Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta


IFFA CHOIRUN NISA, S.H.
diposting pada 11 Mei 2022

Rapat Pembahasan Raperwal Kota Yogyakarta tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Pemanfaatan Ruang Kota Yogyakarta

 

Hari/Tanggal        : Rabu, 11 Mei 2022

Pukul                   : 09.00 WIB - selesai

Tempat                 : Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

Peserta rapat :

1.     DPTR Kota Yogyakarta

2.     DPMPTSP Kota Yogyaakrta

3.     Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta

4.  Kanwil Kemenkumham DIY (Andika Distri Antoko, Dewi Wiratri, dan Iffa Choirun Nisa)

 

Hasil rapat :

1.  Rapat dibuka oleh Bapak Zico dari Bagian Hukum Setda Kota YK. Beliau menyampaikan bahwa pada prinsipnya raperwal ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Perda Kota Yogyakarta No. 2/2021 tentang RTRW Kota Yogyakarta.

2.     DPTR :

a.  Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Perda Kota Yogyakarta No. 2/2021 tentang RTRW.

b. Ada pengaturan mengenai zonasi dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

3.     DPMPTSP :

Di Kota Yogyakarta ada raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Prinsipnya pengaturan yang ada di perda hanyalah yang umum saja, sedangkan yang lebih teknis di Perwal. Terkait dengan tata ruang akan merujuk ke Raperwal ini.

4.     Pembahasan rapat :

a.   Nama peraturan pada judul : diubah menjadi “MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF DAN PENGENAAN DISINSENTIF DALAM PEMANFAATAN RUANG WILAYAH”.

b.     Konsiderans menimbang : nama perwalnya disesuaikan dengan judul.

c.  Dasar hukum mengingat : disesuaikan dengan butir 39 Lamp II UU 12/2011, sehingga yang digunakan hanya angka 2, 5, dan 11 saja.

d.     Diktum menetapkan : ditambahkan “PERATURAN WALIKOTA TENTANG...” sebelum nama perwalnya.

e.      Bab I Ketentuan Umum :

·       Bagian Kesatu Pengertian pada Bab I dihapus.

·     Pasal 1 angka 5 dihapus. Kata “RTRW” dan “RDTR” dibuatkan definisi tersendiri, kemudian di batang tubuh akan disesuaikan.

·    Ps 1 angka 6, definisi “Insentif” disesuaikan dengan Pasal 57 ayat (1) Perda No. 2/2021.

·     Pasal 1 angka 7, definisi “Disinsentif” disesuaikan dengan Pasal 60 ayat (1) Perda No. 2/2021.

·    Ditambahkan definisi “Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR” yang diletakkan sebelum definisi “Pemanfaatan Ruang”.

·    Pasal 1 angka 9, definisi “Fiskal” dihapus karena tidak ada di batang tubuh.

·    Pasal 1 angka 10, frasa “Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta” diubah menjadi “Pemerintah Daerah”.

·     Pasal 1 angka 11, definisi “APBD” dihapus karena tidak ada di batang tubuh.

·   Pasal 1 angka 13, kata “pemanfaatan” dihapus agar sinkron dengan Perda No. 2/2021.

·      Pasal 1 angka 14, definisi “Penataan Ruang” disesuaikan dengan Perda No. 2/2021.

·       Pasal 1 angka 15 dihapus karena duplikasi dengan angka 8.

·  Pasal 1 angka 17, definisi “RTRW” disesuaikan dengan Perda No. 2/2021.

·  Ditambahkan definisi “RDTR” dengan mengacu pada Perwal No. 118/2021 tentang RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041, yang diletakkan setelah definisi “RTRW”.

f.       Pasal 2 dihapus.


*pembahasan pasal berikutnya terlampir*

NoFile Pendukung
1.Notula Perwal Insentif Pemanfaatan RTRW 11 Mei 22.doc
2.Foto DH.jpeg

Komentar (0)