pusat dengan peraturan yang rigid. Aturan perizinan kewenangan pusat dan sehingga perizinan di daerah mengacu ke aturan tersebut.

-       Substansi toko rakyat rancu dengan UMKM, padahal Kota Yogya sudah memiliki perda yang mengatur tentang UMKM, sehingga lebih baik fokus pada pelaksanaan perda tersebut dibanding membuat aturan baru.

-       Disarankan tidak perlu membuat perda.

7.    Bagian Hukum:

-       Perizinan sudah melalui OSS, Kota Yogya sudah mengatur mengenai perizinan OSS, ditakutkan akan overlapping kewenangan.

-       Substansi pengaturan sudah menempel pada tusi di beberapa OPD, diantaranya perindustrian, perdagangan, dll yang mendukung penguatan, pemberdayaan, dan pelindungan toko rakyat.

-       Materi muatan membebankan pada fungsi pemda, bukan masyarakat. Lebih baik materi yang akan diatur dikaitkan ke perwal yang sudah ada.

8.    Rekomendasi Biro Hukum:

-       Perda 4/2011 tentang UMKM direview menyesuaikan UU 11/2020 dengan memasukkan substansi ini.

-       Raperda ini tidak perlu dibuat tersendiri tapi substansi toko rakyat dapat dimasukkan ke raperda lain (misalnya raperda pasar).

9.    Rapat ditutup. 

Komentar (0)