Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan
Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta
Hari/Tanggal : Rabu, 11 Mei 2022
Pukul : 09.00
WIB - selesai
Tempat :
Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
Peserta rapat :
1.
DPTR Kota Yogyakarta
2.
DPMPTSP Kota Yogyaakrta
3.
Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta
4. Kanwil Kemenkumham DIY (Andika Distri Antoko, Dewi Wiratri, dan
Iffa Choirun Nisa)
Hasil rapat :
1. Rapat
dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa pada prinsipnya
raperwal ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Perda Kota
Yogyakarta No. 2/2021 tentang RTRW Kota Yogyakarta.
2. DPTR
:
a. Raperwal ini merupakan tindak
lanjut dari Perda Kota
Yogyakarta No. 2/2021 tentang RTRW.
b. Ada
pengaturan mengenai zonasi dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
3. DPMPTSP
:
Di Kota
Yogyakarta ada raperda tentang pemberian insentif
dan kemudahan berusaha. Prinsipnya pengaturan yang ada di perda hanyalah yang umum saja, sedangkan yang lebih teknis di
Perwal. Terkait dengan tata ruang akan merujuk ke Raperwal ini.
4. Pembahasan
rapat :
a. Nama peraturan pada judul : diubah menjadi “MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF
DALAM PEMANFAATAN RUANG WILAYAHâ€.
b. Konsiderans menimbang : nama perwalnya disesuaikan
dengan judul.
c. Dasar hukum mengingat : disesuaikan dengan butir 39 Lamp II UU 12/2011, sehingga yang digunakan hanya angka 2, 5,
dan 11 saja.
d. Diktum
menetapkan : ditambahkan “PERATURAN WALIKOTA TENTANG...†sebelum nama perwalnya.
e. Bab I Ketentuan Umum :
· Bagian Kesatu Pengertian pada Bab I
dihapus.
· Pasal 1 angka 5 dihapus. Kata “RTRW†dan “RDTR†dibuatkan definisi tersendiri,
kemudian di batang tubuh akan disesuaikan.
· Ps 1 angka 6, definisi “Insentif†disesuaikan dengan Pasal 57 ayat (1) Perda No. 2/2021.
· Pasal 1 angka 7, definisi “Disinsentif†disesuaikan dengan Pasal 60 ayat (1) Perda No. 2/2021.
· Ditambahkan definisi “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR†yang
diletakkan sebelum definisi “Pemanfaatan Ruangâ€.
· Pasal 1 angka 9, definisi “Fiskal†dihapus karena tidak ada di batang tubuh.
· Pasal 1 angka 10, frasa “Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta†diubah menjadi “Pemerintah Daerahâ€.
· Pasal 1 angka 11, definisi “APBD†dihapus karena tidak ada di batang tubuh.
· Pasal 1 angka 13, kata “pemanfaatan†dihapus agar
sinkron dengan Perda No. 2/2021.
· Pasal 1 angka 14, definisi “Penataan Ruangâ€
disesuaikan dengan Perda No. 2/2021.
· Pasal 1 angka 15 dihapus karena duplikasi dengan angka 8.
· Pasal 1 angka 17, definisi “RTRW†disesuaikan dengan Perda No. 2/2021.
· Ditambahkan definisi “RDTR†dengan mengacu pada Perwal No. 118/2021
tentang RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041, yang diletakkan setelah definisi
“RTRWâ€.
f. Pasal 2 dihapus.
*pembahasan
pasal berikutnya terlampir*
No | File Pendukung |
1. | Notula Perwal Insentif Pemanfaatan RTRW 11 Mei 22.doc |
2. | Foto DH.jpeg |
Komentar (0)