Hari/Tanggal : Senin, 24 Januari 2022
Pukul : 09.00– 10.30 WIB
Tempat : Ruang Rapat Lt. III Biro
Hukum Setda DIY
Peserta Rapat:
1.
Biro Hukum Setda DIY
2.
Dinas Koperasi dan UKM DIY
3.
Biro Administrasi Perekonomian dan SDA Setda DIY
4.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY
5.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kota Yogyakata
6.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Yogyakarta
7.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
8.
Perancang Kanwil Kemenkumham DIY
(Nova Asmirawati,
Yusti Bagasuari)
Acara : Rapat Konsultasi
Raperda Kota Yogyakarta tentang Pelindungan, Penguatan, dan Pemberdayaan Toko
Rakyat
Jalannya acara:
1.
Rapat dibuka oleh Ibu Septi, Kabag Binwas Produk Hukum
Biro Hukum.
2.
Dinas Perdagangan Kota:
-
Secara definisi toko rakyat adalah toko kelontong
-
Tujuan melindungi toko rakyat dari persaingan tidak sehat
dengan toko modern, sehingga lebih tepat diatur toko modern. Sekarang tidak
bisa lagi membendung kemunculan toko modern dengan adanya perizinan berbasis
risiko.
-
Penguatan, pembiayaan, pembinaan, kemitraan, pengawasan
toko rakyat sudah dilakukan oleh OPD yang berwenang pada tupoksi yang diatur
dalam peraturan masing2 OPD.
-
Dinas perdagangan punya kewajiban fasilitasi kemitraan
kepada toko rakyat, termasuk pemenuhan pasokan barang yang dijual toko rakyat.
-
Pembinaan dan pengawasan sdah dilakukan di bagian dinas
perdagangan
-
Permodalan, pembiayaan tugas dinas perindustrian, UMKM.
-
Sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menyampaikan
penolakan raperda kepada DPRD.
3.
Bagian Hukum:
-
Pelaku usaha sudah diwajibkan menggunakan OSS. Menjadi
kontradisksi jika diatur perizinan khusus bagi toko rakyat.
-
Pelindungan, penguatan, dan pemberdayaan toko rakyat selama
ini sudah dilakukan oleh OPD yang berwenang melalui berbagai kegiatan.
-
Masih ragu dengan pelaksanaan draft raperda..
4.
Dinas Koperasi dan UKM DIY
-
Definisi toko rakyat perlu diperjelas. Toko rakyat ada
yang besar dan kecil, walaupun pelayanannya belum modern.
-
Visi/tujuan pembentukan kurang jelas. Substansi sudah
diatur dalam Perda DIY tentang pemberdayaan industri kreatif. PP 7/2021 juga sudah
mengatur kemitraan, pendanaan, pendampingan, perizinan koperasi UMKM.
-
Sekarang era IT namun malah mengatur toko dengan
pelayanan manual.
Toko rakyat
menjadi bagian pembinaan UMKM oleh provinsi, selama ini sudah jalan. Masukkan
saja perda UMKM yang lama.
5.
Biro Administrasi Perekonomian dan SDA:
-
Fokus pada daya saing dan kemitraan. Pernah datang rapat
di setwan kota. TA menyampaikan ada toko modern di luar zonasi, menyalahi
aturan namun keluar izinnya, sewaktu dikonfirmasi tidak dapat memberikan
penjelasan. Muatan substansi mengatur toko modern. Toko modern diperbaiki untuk
menjalin kemitraan dan memberikan pemberdayaan terhadap toko rakyat daripada
diatur tersendiri.
6.
Kumham:
-
Tujuan pembuatan peraturan adalah mengatasi solusi yang
terjadi lapangan. Apabila bedasarkan kajian ternyata permalahan tersebut sudah
diatur dalam peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan hanya tinggal
melaksanakan maka tidak perlu dilakukan pengaturan ulang untuk menghindari
overregulasi dan overlapping kewenangan.
-
Apabila ingin membentuk suatu peraturan harus diperjelas
dulu objek yang diatur. Tidak menemukan dasar kewenangan terkait nomenklatur “toko
rakyatâ€.
-
Perizinan berusaha sudah ditarik pusat dengan peraturan
yang rigid. Aturan perizinan kewenangan pusat dan sehingga perizinan di daerah mengacu
ke aturan tersebut.
-
Substansi toko rakyat rancu dengan UMKM, padahal Kota Yogya
sudah memiliki perda yang mengatur tentang UMKM, sehingga lebih baik fokus pada
pelaksanaan perda tersebut dibanding membuat aturan baru.
-
Disarankan tidak perlu membuat perda.
7.
Bagian Hukum:
-
Perizinan sudah melalui OSS, Kota Yogya sudah mengatur
mengenai perizinan OSS, ditakutkan akan overlapping kewenangan.
-
Substansi pengaturan sudah menempel pada tusi di beberapa
OPD, diantaranya perindustrian, perdagangan, dll yang mendukung penguatan,
pemberdayaan, dan pelindungan toko rakyat.
-
Materi muatan membebankan pada fungsi pemda, bukan masyarakat.
Lebih baik materi yang akan diatur dikaitkan ke perwal yang sudah ada.
8.
Rekomendasi Biro Hukum:
-
Perda 4/2011 tentang UMKM direview menyesuaikan UU
11/2020 dengan memasukkan substansi ini.
-
Raperda ini tidak perlu dibuat tersendiri tapi substansi toko
rakyat dapat dimasukkan ke raperda lain (misalnya raperda pasar).
9.
Rapat ditutup.
Komentar (0)